Wednesday, June 29, 2011

perlahan sangat pelan hingga terang kan menjelang

cahaya kota kelam mesra menyambut sang petang

di sini ku berdiskusi dengan alam yg lirih

kenapa matahari terbit menghangatkan bumi

aku orang malam yg membicarakan terang

aku orang tenang yg menentang kemenangan oleh pedang

perlahan sangat pelan hingga terang kan menjelang

cahaya nyali besar mencuat runtuhkan bahaya

di sini ku berdiskusi dengan alam yg lirih

kenapa indah pelangi tak berujung sampai di bumi

aku orang malam yg membicarakan terang

aku orang tenang yg menentang kemenangan oleh pedang

reff: cahaya bulan menusukku dengan ribuan pertanyaan

yg takkan pernah aku tau dimana jawaban itu

bagai letusan berapi bangunkan dari mimpi

sudah waktunya berdiri mencari jawaban kegelisahan hati

terangi dengan cinta di gelapku

ketakutan melumpukanku

terangi dengan cinta di sesatku

dimana jawaban itu

repeat reff



Lirik Lagu Erros So7 – feat Okta Cahaya Bulan dipersembahkan oleh Lirik Lagu Indonesia Terbaru Read More..

Tuesday, June 28, 2011

MUI Mengharamkan Orang Kaya Menggunakan BBM Bersubsidi

Akibat kelangkaan dan terus naiknya harga BBM dunia, pemerintah Indonesia nampaknya mengalami kebingungan untuk menyikapinya. Pemerintah seolah sudah putus asa bagaimana menyelesaikan permasalahan yang tak kunjung usai-usai tersebut.
Ini terbukti timbulnya wacana bahwa MUI akan mengeluarkan Fatwa Haram menggunakan BBM bagi orang kaya. Pemerintah seolah mengadu tentang permasalahan yang dihadapinya tentang BBM yang tak kunjung usai-usai, sehingga meminta MUI untuk membantu pekerjaan yang seharusnya adalah pekerjaan pemerintah bukan pekerjaan sebuah lembaga MUI. Pemerintah sepertinya ingin berlindung di bawah legitimasi MUI terhadaap permasalahan BBM ini.
Kita tunggu saja apakah Fatwa MUI tersebut hanya sekedar wacana atau memang benar-benar akan ditetapkan. Akan efektifkah Fatwa tersebut untuk mengatasi permasalahan BBM yang sudah lama melanda negarra kita ini.
Read More..

MAKALAH PEMBEGALAN DALAM PANDANGAN HUKUM ISLAM

PEMBEGALAN

I. PENDAHULUAN
Setiap media dalam satu hari lebih dari satu kali menginformasikan tentang adanya kriminalitas. Tidak dapat dipungkiri itulah yang terjadi dalam negri kita ini. Di sana –sini banyak terjadi pembunuhan, perampokan, pemerkosaan, pencurian, dan banyak lagi kriminalitas yang lain. Banyak sudah para pembuat onar itu yang ditangkap oleh aparat penegak hukum, tetapi masih banyak pula para pembuat onar yang masih berkeliaran. Sehingga membuat hati masyarakat tidak tenang, selalu resah diselimuti rasa ketakutan.
Dalam permasalahan di atas, agama Islam tidak hanya diam dan membiarkan begitu saja. Islam menyikapinya dengan serius. Sehingga terkadang dalam penetapan hukumnya dirasa berlebihan atau tidak manusiawi.
II. PERMASALAHAN
Dalam makalah saya ini, saya mencoba memaparkan tentang hal-hal yang berkaitan dengan kriminalitas yang lebih saya spesifikkan mengenai pembegalan. Yaitu antara lain:
A. Pengertian pembegalan
B. Orang yang melakukan pembegalan
C. Hukuman atas pelaku pembegalan
D. Sifat pembegal
E. Hal-hal yang dapat menghapuskan hukuman
F. Bukti untuk menetapkan tindak pidana pembegalan
G. Hak Ulul Amri dalam perkara pemberian hukuman terhadap pembegal ayng bertobat
III. PEMBAHASAN
A. Pengertian Pembegalan
Begal ialah penjahat yang merampas barang-barang di tengah jalan sepi . Pembegal juga disebut dengan “qathik” karena pencegahan orang dari melewati suatu jalan sebab takut dengan adanya pembegal .
B. Orang Yang Melakukan Pembegalan
Orang yang melakukan pembegalan itu disyaratkan, antara lain:
1. Islam
2. Baligh
3. Berakal sehat
4. Orang dzimmi
C. Hukuman Atas Pelaku Pembegalan
Allah berfirman:
انما جزاؤا الذين يحاربون الله ورسو له ويسعون فى الارض فسادا ان يقتلون او يصلبوا او تقطع ايديهم وارجلهم من خلاق او ينفوا من الارض. ذلك لهم خزي في الدنيا ولهم في الاخرة عذاب عظيم. الا الذين تابوا من قبل ان تقدروا عليهم. (المائدة: 33-34)
Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan rasul-Nya dan membuat kerusakan di bumi, harus dibunuh dan disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka secara silang, atau dibuang dari negri (tempat kediamannya). Yang demikian itu sebagai suatu penghinaan bagi mereka di dunia dan di akhirat mereka beroleh siksa yang besar. Kecuali orang-orang yang bertobat (diantara mereka) sebelum kamu dapat menguasai (menangkap) mereka.
Menurut riwayat yang kuat dan yang dipegangi oleh kebanyakan fuqaha’, ayat tersebut turun berkenaan dengan peristiwa orang-orang dari “urainah” yang tidak kerasan bertempat tinggal di Madinah. Kemudian Rasulullah mengirimkan unta-unta kepada mereka dan menyuruh untuk minum air susu dan air kencingnya (untuk obat). Kemudian pergilah mereka, akan tetapi setelah datang waktu pagi, mereka membunuh penggembalanya dan membawa lari onta-onta tersebut. Maka Rasulullah menyuruh mengejar mereka dan mereka dapat ditangkap. Kemudian turunlah ayat tersebut dan mereka dikenai hukuman .
Dari ayat di atas dapat diambil kesimpulan bahwa ada beberapa macam hukuman. Antara lain:
1) Hukuman mati
Hukuman mati ini dijatuhkan apabila para pembegal itu membunuh orang yang di begal, tetapi pembegal itu tidak mengambil hartanya.
2) Hukuman mati disalib
Hukuman itu dijatuhkan apabila para pembegal itu melakukan pembunuhan serta merampas harta benda. Jadi hukuman tersebut dijatuhkan atas pembunuhan dan perampasan hartanya. Dimana pembunuhan tersebut merupakan jalan untuk memudahkan pencurian harta .
Fuqaha’ berselisih pendapat tentang maksud firman Allah “atau disalib”.
Menurut sebagian fuqaha’, maksudnya disalib sampai mati kelaparan. Sedang menurut fuqaha’ lain, maksud penyaliban adalah hukuman mati dan penyaliban secara bersamaan. Sebagian mereka berpendapat dihukum mati dulu baru kemudian baru disalib. Ini pendapat Asyhab. Sebagian yang lain berpendapat, disalib hidup-hidup, baru kemudian dihukum mati di papan kayu. Ini adalah pendapat Ibnu Qasim dan Ibnu Majsyun .
Untuk masa sekarang hukuman mati dengan disalib sama dengan hukuman mati ditembak, dimana terhukum diikat pada kayu yang dibuat dalam bentuk salib, kemudian ditembak.
Mengenai masalah penyaliban, maka pendapat para fuqaha’ tidak sama. Menurut sebagian fuqaha, masa penyaliban adalah tiga hari. menurut fuqaha-fuqaha lain sampai mayat mulai berbau. Menurut fuqaha-fuqaha lain, lain lagi, asal sudah disalib maka sudah mencukupi. Menurut fuqaha golongan ke empat, disalib sampai dikenal oleh orang banyak dan supaya mayat diturunkan sebelum berbau .
3) Pemotongan anggota badan
Hukuman ini dijatuhkan atas pengganggu keamanan jika ia mengambil harta tetapi tidak membunuhnya. Yang dimaksud dengan pemotongan adalah pemotongan tangan kanan pembuat dan kaki kirinya sekaligus, yakni tangan dan kaki berseling-seling.
Di Indonesia pencurian biasa diancam dengan hukuman penjara selama-lamanya lima tahun (pasal 362). Sedang pencurian yang mengakibatkan ada orang mati, dihukum dengan penjara lima belas tahun, atau mengakibatkan mati atau luka berat. Sedangkan pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih, maka diancam dengan hukuman mati atau penjara selama-lamanya dua puluh tahun atau pidana penjara seumur hidup (pasal 265, ayat 3 dan 4) .
4) Pengasingan
Hukuman ini dijatuhkan apabila pengganggu keamanan hanya menakut-nakuti orang yang berlalu lintas, tetapi tidak mengambil harta dan tidak pula membunuh. Boleh jadi dengan perbuatan itu ia bermaksud mencari ketenaran nama diri dan oleh karena itu maka ia harus diasingkan, sebagai salah satu cara untuk mengurangi kebenarannya. Boleh jadi dengan perbuatannya tersebut pengganggu keamanan bermaksud meniadakan keamanan di jalan-jalan umum sebagai bagian dari negeri, dan oleh karena itu maka ia dihukum dengan meniadakan keamanan dirinya dari semua bagian negeri .
Fuqaha berselisih pendapat mengenai makna firman Allah “atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya)”. Menurut satu pendapat, maksud “dibuang” adalah dipenjarakan. Pendapat lain mengatakan bahwa pembuangan itu adalah dibuang dari satu negri ke negri lain, kemudian dipenjara di negri tersebut, hingga ada indikasi bahwa ia telah bertobat. Ini pendapat Ibnu Qasim dari Malik. Sedangkan jarak antara negri itu adalah minimal jarak untuk mengqasar shalat.
D. Menurut Syafi’i, pembuangan sesudah ditangkap itu bukan yang dimaksud. Tetapi maksudnya adalah, apabila mereka lari, maka kita usir mereka dengan cara mengejar mereka. Pendapat lain mengatakan bahwa pembuangan adalah hukuman yang disengaja.
E. Sifat pembegalan
Mengenai sifat pembegal yang diterima tobatnya, fuqaha berselisih pula dalam tiga pendapat
1) Ia masuk ke negri bukan islam
2) Ia mempunyai kelompok
3) Bagaimanapun keadaannya, baik ia mempunyai kelompok atau tidak, dan baik ia masuk ke negri bukan islam atau tidak.
Dan diperselisihkan pula apabila pembegal membangkang, kemudian oleh penguasa diberi keamanan dengan syarat ia mau memberhentikan perbuatan pembegalannya. Menurut satu pendapat, ia da[at diberi keamanan, dan hukuman pembegalan pun gugur atas dirinya. Menurut pendapat lain, tidak ada pemberian keamanan untuknya, karena yang diberi keamanan hanyalah orang musyrik.
F. Hal-Hal Yang Dapat Menghapuskan Hukuman
Mengenai hal-hal yang dapat menggugurkan hukuman atas pembuat onar adalah firman Allah “kecuali orang-orang yang bertobat (diantara mereka)sebelum kamu dapat menguasai mereka”(QS. Al-Maidah:34).
Berkenaan dengan ayat ini terdapat dua persoalan yang diperselisihkan. Pertama, apakah tobatnya dapat diterima. Kedua, apabila dapat diterima, maka bagai mana sifat pembegal yang dapat diterima tobatnya.
Apakah tobatnya dapat diterima ad dua pendapat dari kalangan ahli ilmu. Pendapat pertama mengatakan bahwa tobatnya diterima berdasarkan firman Allah “kecuali orang-orang yang bertobat (diantar mereka) sebelum kamu dapat menguasai (menangkap) mereka”. Sedang pendapat kedua mengatakan bahwa tobatnya tidak dapat diterima. Pendapat ini dikemukakan oleh fuqaha yang berpendapat bahwa ayat tersebut tidak berkenan dengan orang-orang yang melakukan keonaran.
Sifat tobat yang dapat menggugurkan hukuman terdapat beberapa pendapat, antara lain:
a. Tobatnya dapat terjadi dengan dua cara, pertama, pembegal meninggalkan perbuatannya, meski penguasa belum datang. Kedua, pembegal meletakkan senjata dan datang kepada penguasa dengan segala ketundukan.
b. Tobatnya dengan cara meninggalkan perbuatannya, kemudian duduk di tempat, dan menampakkan sikap tobat itu pada tetangganya.
c. Tobatnya dengan cara menghadap penguasa sebelum dapat ditangkap. Sebab apabila ia meninggalkan perbuatannya. cara ini belum dapat menggugurkan hukuman, jika kemudian ia dapat ditangkap sebelum ia datang menghadap kepada penguasa.
Para ulama berselisih pendapat mengenai tobat yang dapat menggugurkan hadd, pertama, tobat yang hanya menggugurkan hadd hirabah saja. Sedang hak-hak Allah sedang hak Adami selain hadd hirabah, masih tetap berlaku. Ini pendapat Malik. Kedua, taubat tidak hanya menghapus had hirobah, tapi seluruh hak Allah dan hak adami, seperti zina, minuman khamar dan pencurian ikut terhapus. Sedangkan pembunuhan, utang piutang harta dan lain-lain tidak ikut terhapus, kecuali ahli waris memaafkan.
Ketiga, tobat menghapus semua hak allah, ia dihukum dengan pembunuhan., jika ia punya tanggungan harta, diganti dengan harta yang ada ditangannya.
Keempat, tobat menghapus semua hak allah dan semua hak manusia berupa harta benda yang masih ada ditangannya, ia harus mempertanggungjawabkan nya.
G. Bukti Untuk Menetapkan Tindak Pidana Pembegalan
Mengenai dengan apa perbuatan hirabah dapat ditetapkan? Ditetapkan berdasarkan pengakuan dan kesaksian.
Dalam hal ini, Malik menerima kesaksian orang yang dirampas atas orang yang merampas.
Menurut imam Syafi’i, kesaksian kawan serombongan diperbolehkan jika mereka tidak mengaku harta dirinya dan harta temannya telah dirampas.
Malik juga berpendapat bahwa perbuatan hirabah dapat ditetapkan berdasarkan kesaksian pendengaran.
H. Hak Ulil Amri dalam perkara pemberian hukuman terhadap pembegal yang bertobat
Ulil amri adalah penguasa dalam islam.
Allah SWT berfirman:
يا ايها الذين امنوا اطعيوا الله و اطيعوا الرسول والى الامر منكم.......
Artinya:
Hai orang-orang yang beriman! Taatilah Allah dan taatilah Rosul dan Ulil Amri.” (Q.S. Annisa:59)
Setiap peraturan yang dibuat disertai dengan hukumannya yang akan dijatuhkan kepada siapa saja yang melanggarnya.
Hukum Allah bersumber pada peraturan Al-Qur’an, hukuman Rosul bersumber pada hadits-haditsnya yang shahih, sedangkan hukuman Ulul Amri bersumber pada peraturan perundang-undangan dalam negara. Inilah yang disebut hukum ta’zir dalam perkara pidana adalah Ulul Amri atau penguasa dalam negara,
Hukuman Allah dan Rosul tidak dapat ditambahi, diubah, atau dikurangi. Akan tetapi, hukuman Ulul Amri dapat dikurangi, dirubah, atau ditambah, atau dihapus kalau tidak perlu lagi, sesuai dengan keadaan negara dan sesuai pula dengan cara berpikirnya Ulul Amri dalam suatu negara islam.
Bagaimana tobat sipembegal?
Melihat ayat di atas, tobat itu hanya penghapuskan hukuman yang berupa hak Allah disebut dalam ayat sebelumnya. Akan tetapi, hak Ulul Amri tidak dapat dihapuskan. Dalam pengertian, sipembegal itu berhak diberi hukuman dengan hukuman Ulil Amri berupa human ta”zir.
Dengan demikian, walaupun sipembegal telah bertobat (menyerah sebelum ditangkap), hal itu dapat menggugurkan hak Allah. Ada dua macam hak yang akan dipikul oleh sipembegal yang bertobat, yaitu:
a. Hak Ulul Amri sendiri
b. Hak Adami yang berupa qisas tas barang-barang yang telah diambilnya.
Oleh sebab itu, bagaimanapun juga, sipembegal ini perlu diadili di pengadilan walaupun ia telah bertobat. Hal ini dilakukan untuk menyelesaikan pertanggungjawabannya selam ia membegal
IV. KESIMPULAN
Dari beberapa uraian diatas dapat diambil kesimpulan bahwa pembegalan ialah suatu perbuatan seseorang untuk melakukan perampasan di jalan sepi. Macam-macam hukuman atas pelaku pembegalan itu terdiri dari empat macam, yaitu; hukuman mati, hukuman mati di salib, pemotongan anggota badan dan yang terakhir adalah pengasingan.
V. PENUTUP
Demikianlah makalah ini saya susun. Saya yakin dalam makalah ini masih jauh dari kesempurnaan. Untuk itu saran dan kritik yang membangun sangat kami harapkan demi kesempurnaan makalah ini. Akhirnya semoga makalah in bermanfaat. Amiin.

