Sunday, July 10, 2011

Tradisi pesantren

Tradisi pesantren
Ciri-ciri pesantren
Sarjana-sarjana seperti Van den Berg, Hurgronye dan Geertz, yang telah betul-betul menyadari tentang pengaruh kuat dari pesantren dalam membentuk dan memelihara kehidupan sosial, kultural, politik, dan agama orang-orang jawa pedesaan, mengetahui hanya sebagian kecil saja dari ciri-ciri pesantren. Kebanyakan dari peneliti hanya menggambarkan tentang kehidupan pesantren yang hanya menyentuh kesederhanaan bangunan-bangunan dalam lingkungan pesantren, kesederhanaan cara hidup para santri, kepatuhan mutlak santri kepada kiyai dan dalam beberapa hal, pelajaran-pelajaran dasar mengenai kitab-kitab islam klasik.
Pola umum pendidikan islam tradisional
sebelum tahun 60-an, pusat-pusat pesantren di jawa dan madura dikenal dengan nama pondok. Istilah pondok barang kali berasal dari pengertian asrama para santri yang disebut dengan pondok atau tempat tinggal yang dibuat dari bambu, atau barang kali berasal dari kata Arab fudug, yang berarti hotel atau asrama.
Perkataan pesantren berasal dari kata santri, yang awalan pe di depan dan akhiran an berarti tempat tinggal para santri. profesor Johns berpendapat bahwa istilah santri berasal dari bahasa Tamil, yang berarti guru mengaji, sedang C.C Ber berpendapat bahwa istilah tersebut berasal dari istilah shastri yang dalam bahasa india berarti orang yang tahu buku-buku suci Agama Hindu, atau seorang sarjana ahli kitab suci Agama Hindu. Kata shastra berasal dari kata sahstra yang berarti buku-buku suci, buku-buku agama atau buku-buku tentang ilmu pengetahuan.
Meskipun setelah indonesia merdeka telah berkembang jenis-jenis pendidikan islam formal dalam bentuk madrasah dan pada tingkat tinggi IAIN, namun secara luas, kekuatan pendidikan islam di jawa masih berada pada sistem pesantren. Ini disebabkan telah berhasilnya lembaga tersebut mencetak ulama-ulama besar. Tujuan pendidikan tidak hanya semata-mata untuk memperkaya pikiran murid dengan penjelasan-penjelasan, tetapi untuk meninggikan moral, melatih dan mempertinggi semangat, menghargai nilai-nilai spiritual dan kemanusiaan, mengajarkan sikap dan tingkah laku yang jujur dan bermoral, dan menyiapkan para murid untuk hidup sederhana dan hati bersih.
Diantara cita-cita pendidikan pesantren adalah latihan untuk dapat berdiri sendiri dan membina diri agar tidak menggantungkan sesuatu kepada orang lain kecuali kepada tuhan.
Menurut tradisi pesantren, pengetahuan seseorang diukur oleh jumlah buku-bku yang telah pernah dipelajarinya dan kepada ulama mana ia berguru.
Musyafir pencari ilmu
Dalam islam, seorang pencari ilmu dianggap sebagai seorang musyafir yang berhak menerima zakat dari orang-orang kaya. Jika ia meninggal sewaktu-waktu sedang mencari ilmu, ia dianggap mati sahid.
Islam mengajarkan bahwa perjalanan atau kewajiban mencari ilmu tidak ada ujung ahir. Sebagai akibat dari ajaran-ajaran ini maka salah satu aspek penting dari pada sistem pendidikan pesantren ialah tekanan pada murid-muridnya untuk terus meneruskan berkelana dari satu pesantren ke pesantren lain.
Sistem pengajaran
Pengajian dasar di rumah-rumah, dilanggar dan di masjid diberikan secara individual. Sistem individual dalam sistem pendidikan islam tradisional disebut sistem sorogan yang diberikan dalam pengajian kepada murid-murid yang telah menguasai pembacaan qur’an. Metode utama sistem pengajaran di lingkungan pesantren ialah sistem bandongan atau sering kali disebut sistem weton. Dalam sistem ini sekelompok murid antara lima sampai lima ratus orang mendengarkan seorang guru yang membaca, menerjemahkan, menerangkan dan sering kali mengulas buku-buku islam dalam bahasa arab. Kelompok kelas dari sistem bandongan disebut halaqoh yang arti bahasanya lingkaran murid, atau sekelompok siswa yang belajar dibawah bimbingan seorang guru.
Sistem sorogan dalam pengajian ini merupakan bagian yang paling sulit dari keseluruhan sistem pendidikan islam tradisional, sebab sistem ini menuntut kesabaran, kerajinan, ketaatan dan disiplin pribadi dari murid. Sistem sorogan terbukti sangat efektif sebagai taraf pertama seorang murid yang bercita-cita menjadi seorang alim.
LATAR BELAKANG SEJARAH:
Perubahan- perubahan tradisi pesantren
Banyak para sarjana yang berpendapat bahwa pada waktu abad-abad pertama sejarahnya, islam lebih banyak merupakan kegiatan tarekat dimana terbentuk kelompok-kelompok organisasi tarekat yang melaksanakan amalan-amalan dzikir dan wirid. Yang menarik untuk diperhatikan adalah bahwa sistem madrasah yang berkembang di negara-negara islam yang lain sejak permulaan abad ke-12, tidak pernah muncul di jawa sampai dengan permulaan abad ke-20.
Dalam sejarah islam di jawa, akhir abad ke-19 juga dikenal sebagai munculnya semangat baru dalam kehidupan keagamaan. Sebab akibat dari bertambahnya jumlah haji, guru-guru ngaji dan murid pesantren, tumbuh pula kesadaran bahwa islam dapat memberi sumbangan bagi tumbuhnya proto-nasionalisme.
Dengan berkembangnya sistem madrasah dalam lingkungan pesantren sejak permulaan abad ke-20, salah satu ciri penting dari pada tradisi pesantren menghilang, yaitu tradisi santri kelana.
Secara garis besar, lembaga-lembaga pesantren pada dewasa ini dikelompokkan dalam dua kelompok besar. Pertama, pesantren salafi yang tetap mempertahankan pengajaran kitab-kitab islami klasik sebagai inti pendidikan di pesantren. Sistem yang dipakai adalah sistem sorogan. Kedua, pesantren kholafi yang telah memasukkan pelajaran-pelajaran umum dalam madrasah-madrasah yang dikembangkannya, atau membuka tipe-tipe sekolah umum dalam lingkungan pesantren.
Elemen-elemen sebuah pesantren
Pondok, masjid, santri, pengajaran kitab-kitab islam klasik dan kiai merupakan lima elemen dasar dari tradisi pesantren.
pondok
sebuah pesantren pada dasarnya adalah sebuah asrama pendidikan islam tradisional dimana para siswanya tinggal bersama dan belajar dibawah bimbingan seorang atau lebih guru yang lebih dikenal dengan sebutan “kiai”.
Ada dua alasan utama dalam hal perubahan sistem pemilikan pesantren