DAFTAR PUSTAKA

Ahmad Hanafi, MA, Asas-Asas Hukum Pidana Islam, Bulan Bintang, Jakarta; 1967
Drs. H. Ibu Mas’ud, Drs. H. Zainal Abidin S, Fiqh Madzhab Syafi’I, Pustaka Setia, Bandung: 1999
Drs. Imam Ghazali, Ahmad Zaidun, Terjemah Bidayatul Mujtahid, Pustaka Amani, Jakarta; 2002
Drs. Sulkhan Yasin, Kamus Lengkap Bahasa Indonesia, Amanah, Surabaya; 1997
Muhammad bin Qosim al-Ghozi, Sarah Fathul Qorib, Darul Ihya’, Indonesia, tth
Prof. Moeltjatno, SH, KUHP, Bumi Aksara, Jakarta; 2003
Read More..

PENGARUH MODEL ASUH ORANG TUA TERHADAP GEJALA KENAKALAN ANAK

PENGARUH MODEL ASUH ORANG TUA TERHADAP GEJALA KENAKALAN ANAK

I. Pendahuluan
Maraknya perilaku kenakalan di kalangan anak muda, yang akhir-akhir ini banyak diberitakan di berbagai media pemberitaan, baik cetak maupun elektronik kiranya merupakan permasalahan sosial yang perlu mendapat perhatian tersendiri. Alasannya bahwa pelaku adalah anak-anak yang mempunyai kondisi rentan baik secara fisik maupun psikis bahkan terhadap segala perubahan yang terjadi di sekitarnya. Selain itu alasan kekawatiran juga menjadi pertimbangan tersendiri. Orang tua khawatir akan masa depan anak-anaknya, negara juga khawatir atas kualitas generasi mudanya.
Perilaku menyimpang di kalangan anak muda tersebut tentu muncul bukan tanpa sebab. Sebab dari perilaku mereka dapat muncul dari berbagai hal, mulai dari pesatnya kemajuan pembangunan, kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi sampai pada lingkungan masyarakat, lingkungan pergaulan anak bahkan orang tua.
Orang tua mempunyai fungsi dan posisi dan fungsi yang sangat strategis dalam hal ini, sehingga sebagai pembina langsung dari anak-anaknya orang tua dapat dilibatkan sebagai salah satu elemen penting dari penanggulangan kenakalan anak.
II. Permasalahan
Berorientasi pada latar belakang seperti itu ada beberapa permasalahan yang akan dibahas dalam makalah ini:
1. adakah pengaruh cara asuh orang tua terhadap kenakalan anak
2. cara asuh orang tua yang bagaimana yang cenderung memberikan sumbangan terhadap munculnya kenakalan anak
3. cara penaggulangan bagaimana yang dapat ditempuh untuk menekan angka kenakalan anak yang melibatkan peran orang tua
III. Pembahasan
Salah satu tugas orang tua adalah mengasuh anak-anaknya. Dalam menjalankan proses pengasuhan ini, setiap orang tua mempunyai cara-cara yang khas, model yang khas yang menurut Diana Baumrind, seorang psikolog Amerika, terhadap tiga tipe cara pengasuhan, yakni cara pengasuhan yang demokratis, cara asuh yang bersifat otoriter, dan cara asuh yang bersifat permisiv.
Selanjutnya dikatakan bahwa orang tua yang menjalankan cara asuh demokratis adalah orang tua yang tidak terlalu mengatur perilaku anak-anaknya tetapi justru mereka menghargai anak, cenderung memberikan penjelasan tentang segala sesuatu kepada anak serta memberikan alasan kepada segala tindakannya. Secara bertahap orang tua memberikan tanggung jawab kepada anak-anaknya atas segala sesuatu yang diperbuatnya sampai mereka menjadi dewasa.
Sedangkan orang tua yang menggunakan cara otoriter adalah orang tua yang keras, suka menghukum, tidak hangat dan tidak simpatik. Orang tua seringkali memaksa anak-anaknya untuk patuh terhadap keinginan orang tua, mencoba membentuk perilaku anak sesuai dengan aturan mereka dan mengekang keinginan anak. Anak dari orang tua yang menjalankan cara asuh otoriter mempunyai sedikit hak tetapi dituntut untuk mempunyai tanggung jawab seperti orang dewasa.
Orang tua yang menggunakan cara asuh permissive adalah oran tua yang justru cenderung memberikan kebebasan kepada anak dengan system control yang longgar bahkan orang tua menentukan aturan sesuai dengan kemauan anak. Anak diberi kebebasan untuk mengatur dirinya sendiri. Anak yang diasuh dengan model seperti ini sedikit sekali dituntut tanggung jawabnya tetapi mereka mempunyai hak yang sama dengan orang dewasa.
Menurut Steward dan Koch penerapan masing-masing model itu dalam jangka waktu yang panjang akan membawa dampak bagi mental dan sosial anak.
Berkaitan dengan hal ini Albert bandur, seorang psikolog Amerika dengan social leaarniang theorynya menjelaskan bahwa sebagian tingkah laku individu diperoleh sebagai hasil belajar melalui pengamatan atas tingkah laku yang ditampilkan individu lain yang menjadi modelnya. Selanjutnya dijelaskan oleh Bandura bahwa model dimaksud adalah model yang sering tampil dan menarik sehingga memberikan pengaruh kepada pengamatan untuk cenderung mengimitasi atau meniru apa yang dilakukan oleh model tersebut.
Menurut Bandura ada beberapa proses yang harus dilalui pengamat dalam mengimitasi modelnya tersebut, yaitu:
1. proses memperhatikan
dalam proses ini individu tertarik untuk memperhatikan atau mengamati tingkah laku model diantaranya disebabkan karena frekuensi kehadiran dan karakteristik yang menarik bagi pengamat. Bila kedua hal ini mampu mengundang perhatian pengamat maka tahap pertama dalam proses ini telah dilewati.
2. proses retensi
ialah suatu proses dimana pengamat telah menyimpan tingkah laku model yang menimbulkan ketertarikan pengamat, baik dalam bentuk kode verbal maupun imajinal.
3. proses reproduksi
dalam proses ini pengamat mencoba untuk mengungkap ulang tingkah laku model yang telah diamati.
4. proses motivasional dan perkuatan
dalam tahap ini pengamat mengungkapkan kembali tingkah laku yang telah diamati dengan suatu penguatan yang positif terhadap dirinya.
Dalam proses belajar Bandura mengemukakan beberapa hal seperti imitasi dan modeling. Imitasi merupakan perilaku meniru dari apa yang dilakukan orang tuanya. Peniruan ini terjadi atau dapat terjadi karena interaktif yang terus menerus. Kecocokan perilaku antara orang tua dengan dirinya akan semakin memperkuat peniruan. Jadi anak meniru perilaku orang tua karena anak selalu mengobservasi perilaku orang tuanya.
Dipandang dari segi teori, sebenarnya di dalam diri orang tua sebenarnya hanya ada satu model asuh saja karena pada kenyataannya orang tua dalam kasus-kasus tertentu dimungkinkan menjalankan model asuh atau cara asuh tertentu tergantung dari masalah apa yang sedang dihadapi. Dalam al menentukan pilihan misalnya, orang tua barang kali bisa lebih demokratis dengan menyerahkan pilihan tersebut kepada anak-anaknya, tetapi dalam hal memilih pasangan hidup ada orang tua yang sangat otoriter dengan memaksakan keinginannya.
Dalam masyarakat yang modern, masalah penerusan nilai dalam keluarga menjadi rumit. Bermacam-macam nilai dan norma yang ada seperti tidak terbendung lagi untuk membaur dalam masyarakat yang tradisional dan yang terbatas mengakui suatu nilai dan norma tertentu saja. Berkembangnya IPTEK dan kemajuan yang lain tak jarang memunculkan norma dan nilai yang baru yang pada gilirannya juga membawa perubahan pola pada keluarga. Masuknya nilai dan norma baru ini paling tidak juga menimbulkan kebingungan tersendiri bagi para anggotanya sehingga posisi seperti ini sering menimbulkan kesenjangan norma dan nilai antara orang tua dan anak. Kesenjangan-kesenjangan itu tentu akan menimbulkan konflik antara orang tua dan anak. Pengasuh dan pendidik yang tidak tepat dan sering menimbulkan konflik antar anak dengan orang tua oleh Kempe daan Helfer digambarkan sebagai lingkungan yang has bagi anak yang memberikan pengaruh yang khusus.
Mereka menamai lingkungan yang khas ini dengan istilah World of Abnormal Rearing (dunia pengasuh yang tidak normal), atau didefinisikan sebagai suatu kondisi dimana lingkungan tidak memungkinkan anak untuk mempelajari kemampuan-kemampuan yang dasar dalam hubungan antara manusia. Beberapa hal yang dapat dijadikan indikasi adalah:
1) penggunaan hukuman yang berlebihan oleh orang tua
2) anak tidak dipedulikan
3) anak dianggap anak kecil terus
akibat World of Abnormal Rearing maka anak menjadi terkekang sehingga tidak dapat berfungsi dengan baik.
Mengkaji masalah perilaku menyimpang anak remaja tentu tidak lepas dari pembicaraan mengenai siapa yang dimaksud dengan anak-anak remaja/pemuda itu serta apa yang dimaksud dengan perbuatan kenakalan atau perilaku kenakalan atau perilaku yang menyimpang. Pembicaraan ini penting kaitannya dengan konsekuensi-konsekuensi yuridis yang patut diterapkan pada mereka menurut undang-undang yang berlaku. Undang-undang No.23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menentukan bahwa anak adalah mereka yang berumur sampai 18. undang-undang No.3 tahun 1997 tentang pengadilan anak memberikan pengertian istilah anak nakal yaitu anak yang dalam perkara anak nakal mencapai umur 8 tahun tetapi belum mencapai umur 18 tahun dan belum kawin.
Dari kedua pengertian di atas jelaslah bahwa hukum hanya mengenal istilah anak dan tahun., sedangkan ada istilah belum dewasa ada dalam pasal 72 KUHP atau bahkan ada istilah belum cukup umur dalam KUHP pasal 292, tidak ditemukan istilah remaja. Istilah remaja diberikan oleh pakar psikologi, yang rentan usia mereka antara 12-18 tahun. Singgih Gunarso sebagai mana dikutip oleh Paulus Hadisurapt mengelompokkan anak adalah mereka yang berusia di bawah 12 tahun, remaja dini adalah mereka yang berusia 12-15 tahun, remaja adalah mereka yang berusia 15-17 tahun, dewasa muda adalah mereka yang berusia 17-21 tahun, sedan dewasa berusia 21 tahun .
Dalam pandangan ilmu psikologi masa remaja merupakan masa transisi atau masa pancaroba dimana anak dan remaja ini mempunyai kondisi kejiwaan yang labil dan rentan akan segala perubahan, termasuk perubahan norma dan nilai perilaku.
Merujuk pasal 1 ayat 2 huruf b UU No.3 tahun 1997 tentang pengadilan anak dapat dipersepsikan bahwa perbuatan yang dinyatakan terlarang oleh undang-undang maupun peraturan hukum lain yang hidup di masyarakat adalah perbuatan kenakalan.
Menghadapi kenakalan anak remaja dengan seluruh kondisinya nampaknya dibutuhkan cara yang lebih khusus, yang lebih dapat memberikan jamin bagi terselenggaranya hak-hak anak dengan baik. Berkaitan dengan hal ini Donald R.Taft dan Ralp W. England bahwa efektifitas hukum pidana tidak dapat diukur secara akurat. Hukum hanya merupakan salah satu control social. Kebiasaan, keyakinan agama, dukungan dan pencelaan kelompok, penekanan dari kelompok-kelompok interes dan pengaruh dari pendapat umum merupakan sarana yang lebih efisien dalam mengatur tingkah laku manusia dari pada sanksi hukum
Dari penjelasan ini nampak bahwa sebetulnya sudah lam dikembangkan pemikiran ke arah diberikan sanksi yang tidak bersifat pidana dan justru ingin mengefektifkan sarana-sarana kontrol social lain yang barangkali dampaknya tidak sekeras sanksi hukum pidana. Dengan demikian orang tua yang dimasukkan sebagai salah satu kelompok interes sangatlah punya posisi yang strategis untuk ambil bagian dalam rangka ikut melakukan penanggulangan perilaku nakal.
Secara lebih spesifik Keiser memberikan batasan tentang pencegahan kejahatan sebagai suatu usaha yang meliputi segala tindakan yang mempunyai tujuan yang khusus untuk memperkecil luas lingkup dan kekerasan suatu pelanggaran, baik melalui pengurangan kesempatan-kesempatan untuk melakukan kejahatan ataupun melalui usaha-usaha pemberian pengaruh kepada orang-orang yang secara potensial dapat menjadi pelanggar serta kepada masyarakat umum .

IV. Kesimpulan
Dari uraian di atas dapat diambil kesimpulan bahwa:
1. model asuh/cara asuh yang dijalankan orang tua memberikan pengaruh terhadap kenakalan anak/remaja
2. berdasarkan pembagian model asuh/cara asuh yang digunakan, model asuh premisiv yang dicirikan sebagai model asuh yang terlalu memberikan kelonggaran kepada anak dengan tingkat disiplin yang rendah/tingkat kontrol yang rendah cenderung memberikan sumbangan terbesar terhadap gejala kenakalan anak/remaja.
3. tindakan penanggulangan kenakalan dapat dilakukan oleh orang tua terhadap perilaku ini adalah adanya perubahan dari cara asuh orang tua yang tidak tepat ke arah model asuh yang lebih memberi kesempatan kepada anak untuk mengembangkan dirinya mencapai kematangan social dan intelektual dengan wajar tanpa tekanan-tekanan yang akan menghambat perkembangan anak, yang realitasnya adalah menciptakan suasana kehidupan yang sehat dalam keluarga sehingga orang tua berfungsi efektif.
V. Penutup
Demikianlah makalah ini saya buat. Pasti banyaklah kekurangan-kekurangan dalam makalah ini. Untuk itu saran dan kritik yang membangun sangat saya harapkan demi kesempurnaan makalah ini.



DAFTAR PUSTAKA

Albert Bandura. Social Learning Theory. Pretice Hall, Englewod, New Jersey
Diana Baumrind dalam A.c Steward and J.B. Koch, Children Development Through Adolescene. John Willey and Sons 1983
Kemal Darmawan, Strategi Pencegahan Kejahatan, Citra Aditya Bakti, Bandung;1994
Sarlito Wirawan, Psikologi Remaja, Raja Grafindo Persada, Jakarta;2003
Singgih Gunarso, Pemahaman Dan Penanggulangannya, Citra Aditya Bakti, Bandung;1997
Read More..

Monday, June 27, 2011

KORUPSI DALAM PANDANGAN HUKUM


KORUPSI DALAM PANDANGAN HUKUM

I. PENDAHULUAN
Ketika berbicara hukum, orang cenderung mengupas beberapa aturan yang ada selain melihat hukum yang hidup dalam masyarakat. Namun saat ini aturan tertulis (hukum positif) sering dilirik karena dianggap lebih mencerminkan kepastian hukum.
Begitu pula dalam berbicara tentang korupsi, orang akan cenderung menengok pada aturan yang ada, meskipun aturan tersebut jauh dari kesempurnaan. Selain itu dalam penanganan kasus korupsi yang dibutuhkan adalah keberanian aparat penegak hukum untuk benar-benar menerapkan aturan yang ada 10 Perangkat hukum (peraturan perundang-undangan) yang ada hanya menjadi salah satu (bagian kecil) dari penegakan hukum termasuk dalam hal pemberantasan korupsi.
Dengan perangkat itulah aparat penegak hukum sudah seharusnya bergerak dan melakukan langkah-langkah progresif untuk melaksanakan komitmen memberantas korupsi. Undang-Undang berusaha dibuat untuk mengatur masyarakat sehingga apabila terjadi pelanggaran akan dapat dikenakan hukuman tertentu yang setimpal.
II. PERMASALAHAN
Dalam makalah ini saya akan menjelaskan tentang korupsi ditinjau dari segi hukum pidana, yaitu antara lain:
1. Apakah Korupsi itu?
2. Ciri-Ciri Korupsi
3. Unsur-Unsur Korupsi
4. Siapa yang melakukan ?
5. Apa yang mereka lakukan ?
6. Apa tujuannya ?
7. Bagaimana hal itu dapat mereka lakukan ?
8. Apa akibat perbuatan tersebut ?
9. Menangkap koruptor
III. PEMBAHASAN
1. Apakah Korupsi itu?

Berbagai definisi yang menjelaskan dan menjabarkan makna korupsi dapat kita temui. Dengan penekanan pada studi masing-masing individu maka korupsi menjadi bermakna luas dan tidak hanya dari satu perspektif saja. Setiap orang bebas memaknai korupsi. Namun satu kata kunci yang bisa menyatukan berbagai macam definisi itu adalah bahwa korupsi adalah perbuatan tercela dan harus diberantas. Asal kata korupsi berasal dari kata corrumpere. Dari bahasa latin inilah kemudian diterima oleh banyak bahasa di Eropa, seperti: dalam bahasa Inggris menjadi corruption atau corrupt, sedangkan dalam bahasa Belanda, menjadi corruptie. Arti harfiah dari korupsi adalah kebusukan, keburukan, kebejatan, ketidakjujuran, tidak bermoral, penyimpangan arti dari kesucian, dapat disuap. Poerwadarminta mengartikan korupsi adalah perbuatan yang buruk seperti penggelapan uang, penerimaan uang sogok, dan sebagainya.
Menurut Robert Klitgaard yang mengupas korupsi dari perspektif administrasi negara, mendefinisikan korupsi sebagai Tingkah laku yang menyimpang dari tugas-tugas resmi sebuah jabatan negara karena keuntungan status atau uang yang menyangkut pribadi (perorangan, keluarga dekat, kelompok sendiri); atau melanggar aturan-aturan pelaksanaan menyangkut tingkah laku pribadi . 9 Jeremy Pope (ed.), Pengembangan sistem Integritas Nasional (Buku Pnduan Transparency International), Grafiti, Jakarta, hal. 90,1999
2. Ciri-Ciri Korupsi
Syed Hussein Alatas yang memberikan ciri-ciri korupsi yaitu :
1) Korupsi senantiasa melibatkan lebih dari dari satu orang. Inilah yang membedakan dengan pencurian atau penggelapan.
2) Korupsi umumnya melibatkan kerahasiaan, ketertutupan terutama motif yang melatarbelakangi dilakukannya perbuatan korupsi itu sendiri.
3) Korupsi melibatkan elemen kewajiban dan keuntungan timbal balik. Kewajiban dan keuntungan itu tidaklah selalu berbentuk uang.
4) Usaha untuk berlindung dibalik pembenaran hukum.
5) Mereka yang terlibat korupsi adalah mereka yang memiliki kekuasaan atau wewenang dan mempengaruhi keputusan-keputusan itu.
6) Setiap tindakan korupsi mengandung penipuan, biasanya pada badan publik atau masyarakat umum.
7) Setiap bentuk korupsi melibatkan fungsi ganda yang kontradiktif dari mereka yang melakukan tindakan itu.
8) Korupsi didasarkan atas niat kesengajaan untuk menempatkan kepentingan umum di bawah kepentingan pribadi.
Menurut Alatas terdapat tiga tipe fenomena yang tercakup dalam istilah korupsi: penyuapan (bribery), pemerasan (exortion), dan nepotisme. Ketiga tipe itu berbeda namun terdapat benang merah yang menghubungkan ketiga tipe korupsi itu yaitu penempatan kepentingan-kepentingan publik di bawah tujuan-tujuan pribadi dengan pelanggaran norma-norma tugas dan kesejahteraan, yang dibarengi dengan keserbarahasiaan, pengkhianatan, penipuan, dan pengabaian atas kepentingan publik .Dalam masalah penyuapan Noonan memberikan deskripsi yang lebih jelas untuk membedakan penyuapan dengan pemberian hadiah . Hadiah yang sah biasanya dapat dibedakan dengan uang suap yang tidak sah. Hadiah dapat diberikan secara terbuka di depan orang ramai sedangkan uang suap tidak. Pembedaan ini dilakukan karena orang biasanya berkelit ketika dipaksa mengaku telah memberikan suap kepada orang lain maka alasan yang digunakan supaya lebih aman adalah bahwa yang diberikan adalah hadiah. Dalam melihat persoalan ini, aparat penegak hukum harus jeli untuk bisa mendefinisikan korupsi secara luas. Dari perspektif yuridis konsepsi korupsi dapat dilihat pada peraturan perundang-undangan yang ada. Dalam Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 .
pasal 2 ayat (1) UU TPK menyatakan bahwa Tindak Pidana Korupsi adalah setiap orang yang melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, tujuan dari praktek-praktek diatas tercantum dalam pasal 3 yang menyatakan bahwa setiap orang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara
3. Unsur-Unsur Korupsi
Beberapa unsur untuk mengidentifikasikan korupsi dalam Undang-Undang tersebut:
1) Melawan Hukum
2) Memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau korporasi
3) Dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara
4) bertujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi
5) menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena Jabatan atau kedudukannya.
1. Siapa yang melakukan ?
Korupsi dapat dilakukan oleh siapapun juga. Dari pengertian diatas maka yang potensial melakukannya adalah pegawai negeri namun tidak menutup kemungkinan pegawai swasta melakukan perbuatan itu. Mengapa? Karena pegawai negeri lah yang secara langsung berhubungan atau menjalankan birokrasi yang berbelit-belit dan bertingkat-tingkat sehingga memiliki peluang besar untuk melakukan korupsi. Hal ini tidak menutup kemungkinan bagi pegawai swasta untuk melakukan korupsi terutama yang sering melaksanakan proyek-proyek pemerintah.

4. Apa yang mereka lakukan ?
Biasanya mereka melakukan penyesuaian-penyesuaian anggaran yang jauh dari kenyataan lapangan, suap-menyuap antar atasan dan bawahan atau antara pelaksana dan pengawas, pemberian hadiah-hadiah atau munculnya praktek-praktek diluar prosedur yang ada. Apa yang mereka lakukan melawan hukum atau aturan yang berlaku serta kepatutan yang ada pada masyarakat. Praktek itu tidak muncul secara tiba-tiba tetapi biasanya terencana atau sistemik.
5. Apa tujuannya ?
Jelas, ada keinginan untuk memperkaya diri sendiri karena merasa pendapatan/gaji yang diterimanya tidak cukup sehingga berbagai cara halal dilakukan. Tidak tertutup kemungkinan maksud untuk memperkaya orang lain terutama orang-orang disekitarnya baik saudara maupun kolega, karena ketika kemudahan itu diperoleh oleh orang-orang disekitarnya maka suatu saat akan ada timbal balik yang didapatkannya.
Selain itu keinginan untuk memperkaya suatu kelompok atau korporasi juga sangat dimungkinkan. Korporasi itulah yang diajak secara bersama-sama untuk melakukan korupsi. Banyak keuntungan yang bisa diperoleh. Selain tidak kelihatan pelaku nya secara orang perorangan, korporasi bekerja sangat rapi dengan berlindung dibalik kekuasaan, modal yang besar serta kedudukan yang dimilikinya.
6. Bagaimana hal itu dapat mereka lakukan ?
Dengan jabatan dan kedudukan yang ada dengan mudah perbuatan tersebut dilakukan. Dari jabatan level yang paling rendah sampai paling tinggi ada kemungkinan untuk melakukan praktek korupsi.
7. Apa akibat perbuatan tersebut ?
Perbuatan tersebut dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara sehingga rakyat yang akan menerima akibatnya. Harga-harga sembako melonjak, masyarakat miskin semakin banyak tetapi beberapa gelintir orang yang kaya mendadak.
8. Menangkap koruptor
Dengan dalih bukti yang tidak cukup kejaksaan terlihat tidak serius menangani kasus korupsi apalagi yang menyangkut pejabat negara. Beberapa kasus korupsi tidak berhasil diselesaikan oleh Kejaksaan Agung. Padahal kalau kita merujuk kembali ke Undang-Undang yang ada maka dengan kewenangan yang luas bagi Kejaksaan Agung untuk melakukan tindakan-tindakan hukum terhadap seorang koruptor.
Kejaksaan Agung harus cepat mengambil sikap dengan memprioritaskan kasus korupsi dengan membuat BAP (berita Acara Pemeriksaan) untuk diajukan ke pengadilan dengan bukti-bukti yang cukup (sedikit bukti sudah bisa diajukan untuk mengajukan seseorang ke muka pengadilan). Dengan bukti tersebut maka seorang tersangkalah yang akan membuktikan bahwa dirinya tidak melakukan korupsi. Seperti UU Anti Korupsi Malaysia (Prevention of Coruption Act Malaysia) yang menerapkan sistem pembuktian terbalik, menyatakan bahwa semua pemberian atau hadiah dianggap sebagai suap sampai terdakwa dapat membuktikan bahwa itu bukan suap.
Dari kesederhanaan proses inilah sebenarnya ada harapan yang cukup besar bagi kita untuk menegakkan atau mengembalikan supremasi hukum melalui penyelesaian kasus korupsi. Tapi niat baik dibuatnya aturan ini tidak disambut positif oleh pejabat yang berwenang (dalam hal ini kejaksaan). Nampaknya pengadilan pun berbuat sama. Beberapa koruptor yang diajukan ke muka pengadilan lolos begitu saja karena intervensi pihak luar ke proses penyelesaian perkara di pengadilan sangat besar. Berdasarkan pengalaman tersebut maka Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengantisipasi ketidakberdayaan aparat dan institusi penegak hukum.
Dengan pembentukan Komisi Anti korupsi diharapkan akan dapat menyelesaikan permasalahan mandul nya kejaksaaan dan pengadilan dalam menuntaskan kasus korupsi.
II. KESIMPULAN
Dari penjabaran di atas dapat diambil kesimpulan bahwa korupsi adalah Dari bahasa latin , seperti: dalam bahasa Inggris menjadi corruption atau corrupt, sedangkan dalam bahasa Belanda, menjadi corruptie. Arti harfiah dari korupsi adalah kebusukan, keburukan, kebejatan, ketidak jujuran, tidak bermoral, penyimpangan arti dari kesucian, dapat disuap. Poerwadarminta mengartikan korupsi adalah perbuatan yang buruk seperti penggelapan uang, penerimaan uang sogok, dan sebagainya.
Seorang yang melakukan korupsi itu harus melawan Hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau korporasi, dapat merugikan keuangan negara suatu perekonomian negara, bertujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena Jabatan atau kedudukannya.
III. PENUTUP
Demikianlah makalah ini saya buat, saya yakin dalam makalah ini masih jauh dari kesempurnaan mengingat keterbatasan pemikiran saya. Untuk itu saran dan kritik yang membangun sangat saya harapkan demi sempurnanya makalah ini. Dan semoga bermanfaat. Amiiiiiiin.

DAFTAR PUSTAKA

W.J.S Poerwadarminta, Kamus Umum Bahasa Indonesia. Balai Pustaka, Jakarta: 1982
Robert Klitgaard, Memberantas Korupsi, Yayasan Obor Indonesia, Jakarta: 1998
Syed Hussein Alatas, Sosiologi Korupsi: Sebuah Penjelajahan Dengan Data Kontemporer, Diterjemahkan oleh Al Ghozie Usman, Cet.4. LP3ES, Jakarta: 1986
Kimberly Ann Elliot, Korupsi Dan Ekonomi Dunia, Yayasan Obor Indonesia, Jakarta: 1999


KORUPSI DALAM PANDANGAN HUKUM


Makalah

Disusun
Guna Memenuhi Tugas Mata Kuliah: Viktimologi
Dosen Pengampu: Ibu Brilian. SH



















Disusun oleh:
SUYOTO
2104056





FAKULTAS SYARIAH
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI WALISONGO
SEMARANG
2006
Read More..

Peristiwa Isra’ Mi’roj

Peristiwa Isra’ Mi’roj
Isra’ mi’roj merupakan peristiwa yang sangat fenomenal karena peristiwa ini tidak pernah terjadi sebelumnya maupun untuk seterusnya, sehingga peristiwa ini sangat dikenang sepanjang masa. Dan diperingati sebagai peristiwa besar dalam sejarah islam, baik dalam keimanan maupun dalam ilmu pengetahuan.
Peristiwa isra’ mi’roj ini terjadi pada malam 27 Rajab, dalam waktu 11 tahun kenabian Rasulullah ketika Nabi Muhammad sedang bertafakur di Masjidil Haram. Di saat kondisi perjuangan islam sedang dalam masa-masa sulit. Umat islam diboikot oleh kaum Quraisy. Perdagangan dan berbagai interaksi social diisolasi dan dibatasi. Pada saat itu pula paman dan istri Rasulullah yang selalu gigih mendukung perjuangan Nabi dipanggil/diwafatkan oleh Allah SWT. Dalam keadaan tersebut Nabi benar-benar dalam kondisi jiwa yang tertekan. Di saat itulah Rasulullah lantas meningkatkan dzikir dan tafakurnya kepada Allah.
Kisah isra’ mi’roj adalah kisah perjalanan Nabi Muhammad pada malam hari dari Mekkah ke Palistina yang berjarak sekitar 1.500 km. dan diteruskan melakukan perjalanan menuju langit ke tujuh hanya dalam waktu semalam, bahkan sebelum subuh Nabi Muhammad sudah balik berada di Mekkah.
Perjalan Nabi Muhammad ditemani oleh Malaikat Jibril dengan mengendarai Buroq. Buroq adalah makluk berbadan cahaya yang berasal dari alam malakut yang dijadikan tunggangan selama perjalanan tersebut
Yang terpenting dalam peristiwa ini adalah diperintahkannya sholat 5 waktu dalam sehari semalam bagi umat islam. Untuk itu kita sebagai umat islam harus menjalankan sholat 5 waktu dalam sehari semalam dengan baik dan benar. Dalam al-Qur’an disebutkan ”Iqomussholah” artinya dirikanlah shalat, yang berarti menjalankan shalat dengan benar-benar sesuai syarat rukun dengan sebenar-benarnya.
Read More..

contoh Proposal LOMBA TK/RA, TPA/TPQ, DAN MADRASAH DINIYAH/SD

Project Proposal
LOMBA TK/RA, TPA/TPQ, DAN MADRASAH DINIYAH/SD,
SE-KECAMATAN SEPUTIH MATARAM KAB. LAMPUNG TENGAH

I. PENDAHULUAN
Bismillaahirrahmaanirrahiim
Segala puji bagi Allah Tuhan Pengatur semesta alam. Shalawat dan salam semoga Allah limpahkan kepada Junjungan kita Nabi Muhammad SAW, para keluarga, shahabat dan segenap umatnya hingga akhir zaman. Proposal kegiatan ini kami susun untuk diusulkan atau ditawarkan baik pada individu maupun institusi yang kemudian diharapkan akan tertarik memberikan kontribusi dalam berbagai bentuk partisipasi. Semoga proposal ini, bisa memperjelas rencana kegiatan yang akan kami selenggarakan.

II. NAMA KEGIATAN
“Ajang Kreativitas Islami dalam rangka Menggali Potensi dan Kreativitas Islami, Tumbuhkan Kecintaan pada Allah dan Rasul-Nya”

III. LATAR BELAKANG
“…….janganlah kalian meninggalkan generasi di belakang kalian dalam keadaan lemah yang engkau cemaskan keadaannya… (An Nisaa : 9)
Semakin ditinggalkannya norma-norma dan nilai-nilai agama adalah merupakan indikasi lemahnya suatu generasi. Banyak hal yang menjadi sebab kelemahan tersebut, salah satunya adalah melemahnya pembinaan generasi-umat yang merupakan tanggung jawab kita semua. Ayat di atas merupakan landasan Imani yang membawa pesan untuk mencetak generasi yang kuat sebagai tulang punggung umat. Di pundak merekalah kejayaan dan kemunduran umat dipertaruhkan.
Berangkat dari spirit ayat tadi, RISMA (Remaja Islam Masjid) Al-Karim Desa Varia Agung Kecamatan Seputih Mataram Kab. Lampung Tengah yang merupakan pranata agama menyadari akan visi dan misinya yang tidak hanya menjadikan dirinya sebagai sarana penyelengaraan ibadah mahdloh saja, tetapi juga wahana pembinaan generasi-umat. Menilai bahwa kreativitas Islami merupakan salah satu potensi yang mampu membangun kekuatan nyata maka kami memandang perlu untuk mewadahi dan memfasilitasi kegiatan-kagiatan positif yang menjembatani tertanamnya nilai nilai Islami. Kreativitas berupa aneka lomba Islami dengan penyajian dan muatan-muatan bernuansa belajar sambil bermain yang memperhatikan perkembangan psikologis anak; senang mencoba, serba ingin tahu dan bermain.

IV. MAKSUD DAN TUJUAN KEGIATAN
Kegiatan ini dimaksudkan untuk menggali potensi dan kreativitas Islami anak dan remaja muslim pada khususnya serta masyarakat muslim pada umumnya yang merupakan komponen-komponen kekuatan Umat, untuk menumbuhkan dan meningkatkan kesadaran akan kehidupan keberagamaan yang lebih baik dengan mencintai Rasul dan Al-Qur’an untuk mengahayati nilai nilai Islami yang dipesankannya dan menterjemahkannya dalam kehidupan nyata serta memupuk jiwa sportivitas sedini mungkin. Kegiatan ini juga ingin memproyeksikan bahwa hasil aneka lomba dapat membantu dalam mengevaluasi pencapaian hasil proses belajar mengajar yang sedang dijalani selama ini oleh siswa-siswi TK/RA, TPA/TPQ, Madrasah Diniyah, SD, dan yang sejenisnya, baik di tataran normatif maupun aplikatif yang mencakup pengetahuan, moral, seni budaya dan lain-lain.
Kegiatan aneka lomba yang digelar untuk tujuan di atas tentu saja idealnya harus mengakomodir berbagai aspek dan nilai yang tidak bisa terwakili oleh hanya satu, dua atau beberapa lomba saja, namun seperti sebuah kaedah yang mengatakan Maa laa yudraku kulluh laa yutraku julluh (sesuatu yang tidak dapat digapai semuanya, jangan ditinggalkan seluruhnya), maka kami berupaya mengambil beberapa lomba yang mudah dan memungkinkan untuk dilaksanakan karena mempertimbangkan berbagai hal, dengan tetap mengupayakan penyelenggaraan lomba-lomba yang bermuatan aspek-aspek dan nilai-nilai yang belum tersentuh di kesempatan lain.



V. WAKTU KEGIATAN
Hari Jum’at, 24-26 Juni 2011

VI. TEMPAT KEGIATAN
Kegiatan ini akan diselenggarakan di TPQ An-Nur Desa Varia Agung Kec. Seputih Mataram Kab. Lampung Tengah.

VII. TARGET PESERTA
Aneka lomba ini akan diikuti oleh siswa-siswi TK/RA, TPA/TPQ, Madrasah Diniyah/SD, se-Kecamatan Seputih Mataram dan sekitarnya. Total peserta dari seluruh jenis lomba diproyeksikan sejumlah 150 peserta.

VIII. JENIS DAN KETENTUAN LOMBA
Terlampir

IX. SUSUNAN ACARA
Terlampir

X. SUSUNAN PANITIA
Terlampir

XI. ANGGARAN BIAYA KEGIATAN
Kegiatan ini akan menelan biaya sebesar kurang lebih Rp. Rp 6.500.000- (Enam juta lima ratus rupiah), mengingat kegiatan ini adalah kegiatan murni sosial nirlaba. Perincian anggaran terlampir.



XII. PENUTUP
Demikian proposal ini kami sajikan semoga dapat memberikan gambaran dan manfaat bagi semua pihak. Tidak lupa kami mengucapkan terimakasih dan menyampaikan penghargaan yang setinggi-tinginya bagi siapa saja yang telah berkontribusi dalam berbagai bentuk partisipasi. Semoga Allah SWT membalas lebih. Amiin…..

Varia Agung, 1 juni 2011

PANITIA PELAKSANA
LOMBA TK/RA, TPA/TPQ, DAN MADRASAH DINIYAH/SD, SE-KECAMATAN SEPUTIH MATARAM

KETUA PANITIA SEKRETARIS



KHABIBUROHMAN ALI SODIKIN
Read More..

contoh Proposal Haflah Akhirussanah

Project Proposal
Haflah Akhirussanah Pondok Pesantren Al. Ma’rufiyyah
Bringin Timur Tambakaji Ngaliyan Semarang

I. DASAR PEMIKIRAN

Sebagai bangsa Indonesia, kita telah merumuskan tujuan pendidikan nasional melalui Tap. MPR dan dimasukan sebagai GBHN. Tujuan tersebut ialah: “untuk meningkatkan ketaqwaan terhadap Tuhan yang maha Esa, kecerdasan, keterampilan, mempertinggi budi pekerti, memperkuat kepribadian dan mempertebal semangat kebangsaan agar menumbuhkan manusia pembangunan yang dapat membangun dirinya sendiri serta bersama-sama bertanggung jawab atas pembangunan bangsa”.

Pendidikan pada dasarnya bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam kapasitas dan kualaitas tertentu. Pendidikan dapat dilakukan melalui lembaga pendidikan formal, informal, dan non formal. Lembaga pendidikan non formal laiknya pondok pesantren dapat merupakan program yang berkesinambungan untuk mencapai standar kualitas atau mutu tertentu yang dimaksud.

Mengingat pentingnya sebuah lembaga pendidikan diniyah dan pondok pesantren, pondok pesantren Al-Ma’rufiyah telah melakukan peranan penting dalam fase sejarahnya. Banyak alumni yang telah dicetak sehinggal menjadi orang-orang yang mempunyai peranan penting di tengah-tengah masyarakat. Pondok pesantren al-ma’rufiyah telah banyak melakukan terobosan dan system pembelajaran serta melakukan serangkaian kegiatan guna meningkatkan kualitas pendidikan yang lebih baik.

Dengan landasan semangat mengembangkan suatu pedidikan yang berkualitas dalam sebuah pondok pesantren, pondok pesantren Al-Ma’rufiyah menggelar acara Haflah Akhirussanah yang menjadi momentum strategis untuk menata ulang, mengevaluasi perkembangan lembaga pendidikan diniyah dan pondok pesantren agar lebih dapat menjawab setiap tantangan yang dihadapi. Mengingat kondisi masyarakat yang semakin kompleks, dan akses segala jaringan hampir tiada batas pondok pesantren diharapakan mampu tetap berdiri kokoh, dan tetap berperan dalam pendidikan yang bermanfaat bagi seluruh lapisan masyarakat. Semoga Allah selalu menunjukkan jalan yang terbaik bagi kita semua, Amin ya rabbal ‘alamiin.

II. NAMA KEGIATAN
“Haflah Akhirussanah Pondok Pesantren Al-Ma’rufiyyah Bringin Timur Tambak Aji Ngaliyan Semarang”

III. TEMA KEGIATAN
Kegiatan ini bertema ”Dengan Ukhuwah Kita Bangun Kebersamaan”

IV. LANDASAN KEGIATAN
1. Undang-Undang Pendidikan RI No.2/1989 tentang pendidikan nasional.
2. Keputusan Menteri Agama No. 0457/1991 tentang pondok pesantren
3. Rutinitas tahunan Pondok Pesantren Al. Ma’rufiyyah Bringin Timur Tambak Aji Ngaliyan Semarang
4. Menyambut hari kemerdekaan Republik Indonesia dengan dimeriahkan beberapa lomba.
5. Rapat panitia dan warga masyarakat Bringin Timur Tambak Aji Ngaliyan Semarang tangggal 19 Mei dan 2 juni 2008.

V. TUJUAN DAN TARGET
Kegiatan ini bertujuan:
1. Proses membuka wacana pemikiran dan paradigma masyarakat sekitar agar mampu memahami ajaran agama islam secara komprehensif.
2. Menanamkan rasa solidaritas antar sesama umat Islam dan umat agama lain.
3. Tersiarnya Syiar islam di lingkungan Pondok pesantren
4. Memperkuat ukhuwah islamiyah.

Target dari kegiatan tersebut adalah:
1. Terciptanya kaum muslim yang mampu memahami ajaran agama secara komprehensif.
2. Mampu menjalankan dan mengaplikasikan ajaran agama Islam dengan penuh keikhlasan.
3. Mampu menghargai dan menolong sesama umat beragama.

VI. BENTUK KEGIATAN
Bentuk kegiatan ini adalah berupa pengajian akbar yang akan dilaksanakan pada tanggal 23 agustus 2008, yang sebelumnya pada tanggal 12-16 Agustus 2008 akan diadakan lomba-lomba dalam rangka memperingati HUT RI yang ke-63.

Kegiatan ini berbentuk:
1. Pengajian Umum.
Hari/tanggal : Sabtu, 23 Agustus 2008.
Waktu : 19.30 WIB- Selesai
Tempat : Halaman Pondok Pesantren Al-Ma’rufiyyah
Pembicara : Bpk. KH. Ahmad Musta’in Dhofir (Pengasuh Pon-Pes Futuhiyah Godong Purwodadi)

2. Lomba-lomba bagi santri pondok pesantren, anak-anak Madrasah Diniyah (MADIN) dan anak-anak di lingkungan sekitar Pondok pesantren.
Hari/tanggal : Selasa,12-16 Agustus 2008.
Waktu : 08.30 WIB- Selesai
Tempat : Halaman Pondok Pesantren Al-Ma’rufiyyah

Jenis lomba-lomba keagamaan yaitu:
 Membaca kitab kuning (untuk santri pondok)
 Pembacaan Qori’ (untuk santri pondok)
 Adzan (untuk santri Madrasah Diniyyah)
 Pidato bahasa Arab dan bahasa Inggris (untuk santri Madrasah Diniyyah)
 Membuat kaligrafi (untuk santri Madrasah Diniyyah)

Jenis lomba permainan meliputi:
 Bola Api (untuk santri pondok dan Remaja sekitar pondok)
 Bola Voli dengan net tertutup (untuk santri pondok dan remaja sekitar pondok)
 Sepak bola dengan sarung (untuk santri pondok dan remaja sekitar pondok)
 Peragaan busana muslim putra-putri (untuk santri Madrasah Diniyah dan anak-anak sekitar pondok)

3. Pidato Bahasa Arab dan Bahasa Inggris oleh Santri Madrasah Diniyah (MADIN).
Hari/tanggal : Sabtu, 23 Agustus 2008.
Waktu : 15.30 WIB-16.00 WIB
Tempat : Halaman Pondok Pesantren Al-Ma’rufufiyyah

4. Pementasan seni dan pembacaan kitab kuning
Hari/tanggal : Sabtu, 23 Agustus 2008.
Waktu : 16.00 WIB -17.30 WIB
Tempat : Halaman Pondok Pesantren Al-Ma’rufufiyyah

VII. WAKTU DAN TEMPAT PELAKSANAAN
Kegiatan ini dilakasanakan pada:
Hari/Tanggal : Sabtu, 23 Agustus 2008
Waktu : Jam 15.30 WIB s/d Selesai
Tempat : Pondok Pesantren Al. Ma’rufiyyah Bringin timur Tambakaji Ngaliyan Semarang

VIII. PELAKSANA KEGIATAN
Kegiatan ini dilaksanakan oleh Santri PON-PES Al Ma’rufiyyah dan Masyarakat sekitar dengan susunan kepanitiaan sebagaimana terlampir.

IX. PEMBICARA
Pembicara dalam kegiatan ini adalah: Bpk. KH. Ahmad Musta’in Dhofir (Pengasuh Pon-Pes Futuhiyah Godong Purwodadi)

X. JUMLAH PENGUNJUNG
Jumlah pengunjung yang hadir diperkirakan sekitar 1500 s/d 2000 orang.

XI. SUMBER DANA DAN ANGGARAN BIAYA PELAKSANAAN
Kegiatan ini akan menghabiskan dana sebesar Rp. 17.011.000,00

Lampiran I
Susunan Kepanitiaan

SUSUNAN PANITIA HAFLAH AHKIRUSSANAH
PON PES AL MA’RUFIYYAH Th 2008
Ketua : Abdul Rosyid
Wakil ketua : Samsul
Sekretaris : Suyoto
Huda
Bendahara : Eva Faria
Zuliyanto
Sie. Konsumsi laki-laki : Makhdum (Koordinator)
Irfan
Abdul Mufid
Izzudin
Sie Konsumsi Perempuan : Munawaroh (Koordinator)
Kifa
Nisa’
Yeni
Nana
Riva
Zulaikah
Sie. Humas : Nur Khamid (Koordinator)
Kasbun
Hikam
Dafit
Kamari
Sie. Dek. Dok : Abdullah Sakirin (Koordinator)
Saeful Mujahidin
Sie. Perlengkapan : Aziz (Koordinator)
Ahsin
Akhrom
Syawali
Rofik
Labib

Sie. Keamanan : Misbah (Koordinator)
Ghofur
Tri Munandirin

Sie. Akomodasi : Nadzir (Koordinator)
Saekhu

Sie. Acara : Hasan Amrullah (Koordinator)
Kamal Muzakki
Sho’imin
Rosyikin

Sie. Pendanaan : Gufron (Koordinator)
Bambang
Nawaruddin
Akhsanuel Ma’arief
Saefudin
Huri
Sie Penerima Tamu laki-laki : Rokimin (Koordinator)
Hikam
Hariyanto
Faqihuddin
Khoironi
Mustofa

Sie Penerima Tamu Putri : Ibu Romdonah (Koordinator)
Zunia Hartati
Iroh
Khotim
Inayah




























Lampiran II
Estimasi Anggaran
Haflah Akhirussanah PON-PES Al-Ma’rufiyyah

I. PEMASUKAN
NO KETERANGAN JUMLAH
1 Iuran santri Rp. 1.650.000,00
2 Iuran anak madin Rp. 1.200.000,00
3 Alumni Rp. 1.600,000,00
Jumlah Rp. 4.450.000,00

II. PENGELUARAN
A. Perlengkapan
NO KETERANGAN JUMLAH
1 10 Unit Tratak @ Rp 80.000 Rp. 800.000,00
2 1500 Kursi @ RP 1000 Rp.1.500.000,00
3 1 Panggung @ Rp 500.000 Rp 500.000,00
4 Sound System Rp 800.000,00
5 1 Bigron @ Rp 100.000 Rp 100.000,00
6 Diesel Rp 400.000,00
Jumlah Rp 4.100.000,00

B. Humas

NO KETERANGAN JUMLAH
1 Transportasi penyebaran undangan Rp 350.000,00
Rp 350.000,00

C. Pubdekdok
NO KETERANGAN JUMLAH
1 Dekorasi RP 400.000,00
2 Cetak Foto Rp 200.000,00
3 2 Rol Film @ 35.000 Rp 70.000,00
Rp 670.000,00

D. Keamanan

NO KETERANGAN JUMLAH
1 Keamanan pelaksanaan acara Rp 314.000,00
JUMLAH Rp 314.000,00

E. Akomodasi
NO KETERANGAN JUMLAH
1 Biaya Transportasi Kyai Rp 200.000,00
2 Bisyaroh Rp 1.000.000,00
3 Rebana Rp 500.000,00
4 Qori’ Rp 200.000,00
Jumlah Rp 1.900.000,00

F. Konsumsi
NO KETERANGAN JUMLAH
1 Rapat 4 Kali @ Rp 200.000 Rp 800.000,00
2 1500 Tamu Undangan @ Rp 5000 RP 7.500.000,00
3 LPJ Kepanitiaan RP 200.000,00
Jumlah Rp 8.500.000,00

G. Kesekretariatan
NO KETERANGAN JUMLAH
1 1.500 Undangan @ Rp 100 Rp 150.000,00
2 Penggandaan Proposal Rp 80.000,00
3 1 Buah Kertas HVS Rp 33.000,00
4 1 Buah Tinta Printer Rp 22.000,00
5 2 Pack Amplop @ Rp 15.000 Rp 30.000,00
6 20 Stopmap Rp 20.000,00
7 2 buah kwitansi Rp 10.000,00
8 Foto Copy Rp 80.000,00
9 Label Undangan Rp 50.000,00
Jumlah Rp 475.000,00

H. Lomba-lomba
NO KETERANGAN JUMLAH
1 Hadiah Rp 400.000,00
2 Persiapan lomba Rp 50.000,00
3 Konsumsi panitia Rp 50.000,00
4 Persiapan Lomba Bola voli Rp 50.000,00
5 Persiapan bola api Rp 50.000,00
6 Kertas buat kaligrafi Rp 45.000,00
7 Lem + Solasi Rp 7.000,00
8 Lain-lain Rp . 50.000,00
Jumlah Rp 702.000,00

REKAPITULASI DANA

NO KETERANGAN JUMLAH
1 Perlengkapan Rp 4.100.000,00
2 Humas Rp 350.000,00
3 Pubdekdok Rp 670.000,00
4 Keamanan Rp 314.000,00
5 Akomodasi Rp 1.900.000,00
6 Konsumsi Rp 8.500.000,00
7 Kesekretariatan Rp 475.000,00
8 Lomba-lomba Rp 702.000,00
Jumlah Rp 17.011.000,00


















Lampiran III.
Format spanduk
Read More..

Makalah JANAZAH

I. PENDAHULUAN
Manusia hidup di dunia ini tidak akan selamanya karena hidup ini adalah suatu jalan untuk menuju akhirat. Oleh karena itu semua manusia pasti akan mati, tetapi mereka semua tidak akan tahu kapankah mereka akan dijemput ajalnya. Untuk itu kita dituntut untuk bersiap-siap agar kita nanti setelah ajal kita melayang kita tidak menyesal dan kita sudah siap menghadap sang khaliq.
Setelah kita mati maka tinggal lah jasad kita yang dalam hal ini adalah termasuk kewajiban orang-orang muslim yang masih hidup untuk mengurusinya. Maka dalam makalah ini saya akan mencoba memaparkan nya.
II. PERMASALAHAN
Yang menjadi bahasan dalam bab ini adalah kewajiban orang yang masih hidup kepada orang yang masih hidup kepada orang mati (janazah) yang terbagi menjadi enam antara lain:
A. Hal-hal yang sunah dikerjakan pada saat terjadi kematian dan sesudahnya
B. Memandikan mayat
C. Mengkafani mayat
D. Menyalati
E. Membawa dan mengantar mayat
F. Menguburkan mayat
III. PEMBAHASAN
A. Hal-hal yang sunah dikerjakan pada saat terjadi kematian dan sesudahnya
Disunatkan menalkin seseorang yang menghadapi kematian dengan ucapan laa ilaaha illallah karena ada hadits :
لقينواموتاكم شهادة ان لا اله الا الله
“Talqinlah saudara-saudaramu yang menghadapi kematian dengan ucapan Lai ilaha illallah.” (HR. Muslim dan Abu Daud)
Apabila seseorang benar-benar mati, pejamkanlah kedua matanya. Disunatkan segera menguburkan mayat apabila sudah jelas ada bukti kematiannya.
B. Memandikan mayat
Ada empat masalah yang berhubungan dengan ini
1. Hukum memandikan
2. Mayat bagaimana yang wajib dimandikan dan siapa yang boleh memandikan
3. Hukum mandi bagi orang yang selesai memandikan mayat
4. Tata cara memandikan
Hukum memandikan
Hukum memandikan ada dua, yaitu: fardhu Kifayat dan sunat Kifayat (dalam perbedaan pendapat). Abdul Wahab menghukumi wajib dengan dalil hadits Nabi yang berbunyi “sungguh mandikanlah dia tiga atau lima kali siraman”. Sedangkan yang menghukumi sunah berpendapat bahwa hadits ini bukan memerintahkan untuk memandikan tetapi mengajarkan tata cara memandikan mayat.
Mayat yang wajib dimandikan dan orang yang memandikan
Menurut kesepakatan ulama yang wajib dimandikan adalah orang mati muslim yang matinya tidak dalam pertempuran melawan orang kafir. Ulama tidak ikhtilaf tentang hukum memandikan orang mati sahid dan orang yang mati dalam keadaan musyrik.
Para ulama sepakat bahwa laki-laki dimandikan laki-laki dan begitu juga sebaliknya. Sedangkan tentang perempuan (mayat) dimana tidak ada perempuan, maka terjadi perbedaan dalam hal memandikan.
Sebagian ulama berpendapat boleh memandikannya tanpa melepas pakaian, sebagian lagi berpendapat tidak usah dimandikan cukup ditayamumi dan sebagian yang lain berpendapat tidak usah dimandikan dan tidak usah di tayamumi.
Hukum mandi bagi orang yang usai memandikan mayat
Para ulama berbeda pendapat tentang kewajiban mandi bagi orang yang telah selesai memandikan mayat, sebagian mengatakan wajib mandi dan sebagian yang lain berpendapat tidak wajib.
Tata cara memandikan mayat
Dalam memandikan ulama berbeda pendapat tentang dilepas atau tidaknya pakaian. Malik berpendapat dilepas pakaiannya, namun auratnya harus ditutup dan Syafi’i berpendapat bahwa tanpa melepas pakaian penutup aurat.
Mengenai mewudukan mayat Abu Hanifah berpendapat tidak usah dimandikan, Syafi’i mengatakan harus diwudukan dan Malik mengatakan sebaiknya diwudukan.
Dalam batasan siraman ulama berbeda pendapat, sebagian mengatakan wajib dan ada batas beberapa kali siraman dan sebagian yang lain berpendapat bahwa disunatkan ada batas berapa kali siraman.
Menurut Syafi’i tidak boleh kurang dari tiga siraman. Sedangkan menurut Malik tidak ada batas berapa kali yang penting ganjil, dan menurut Ahmad Hanafiah sama dengan Syafi’i.
Menurut Malik bahwa disunatkan memandikan mayat dengan cara basuhan pertama dengan air jernih, kedua dengan air bercampur daun bidara dan ketiga dengan air bercampur kapur barus.
C. Mengafani mayat
Dasar hukum hadits Nabi yang artinya: bahwa Rasulullah dikafani dengan tiga lapis kain putih, tanpa garis dan sorban, dan berdasarkan riwayat Abu Daud dari Laila binti Qa’iral Tsaqifiyah, yang artinya: Saya termasuk orang yang memandikan Ummu Kultsum, putri Rasulullah Saw. Pertama kali yang diberikan Rasulullah kepada saya adalah sarung, lalu jubah perempuan lalu kerudung panjang, lalu selimut, kemudian setelah itu saya masih diberi lagi satu lapis pakaian.”
Ulama yang mendasarkan hukum atas dua hadits tersebut secara tekstual berpendapat bahwa mayat laki-laki dikafani berlapis tiga, sedangkan mayat perempuan dikafani rangkap lima ini sesuai dengan pendapat Syafi’i, Ahmad dan mayoritas ulama.
Abu Hanifah berpendapat untuk perempuan minimal tiga dan laki-laki minimal rangkap dua sedangkan menurut Malik tidak ada batas untuk laki-laki dan perempuan, namun disunatkan ganjil.
Menyalati mayat
Ada beberapa masalah tentang shalat janazah yang wajib Kifayat:
1. Tata cara shalat janazah
2. Siapa yang melakukan dan lebih berhak
3. Waktunya
4. Tempatnya
5. Syarat-syaratnya
A. Tata cara shalat janazah
Para sahabat berselisih dalam menentukan bilangan takbir dari tiga sampai tujuh kali, namun mayoritas ulama menentukan empat kali. Dalam takbir kedua dan seterusnya ulama berbeda pendapat, sebagian mengangkat tangan dan sebagian yang lain tidak.
Mengenai bacaan fatihah menurut Imam Malik dan Abu Hanifah tidak ada bacaan fatihah yaitu dengan cara setelah takbir pertama hanyalah membaca hamdalah dan pujian-pujian kepada Allah, takbir kedua membaca shalawat kepada Nabi, setelah takbir ketiga mendoakan mayat dan membaca salam setelah takbir ketiga.
Sedangkan menurut Syafi’i adalah membaca fatihah setelah takbir pertama, membaca shalawat setelah takbir kedua, setelah takbir kedua mendoakan mayat dan membaca salam setelah takbir keempat. Imam Ahmad dan Abu Daud sependapat dengan pendapat imam Syafi’i.
Salam dalam shalat janazah terjadi ikhtilaf tentang berapa kali salaman. Menurut jumhur satu kali salaman, menurut ulama dan Abu Hanifah dua kali salam. Ini termasuk salah satu dari dua pendapat Syafi’i. Ulama juga berbeda pendapat tentang keras atau tidaknya ketika salam.
Posisi imam dalam hal ini sebagian ulama berpendapat bahwa imam berdiri di arah tengah janazah baik janazah laki-laki atau perempuan. Sebagian yang lain berpendapat bahwa bila janazah perempuan imam berdiri di tengah janazah, sedangkan untuk janazah laki-laki di arah kepalanya. Dan sebagian lagi berpendapat bahwa imam berdiri di arah dada janazah laki-laki dan perempuan, ini pendapat Abu Hanifah dan Ibn Qasim.
Sedangkan untuk Malik dan Syafi’i tidak ada ketentuannya, sebagian lagi berpendapat bahwa imam berdiri di arah mana saja untuk janazah laki-laki dan perempuan.
Para ulama berbeda pendapat tentang urutan peletakan janazah laki-laki dan perempuan bila dishalatkan bersama-sama. Pendapat pertama menyatakan bahwa janazah perempuan diurutan berikutnya dan pendapat kedua sebaliknya, sedangkan pendapat ketiga menegaskan bahwa janazah laki-laki dan perempuan perempuan dishalatkan sendiri-sendiri.
Makmum yang tertinggal takbir maka harus melengkapi takbir yang tertinggal ini berdasarkan dengan hadits yang artinya “apa yang bisa kau lakukan, anggaplah sebagai shalat dan apa yang tertinggal maka sempurnakanlah” (HR. Bukhari dan Tirmidzi)
Apabila ada orang yang tertinggal menyalatkan janazah sedangkan janazah telah di kubur menurut Malik tidak boleh menyalati di atas kubur dan menurut Abu Hanifah hanya walinya yang boleh dan sedangkan menurut Syafi’i, Ahmad dan Daud dan mayoritas ulama memperbolehkannya dengan syarat penguburannya belum lama, batas massanya tidak mereka sepakati namun maksimal satu bulan setelah penguburannya.
B. Janazah yang boleh dishalatkan
Mayoritas ulama sepakat memperbolehkan shalat terhadap janazah yang berikrar dengan ucapan La Ilaha Illallah walaupun berdosa besar atau melakukan bid’ah. Hanya saja Malik menghukumi makruh bila ulama mengikuti janazah orang yang melakukan bid’ah. Kesepakatan tersebut berdasarkan hadits nabi yang artinya: “shalatlah atas janazah yang telah berikrar dengan mengucapkan La ilaha Illallah.”
Menyolatkan orang yang mati bunuh diri para ulama berbeda pendapat tentang pembolehannya. Mereka yang tidak mau menyalatkan mempunyai landasan hadits nabi yang diriwayatkan oleh Jabir bin Samurah, yang artinya, “Sesungguhnya Rasulullah Saw tidak mau menyalatkan janazah orang yang mati bunuh diri.” Ulama yang menganggap hadits ini shahih maka mereka menggunakannya. Sedangkan ulama yang menganggap hadits ini tidak shahih berpendapat bahwa orang yang mati bunuh diri sama hukumnya dengan orang Islam pada umumnya.
Mengenai usia berapa janazah bayi disalatkan Malik berpendapat bahwa bayi tidak disalatkan hingga dia mulai bersuara. Ini sesuai dengan pendapat Ibn Abi Syafi’i dan Abu Hanifah berpendapat bahwa bayi mati harus disalatkan bila pernah bernafas yakni telah berada pada kandungan selama empat bulan atau lebih.
Ulama juga berpendapat bahwa apabila ada janazah tidak lengkap sekujur tubuh maka wajib dishalati. Ini karena menghormati seluruhnya.
C. Waktu shalat janazah
Pendapat sebagian ulama yang mengatakan tidak boleh menyalatkan janazah di dalam tiga waktu, yaitu mata hari terbenam, mata hari terbit dan ketika miring sedikit di atas kepala.
Pendapat Syafi’i shalat janazah boleh dilakukan kapan saja.
D. Tempat shalat janazah
Sebagian ulama memperbolehkan shalat janazah di masjid. Sedangkan sebagian yang lain memakhruhkan, termasuk Abu Hanifah dan sebagian pengikut Malik.
E. Syarat-syarat shalat janazah
Suci dari hadits dan hadas serta menghadap kiblat.
D. Membawa dan mengantar mayat
Dalam kesunatan mengiringi janazah terdapat perbedaan pendapat. Ulama madinah berpendapat bahwa kesunatannya adalah berjalan di depan janazah. Dan ulama Kaffah, Abu Hanifah dan yang lain menyatakan bahwa lebih utama di belakang janazah.
Sebagian ulama mewajibkan berdiri ketika ada janazah yang lewat, mereka berpegang pada perintah Rasulullah Saw dalam hadits Amir bin Rabi’al, yang artinya “Rasulullah Saw bersabda, bila kamu melihat janazah lewat berdirilah hingga kamu ditinggalkannya atau hingga janazah itu diletakkan di kubur.”
Berdiri saat penguburan oleh sebagian ulama di larang sedangkan yang lain tidak bila kita di atas kubur.
E. Mengubur mayat
Para ulama sepakat tentang wajibnya penguburan janazah. Dengan dasar dari firman Allah Swt
الم نجعل الارض كفاتا احياء وامواتا (المرسلت 25-26)
Artinya: Bukankah kami menjadi bumi sebagai tempat berkumpul orang-orang hidup dan orang-orang mati.
IV. KESIMPULAN
Setelah manusia mati maka terdapat kewajiban-kewajiban terhadap orang yang masih hidup untuk mengurusinya yaitu antara lain: memandikan, mengafani, menyalati dan menguburkannya. Apabila ada manusia mati sedangkan orang yang hidup tidak mengurusinya maka berdosalah orang muslim.
V. PENUTUP
Demikianlah makalah ini saya buat, maka pastilah banyak kekurangan dan kesalahan. Untuk itu saya mohon kritik dan saran demi kesempurnaan makalah ini untuk pengetahuan kepada saya.

DAFTAR PUSTAKA

Imam Ghozali Said, Achmad Zainudin, Terjemah Bidayatul Mujtahid, Jakarta : Pustaka Amani, 2002
Imron Abu Umar, Terjemah Fathul Qarib, Kudus : Menara Kudus, 1984
Abdurrahman Al Jaziri, Fiqh Empat Mazhab, Cinta Ilmu, Jakarta, 1996
Read More..

Sunday, June 26, 2011

ISLAM RASIONAL

ISLAM RASIONAL
I. PENDAHULUAN
Dalam sejarah Islam, mulanya berkembang pemikiran rasional, tetapi kemudian berkembang pemikiran tradisional. Pemikiran rasional berkembang pada zaman klasik Islam (650-1250 M) sedangkan pemikiran tradisional berkembang pada zaman pertengahan Islam (1250-1800 M).
Pemikiran rasional dipengaruhi oleh tingginya kedudukan akal seperti terdapat dalam al-Qur'an dan hadits. Dalam artian manusia mempunyai kelebihan dan akal mempunyai kedudukan tinggi dalam memahami ajaran-ajaran al-Qur'an dan hadits.
Sejak abad kesembilan belas tumbuh kembali di dunia Islam pemikiran rasional dengan perhatian pada filsafat, sains, dan teknologi. Dan di abad kedua puluh perkembangan itu lebih maju lagi, yaitu dengan lahirnya interpretasi rasional baru atas al-Qur'an dan hadits. Dengan kata lain dalam pemikiran rasional diusahakan pemahaman ayat al-Qur'an dan hadits, sehingga sesuai dengan pendapat akal dengan syarat tidak bertentangan dengan ajaran yang absolut (mutlak).
Nabi Saw juga mengajarkan kepada umatnya untuk bersikap rasional, memakai akal, bukan dengan soal-soal duniawi saja bahkan dalam soal keyakinan keagamaan. Dalam al-Qur'an diperingatkan kepada kita semua untuk meneliti alam sekitar dengan perantara akal yang diberikan oleh Tuhan. Ajaran tentang pemakaian akal telah melahirkan filosof-filosof dan ilmuan-ilmuan Islam, diantaranya adalah Al Kindi, al Farabi, Ibnu Sina, Ibn Rusyd, Ya’qub al Fazzari, Ahmad al Khawarizmi dan sebagainya.
II. PERMASALAHAN
1). Latar belakang sejarah
2). Karakteristik dan pemikiran
3). Respon dan perkembangan terkini
III. PEMBAHASAN
A. Pengertian dan latar belakang sejarah
Secara etimologis Islam berasal dari kata “aslama” yang berarti menyerahkan diri. Islam mengandung tiga dimensi dasar yang saling berkaitan yaitu iman, Islam dan ihsan. Para ulama merumuskan tentang pengertian Islam sebagai lima rukun Islam yang meliputi syahadat, shalat, puasa, zakat dan melaksanakan ibadah haji.
Dalam pengertian umum, Islam dipandang sebagai nama sebuah agama yang dibawa oleh Nabi Muhammad Saw. Agama disini dapat dipahami sebagai jalan kepatuhan yang benar (the true path of obedience).
Dalam hal ini Islam rasional secara etimologis terdiri dari dua suku kata yaitu Islam dan rasional, yang masing-masing mempunyai arti tersendiri.
Kata rasional berasal dari kata rasio yang berarti akal/nalar. Sedangkan kata rasional mempunyai definisi masuk akal, sesuai nalar dan pikiran sehat. Dalam al-Qur'an kata rasional/berpikir diungkapkan dalam berbagai kata.
Yang termasyhur, sebagaimana diketahui adalah kata ya’qilu (memakai akal) terdapat pada 48 ayat dalam berbagai bentuk katanya. Al aql dalam bahasa Indonesia menjadi akal. Nazhara (berpikir) terdapat dalam 30 ayat, dalam bahasa indonesia menjadi nalar dan penalaran. Tafakkara (berpikir) terkandung dalam 19 ayat. Perbuatan berpikir dapat diungkapkan dengan kata fahima, dalam bahasa Indonesia menjadi faham. Fahiqa terdapat dalam 16 ayat, menggambarkan perbuatan berfikir. Tadzakkara (memperhatikan, mempelajari) terdapat dalam 40 ayat, dalam bahasa Indonesia dikenal sebagai mudzakarah yang mempunyai arti bertukar pikiran, dan kata tadabbara juga mengandung arti berpikir.
Jadi Islam rasional secara terminologis adalah Islam, dimana manusia punya kebebasan-kebebasan akal pikirannya mempunyai kedudukan tinggi dalam memahami ajaran-ajaran al-Qur'an dan hadits.
Dalam sejarah Islam terdapat tiga periode atau zaman, yakni zaman klasik (650-1250 M), zaman pertengahan (1250-1800 M) dan zaman modern (1800 dan seterusnya).
1. Zaman Klasik
Pada zaman klasik berkembang teologi sunnatullah. Sunnatullah adalah hukum alam, yang di Barat disebut natural laws. Bedanya, natural laws adalah ciptaan alam, sedang sunnatullah adalah ciptaan Allah.
Teologi sunnatullah muncul pada zaman klasik, karena ulama zaman itu sadar akan kedudukan akal yang tinggi dalam al-Qur'an dan hadits. Dalam waktu itu pula ulama-ulama cepat bertemu dengan sains-sains filsafat Yunani. Dalam sains-sains filsafat yunani, kedudukan akal sangat sentral, maka peran akan yang tinggi dalam al-Qur'an dan hadits bertemu dengan peran akal yang tinggi dalam sains-sains filsafat Yunani. Inilah yang membuat ulama Islam zaman itu mengembangkan pemikiran rasional.
Ulama zaman klasik tersebut memakai metode berfikir rasional, ilmiah, dan filosofis. Maka yang cocok dengan metode berfikir ini adalah filsafat qadariyah, yang menggambarkan kebebasan manusia dalam kehendak dan perbuatan. Karena itu sikap umat Islam zaman itu adalah dinamis, orientasi dunia tidak dikalahkan oleh orientasi akhirat berjalan seimbang, sehingga produktifitas umat dalam berbagai bidang meningkat pesat.
Ulama-ulama klasik bukan hanya produktif dalam soal keduniawian, tetapi sikap tidak meninggalkan hidup spiritual dan ilmu keagamaan juga dikembangkan. Maka berkembang lah ilmu al-Qur'an, tafsir, fiqih, aqidah, tasawuf, dan lain-lain. Ulama tafsir yang terkenal seperti Al Thabari, Al Zamakhsyari, Fathruddin, Al Razi dan lain-lain. Ulama fiqh seperti Malik, Abu Hanifah, Al Syafi’i, Ibn Hanbal dan lain-lain. Melalui pemikiran rasio, mereka mempelajari arti-arti ayat al-Qur'an, mempelajari kuat lemahnya kedudukan hadits dan mempelajari hukum-hukum yang dapat diambil dari al-Qur'an dan hadits dalam menghadapi masalah-masalah akidah, ibadah, dan sosial yang ditimbulkan dalam masyarakat yang berkembang seperti pada masa tersebut.
Berkembangnya teologi sunnatullah dengan filsafat qadariyah membuat peradaban dan perkembangan di segala bidang (dunia dan akhirat) pada zaman klasik menjadi maju/produktif. Adapun ciri-ciri teologi sunnatullah adalah:
1. Kedudukan akal yang tinggi
2. Kebebasan manusia dalam kemauan dan perbuatan
3. Kebebasan berfikir hanya diikat oleh ajaran-ajaran dasar dalam al-Qur'an dan hadits yang sedikit sekali jumlahnya
4. Percaya adanya sunnatullah dan kausalitas
5. Mengambil arti metaforis dari teks wahyu
6. Dinamika dalam sikap dan berfikir
2. Zaman Pertengahan
Zaman pertengahan merupakan zaman kemunduran. Teologi sunnatullah dengan pemikiran rasional, filosofis dan ilmiah hilang dari dunia Islam dan digantikan oleh teologi Kehendak Mutlak Tuhan (Jabariyah/fatalisme) yang besar pengaruhnya terhadap umat Islam di dunia pada zaman itu.
Ciri-ciri teologi Jabariyah adalah
1. Kedudukan akal rendah
2. Ketidak bebasan manusia dalam kemauan dan perbuatan
3. Kebebasan berfikir yang diikat dengan banyak dogma
4. Ketidakpercayaan kepada sunnatullah dan kausalitas
5. Terikat kepada arti sunnatullah dari al-Qur'an dan hadits
6. Statis dalam sikap dan berfikir.
Kedudukan akal yang rendah membuat pemikiran dalam segala kehidupan tidak berkembang, bahkan berhenti, tidak ada kemajuan dalam pemikiran, filsafat hilang dari dunia Islam, pemikiran dalam bidang keagamaan mandek.
Pada zaman pertengahan interpretasi dari para ulama berubah menjadi dogma yang tidak boleh dilanggar, padahal dogma banyak mengikat kebebasan berfikir dan ruang lingkup berfikir akhirnya menjadi sangat sempit.
Tidak adanya kepercayaan kepada sunnatullah dan kausalitas, menimbulkan keyakinan bahwa alam diatur Tuhan menurut kehendak mutlak-Nya. Dalam alam tak ada peraturan lagi, semua berjalan sesuai dengan kehendak mutlak Tuhan. Dalam hal ini berakibat dalamnya sikap fatalisme umat.
Keadaan statis dalam sikap dan berpikir membuat umat Islam terbelakang dan tidak sesuai dengan perkembangan zaman serta tertinggal oleh umat lain.
Zaman pertengahan berorientasi pada keakhiratan serta menganggap kehidupan dunia sebagai suatu yang hina. Produktifitas pada zaman itu sangat menurun, hanya dalam bidang politik yang agak menonjol, disebabkan karena pada zaman itu masih terdapat tiga negara Islam adikuasa, yaitu kerajaan Turki Usmani, kerajaan Safawi dan kerajaan mug Hal.
3. Zaman Modern
Pada abad ke-19, dimana orang eropa yang dulu mundur dan sekarang telah maju datang kembali ke dunia Islam. Dunia Islam mulai muncul kesadaran bahwa mereka telah mundur dan jauh ditinggalkan eropa. Munculah kemudian ulama dan pemikir-pemikir Islam dengan ide-ide yang bertujuan memajukan dunia Islam dan mengejar ketinggalan dari dunia barat. Pada saat itu dunia Islam memasuki zaman modernya.
Pada zaman modern (abad 19) didirikan sekolah-sekolah model barat di Mesir, Turki dan India. Disini diajarkan metode berpikir nasional, filosofis dan ilmiah. Di kalangan kaum terpelajar barat mulai berkembang teologi sunnatullah zaman klasik sedangkan kaum ulama agama masih dipengaruhi oleh teologi kehendak mutlak tuhan (Jabariyah) zaman pertengahan. Dengan timbulnya kembali teologi sunnatullah dan orientasi keduniaan di kalangan kaum terpelajar barat, maka produktifitas di dunia Islam zaman modern mulai meningkat kembali. Inilah keadaan umat Islam zaman modern di timur tengah.
Di Indonesia zaman modern baru berkembang pada abad ke-13 masehi (masih dalam zaman pertengahan Islam). Maka yang berkembang adalah teologi kehendak mutlak tuhan zaman pertengahan dengan pemikiran tradisional, non-filosofis dan non-ilmiah. Kepada umat Islam di Indonesia tergambar bahwa Tuhan lah satu-satunya teologi yang ada di Islam selain itu mereka sangat percaya bahwa nasib secara mutlak terletak di tangan Tuhan, manusia tak berdaya dan hanya menyerah kepada qadha dan qodar Tuhan.
Tarikat di Indonesia hidup dengan subur dan banyak mempengaruhi umat Islam. Di samping teologi mutlak tuhan juga berkembang orientasi hidup ke keheratan yang banyak ditekankan dalam tarikat. Karena itu umat Islam Indonesia banyak mengutamakan hidup spiritual akhirat dari pada hidup material di dunia. Terlihat jelas masih tidak seimbangnya kehidupan spiritual akhirat dengan kehidupan material dunia sebagai mana pada zaman klasik.
B. Karakteristik Dan Pemikiran
Pemikiran teologi dan filsafat rasional itu menurut kalangan Islam peradaban dibangun dari konstruksi teoritis yunani (khususnya Aristoteles), yang dari sudut pandang Islam, sebenarnya cukup problematic, karena terlalu rasionalnya itu. Kelemahan Islam ini, menurut kalangan Islam peradaban karena mereka kurang memberikan suatu equilibrium (keseimbangan) dalam kehidupan beragama, yang praktis dan langsung pada penghayatan ketuhanan sehari-hari. Dalam bahasa filsafat agama, Islam rasional yang diwakili Harun Nasution dan Jhohan Effendi itu sebenarnya merupakan suatu Islam filosofis, atau suatu teologi yang bersifat natural (natural theology). Islam filosofis di sini, tentunya dimaksudkan sebagai tradisi kalam. Dalam filsafat Islam, kalam lebih-lebih merupakan suatu yang khas, dari pada teologi. Dalam konteks inilah paling tidak Islam rasional Harun Nasution dan juga Djohan Effendi sangat dipengaruhi oleh kalam.
Oleh karena Islam rasional dinilai cukup problematic, maka kalangan Islam peradaban mencoba mencari alternatif baru filsafat Islam modern, dengan menggantikan filsafat Islam klasik yang sangat dibangga-banggakan oleh kalangan Islam rasional. Titik tolak mereka adalah pemikiran Islam klasik yang telah menyelamatkan Islam dari serangan helenisme total, yaitu teologi Asy’ari, IbnTaimiyah, dan al Ghazali.
Menarik sekali memperhatikan bahwa, cara mereka membangun filsafat Islam ini yang nilainya di klaim bersifat universal, dilakukan dengan analisis semantic, untuk melihat maksud, makna dan motif dari bahasa atau suatu istilah al-Qur’an. Meskipun epistemologi tradisi Islam peradaban ini, pada mulanya dibangun oleh Ludwig Wittgenstein.
Tujuan dari analisis semantic (hermeutik) ini adalah untuk melihat apa sebenarnya gagasan moral al-Qur’an, dan sejauh mana kaitannya dengan sikap tauhid. Analisis semantic ini dilakukan disamping menggunakan metode tafsir Qur’an bi al-Qur’an, juga memakai analisis sosial historis (diantaranya untuk mencari illat al hukum) untuk melihat maksud pengertian-pengertian awal dari suatu istilah al-Qur’an. Dengan demikian, apa yang disebut genuine Islam, mereka mencarinya melalui pengungkapan makna dasar moral al-Qur’an dan keseluruhan proses penerjemahannya dalam tradisi Islam. Tokoh utama dalam wacana Islam peradaban ini adalah Nurcholis Madjid, dan belakangan menyusul Kuntowijoyo, Abdur Rahman Wahid, dan Jalaludin Rakhmat.
C. Respon Dan Perkembangan Terkini
Pengembangan daya pikir yang disebut akal dan daya rasa batin yang disebut kalbu itu lah yang sebenarnya membawa manusia kepada kesempurnaan yang dimaksud Allah dengan penciptanya dan dengan menjadi khalifah-Nya di bumi. Pengembangan akal sekarang ini membuat manusia berpikir dan dapat meneliti alam sekitarnya serta dapat mengembangkan IPTEK untuk kebahagiaan umat manusia. Pengembangan kalbu melalui ibadah shalat, puasa, zakat dan haji yang membuat manusia berbudi luhur dan berlatih untuk mensucikan diri.
Kita sekarang ini berada dalam dunia yang mengalami kemajuan pesat dalam bidang IPTEK modern. IPTEK adalah hasil pemikiran manusia yang membutuhkan keterbukaan dan pengembangan akal. Untuk dapat menghadapi godaan kemajuan materi yang besar di zaman modern ini diperlukan pula kepribadian kuat yang dihiasi dengan akhlak mulai dan budi luhur.
Pembaharuan yang dilakukan Universitas Islam Al Azhar sendiri di Cairo telah memasukkan ilmu pengetahuan umum dan telah dibukanya sekolah-sekolah dasar dan lanjutan yang berada di bawah naungan Al Azhar sendiri. Di tingkat fakultas telah diajarkan filsafat, etika, ilmu jiwa, dan lain sebagainya.
Gambaran di atas tidak jauh berbeda dengan gambaran pendidikan di negara kita. Jika berbicara tentang kerjasama dalam bidang pendidikan dan pengembangan ilmu pengetahuan dengan negara-negara lain, maka kita patut mempertimbangkan dan memikirkan nya supaya kualitas daya pikir bangsa kita tidak tertinggal.
Kemajuan IPTEK modern membawa perubahan-perubahan mendasar dalam kehidupan manusia sekarang ini dan dengan sendirinya perubahan-perubahan itu juga menyentuh agama dan ajaran-ajaran yang dibawanya. Akibatnya timbullah apa yang dikenal dengan pemikiran pembaruan dan gerakan pembaruan yang bertujuan untuk mengadakan interpretasi baru tentang ajaran-ajaran dasar agama, agar faham tetap relevan dengan perkembangan zaman.
IV. PENUTUP
Demikianlah makalah ini kami susun kami sadar dalam pembuatan makalah ini pasti ada kekurangannya. Untuk itu saran dan kritik selalu kami nantikan demi kesempurnaan makalah ini.


DAFTAR PUSTAKA
M. Amin Syukur, Metodologi Studi Islam, Gunung Jati, Semarang, 1998
Harun Nasution, Islam Rasional, Mizan, Bandung, 1996
Budy Munawar, Islam Pluralis, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2004
Muslim Arbi, Rasionalitas Islam, Yapi, Jakarta, 1989
Muhammad Abed Aljabiri, Postradisionalisme Islam, IKIS, Yogyakarta, 2000
Read More..

Pesan Nabi Muhammad Tentang 5 Perkara yang merusak

Bagaimana jika kamu dilanda 5 perkara, kalau aku (Rasul SAW), aku berlindung kepada Allah agar tidak menimpa kamu atau kamu mengalaminya.
1. Jika perbuatan mesum (zina) dalam suatu kaum sudah dilakukan terang-terangan, maka akan timbul wabah dan penyakit-penyakit yang belum pernah menimpa orang-orang terdahulu.
2. Jika suatu kaum menolak mengeluarkan zakat, maka Allah akan menghentikan turunnya hujan, kalau bukan karena binatang-binatang ternak tentu hujan tidak akan diturunkan sama sekali.
3. Jika suatu kaum mengurangi timbangan, maka Allah akan menimpakan peceklik beberapa waktu, kesulitan pangan dan kezaliman penguasa.
4. Jika penguasa-penguasa melaksanakan hukum yang bukan dari Allah, maka Allah akan menguasakan musuh-musuh mereka untuk memerintah dan merampas harta kekayaan.
5. Jika mereka menyia-nyiakan Kitabullah dan Sunnah Nabi, maka Allah akan menjadikan permusuhan diantara mereka (HR. Ahmad dan Ibnu Majah)
Read More..

Saturday, June 25, 2011

ILMU RASMIL QUR’AN

I. PENDAHULUAN
Al-Qur’an adalah kalamullah yang di turunkan kepada nabi muhammad melalui malaikat Jibril, darinya ditetapkan sumber Islam dalam menangani bermacam macam kasus.
Al-Qur’an masa nabi masih di tulis berserakan seperti pada pelepah kurma, kulit unta dan lain. Maka pada khalifah Abu Bakar, al-Qur'an itu di kumpulkan atas permintaan umar karena pada masa itu terjadi peperangan yang mengakibatkan banyak penghafal al-Qur'an yang sahid dalam peperangan. Begitu pula ada masa Usman, al-Qur'an di tulis kembali. Karena pada masa ini Islam telah berkembang luas sehingga terjadi banyak dialek bahasa dan mempengaruhi al-Qur'an sehingga dengan kebijakan khalifah di tulislah al-Qur'an untuk pegangan umat islam supaya tidak terjadi perpecahan.
II. PERMASALAHAN
Dalam makalah ini kami akan mencoba kembali memaparkan hal yang berkaitan dengan ilmu rosmil quran yang antara lain:
a. Dasar-dasar ilmu rosmil al-Qur'an
b. Cara-cara menulis al-Qur'an .
III. PEMBAHASAN
A. Dasar-Dasar Ilmu Rosmil Quran
Pada masa Ustman dia membentuk badan yang di ketuai oleh Zaid bin Tsabit untuk menyalin berapa muskhaf yang akan dikirimkan di kota-kota besar. Tharikoh ini diistilahkan oleh para ulama dengan nama Rosmul Mushaf. Kerap kali rosam ini di beri kedudukan yang tinggi, adalah karena khalifah yang telah menyetujui nya dan menetapkan pelaksanaannya.
Bahkan ada yang mengatakan bahwa rasam Usmany, adalah rasam taukif yang di letakan cara menulis nya oleh Nabi. Mereka menisbahkan pada Nabi, padahal Nabi seorang yang ummy, tidak pandai menulis, adalah Nabi pernah berkata kepada mu’awiyah, seorang penulis wahyu : “Letakan dawat, tahrifkan kalam, nasabkan ba, ceraikan sin, dan jangan engkau menjelekkan mim, tuliskan dengan sebaik-baiknya lafad Allah, panjangkan Arrahman, perbaiki tulisan Arrahim, letakkan kalam di telinga engkau yang kiri yang demikian itu lebih dapat memberi ingatan kepada engkau.
Diantara orang yang sangat keras mempertahankan pendapat ini ialah Ibn Mubarak yang telah menguraikan dalam kitabnya, ia berkata kepadanya: “Sahabat ataupun orang lain tidak turut campur tangan walaupun sedikit, dalam menentukan cara penulisan al qur’an dan menetapkan tulisan yang dipakai untuk itu. Hal itu adalah semata-mata menurut ketentuan yang ditetapkan oleh Nabi. Beliau lah yang menyuruh sahabat menulis nya dalam bentuk yang terkenal ini, dengan menambah alif, mengurangi nya karena ada rahasia-rahasia yang tidak dapat dicapai oh akal. Itu adalah suatu rahasia yang dikhususkan Allah untuk kitabnya ini yang tidak diberikan kepada kitab-kitab lain. Sebagaimana nadzam al Qur’an, mu’jis maka rasamnya pun mu’jis. Bagaimana akal bisa mengetahui rahasia menambah alif pada perkataan (مائة) tidak ditambah pada perkataan (فئة) . Dan bagaimana pula akal mengetahui rahasia menambah(ي) pada dan ( ). Bahkan bagaimana akal mengetahui rahasia ditambah alif pada ( ) di surat al Hajj, tidak ada alif pada ( )di surat saba’. Bagaimana akal bisa mengetahui rahasia ditambah alif pada ( ) diaman saja dijumpai, sedang pada ( )di surat al Furqan tidak ditambah alif. Bagaimana akal bisa mengetahui rahasia ditambah alif pada ( ) dan tidak adanya alif pada ( ) dan ( ) di surat Al Baqarah. Bagaimana akal mengetahui rahasia ditambah alif pada ( ) tidak adanya alif pad ( ) di surat An Nisa. Terus bagaimana pula akal mengetahui sebab dibuang sebagian huruf di kalimat-kalimat yang serupa, sedang pada sebagian yang lain tidak, seperti pada ( ) di surat Yusuf dan Azzukhruf, sedangkan pada tempat yang lain tidak dibuang bagaimana pula akal dapat mengetahui sebab di tulis alif sesudah wawu pada ( ) surat al Fusillat dan dibuangnya pada surat-surat yang lain. Demikian pula adanya alif pada ( ) secara mutlak tetapi dibuang ( ) yang terdapat dalam surat al Anfal demikian pula adanya alif pada ( ) dimana saja dia diperoleh, tetapi dibuangnya di surat al Furqan. Begitu bagaimana akal mengetahui sebab dibuang sebagian ta’ dan tidak dibuang pada sebagian. Itu semuanya adalah karena rahasia-rahasia ketuhanan dan maksud-maksud kenabian. Hal itu tidak diketahui oh manusia, karena dia adalah rahasia-rahasia batin yang hanya diketahui dengan limpahan tuhan semata, sama dengan lafal-lafal dan huruf-huruf potongan di permulaan surat. Baginya ada rahasia-rahasia yang besar dan makna-makna yang banyak.
Dengan berpegang kepada dasar ini, Az Zaqany mengarang al manahil, menetapkan bahwa sebagian dari keistimewaan-keistimewaan rasam ustmany, ialah rasam itu menunjukkan kepada makna yang tersembunyi, seperti tambahan ya pada tulisan kalimat ( ) pada firman Allah Swt: wassama a banainaha bi aidin= dan kami telah ciptakan langit dengan tangan-tangan (Q. S. 51, Adz Dzariyat: 47), yang ditulis dengan dua ya. Hal itu untuk mengisyaratkan kepada keagungan kekuasaan Allah yang telah membina langit. Dan bahwa kekuatan Allah itu tidak dapat disamai oleh sesuatu kekuatan pun, sesuai dengan kaidah ziyadatul mabna tadullu ala ziyadatil ma’na= berlebih huruf dalam bentuk kalimat menunjukkan kepada berlebih makna.
Tidaklah dapat jika ragu bahwa hal ini adalah lantaran terlalu dalam mentaqdiskan rasa, Ustmany. Tidaklah dir\terima akal sedikitpun dan bahwa rasam ini tauqifi dan tidak pula rasam itu mengandung rahasia yang di kandung oleh Fawatihus Suwari. Tidak ada suatu hadist pun yang shahih yang menerangkan bahwa rasam al qur’an adalah tauqif dan tidak ada jalan masuk membandingkan hal ini dengan huruf-huruf potong yang menjadi permulaan surat-surat al qur’an. Sebenarnya para penulislah yang telah mempergunakan istilah ini dimasa Ustman. Dan istilah itu disetujui oleh khalifah. Bahkan khalifah membuat suatu pedoman yang harus dipegangi diwaktu terjadi perbedaan pendapat yaitu:
“Apabila kamu bewrselisih dengan Zaid ibn Tsabit pada sesuatu lafal al qur’an maka tulislah dengan bahasa quraisy”.
Menghormati rasam Ustmany dan memandang baik dituruti rasam itu adalah suatu urusan yang berbeda dengan menetapkan bahwa rasam itu diterima dari nabi dengan tauqifi. Banyak ulama yang mengharuskan kita mengikuti rasam ini.
B. Cara-cara Menulis al-Qur'an
Ahmad bin Hambal berkata:




“Haram menyalahi tulisan mushaf Ustman, baik pada wawu, alif, ya atau yang selainnya”.
Diwaktu menanyakan kepada Malik tentang pendapatnya mengenai irang yang menulis al-Qur'an dengan kaidah hija’iyah (kaidah imlak), Malik berkata :

“ Saya tidak berpendapat demikian, akan tetapi hendaklah ditulis menurut tulisan pertama”.
Dalam fiqih syafi’iyah dan hanafiyah ad pendapat-pendapat yang serupa. Namun demikian tidak ada seorangpun yang mengatakan bahwa rasam ini taiqifi dan mengandung rahasia azali. Mereka mengharuskan kita mengikuti rasam itu, adalah untuk memelihara persatuan, supaya kita tetap berpegang pada satu syi’ar dan satu istilah. Karena yang membuat dustur iuni adalah Ustman, sedang yang melaksanakannya adalah zaid binzabid seorang penulis wahyu dan orang kepercayaan rasul.
Dalam pada itu, ada sebagian ulama yang tidak saja membolehkan kita menyalahi rasam Ustamani bahkan dengan tandas menjelaskan bahwa rasam itu istilakhi, sekali-kali bukan tauqifi.
Diantara yang berkata demikian adalah Abubakar al Bakillani dalam kitabnya al intisari. Beliau berkata: “ Adapun bentuk tulisan maka allah tidak memfardukan sesuatupun atas umat pada bentuk tulisan itu, karenanya tidaklah diharuskan penulis-penulis al-Qur'an dan ahli khath yang menulis muskhaf mengikuti satu rasam saja, tidak boleh yang lain, lantaran mewajibkan yang demikian itu haruslah dengan ada dalil tauqf. Tidak ada di dalam nash-nash al-Qur'an dan tidak ada pula dalam mafhumnya bahwasanya rasam al-Qur'an dan dhabitnya haru sdg cara tertentu, batas tertentu, tidak boleh dilampaui. Tidak ada pula di dalam iojma’ umat dan tidak ada pula ditunjuki yang demikian oleh kias-kias syar’I bahkan sunnah menunjukkan kepada boleh kita rasamkan mana yang mudah, karena rasulallah tidak menerangkan kepada para penulis cara yang haru ditempuh di dalam menulis mushaf dan tidak pula melarang seorang penulisnya, oleh karena itu berbeda-bedalah tulisan mushaf. Ada diantara mereka orang yang menulis kalimat menurut makhraj lafal. Dan ada juga yang menambah tau menguranginya, karena dia mengetahui bahwa yang demikian itu adalah istilah. Karena itu bolehlah ditulis dengan huruf-huruf kuffah dan khath pertama dan boleh dijadikan lam berupa kaf dan dibengkokan alif, dan boleh pula ditulis dengan cara yang lain dengan khath dan hija yang baru.
Sebabnya yang demikian ini ialah, khath-lhath hanyalah tanda dan rasam yang merupakan isyarat dan rumus. Maka setiap rasam yang menunjukkan kepada kata yang memudahkan kita membacanya dengan baik, dapat lah dibenarkan.
Segala orang yang mengatakan bahwa wajib atas manusia menempuh rasam yang satu wajibkah dia menegakkan hujah untuk membuktikan kebenaran perkataannya.
IV. KESIMPULAN
Dalam rasmil al-Qur'an terjadi perbedaan pendapat, sebagian berpendapat bahwa rasam usmani adalah tauqifi jadi tidak boleh dirubah sebagian yang lain berpendapat bahwa rasam ustmani bukan tauqifi jadi bisa dirubah sesuai apa yang mudah dipahami oleh umat.
V. PENUTUP
Demikianlah makalah ini kami buat. Kami sadar dalam hal pembuatan makalah ini pasti banyak kekurangannya, untuk itu saran dan kritik selalu kami harapkan demi sempurnanya makalah ini. Dan mudah-mudahan bermanfaat. Amiiiin



DAFTAR PUSTAKA

Dawud al Aththar, Pespektif Baru Ilmu Ai Qur’an, Pustaka Hidayah, Bandung, 1994,
Teungku Muhammad Hasbi Ash Shiddiqie, Ilmu-Ilmu Al Qur’an, Riski Putra, Semarang, 2002
Subhi As Shahih, Membahas Ilmu Ilmu Al Qur’an, Penerjemah Tim Pustaka Firdaus, Pestaka Firdaus, Jakarta, 1985













SISTEM PERADILAN MILITER
I. PENDAHULUAN
Sangat sedikit diantara sekian banyak rakyat Indonesia yang menaruh perhatian pada hukum militer. Mungkin orang menganggap bahwa hukum militer itu cukup untuk diketahui oleh kalangan militer saja. Hal ini tentu tidak salah, tetapi juga tidak seluruhnya benar.
Hukum militer dari suatu negara merupakan sub sistem hukum dari negara tersebut, karena militer itu adalah bagian dari dari suatu masyarakat/bangsa yang melakukan tugas khusus. Melakukan tugas pembelaan negara dan bangsa, dengan menggunakan senjata atau dengan kata lain tugas utamanya adalah bertempur. [1]
Militer adalah orang terdidik, dilatih dan dipersiapkan untuk bertempur. Karena itu bagi mereka diadakan norma-norma atau kaidah-kaidah yang khusus. Mereka harus tunduk tanpa reserve pada tata kelakuan yang ditentukan dengan pasti dan yang pelaksanaannya di awasi dengan ketat.
Pengadilan Militer sebagai wujud nyata bagi masyarkat umum adalah lembaga penegakan hukum/displin bagi para anggota militer.
Pembahasan
Undang-undang nomor 31 tahun 1997 tidak secara tegas memberikan defenisi Peradilan Militer. Namun beberapa pendapat pakar bis dijadikan acuan:
• Peradilan adalah segala sesuatu mengenai perkara pengadilan (kamus besar bahasa Indonesia).
• Peradilan adalah segala sesuatu yang bertalian dengan tugas hakim memutus perkara, baik perdata maupun pidana, untuk menjamin ditaatinya hukum materil (Sudikno Mertokusumo).
• Militer adalah yang mereka yang berikatan dinas secara sukarela pada angkatan perang, yang wajib berada dalam dinas secara terus menerus dalam tenggang waktu ikatan dinas.(pasal 46 KUHPM).
• Peradilan Militer adalah pelaksanaan kekuasaan kehakiman di lingkungan angkatan bersenjata, untuk menegakkan hukum dan keadilan dengan memperhatikan kepentingan penyelenggaraan pertahanan keamanan negara (pasal 5 UU No. 31 Tahun 1997).
Read More..

Friday, June 24, 2011

Cara Mudah Mendaftarkan Blog ke Google

Ikuti langkah-langkah berikut:
1. Buka http://www.google.com/addurl/
2. URL –> Isi dengan URL blog Sohib
3. Comments –> Isi dengan keyword atau kata kunci yang berhubungan dengan blog Sohib
4. Isi kotak kosong dengan huruf Verifikasi yang tersedia
5. Pilih tombol Add URL
Selesai,,,Mudah kan........
Tapi inget sohib Setelah melakukan pendaftaran ke Google, maka tidak serta merta blog sohib terindeks pada mesin pencari nya, akan tetapi memerlukan 2 sampai 3 minggu baru blog sobat bisa terindeks. Jika sudah 2 sampai 3 minggu, maka cobalah ketik alamat blog sobat pada mesin pencari google, apakah sudah terindeks atau belum? jika belum, coba tunggu beberapa minggu lagi, dan tuliskan kembali alamat blog sobat, Jika ternyata masih belum juga, coba deh daftarin lagi blog nya ke google seperti langkah di atas. Read More..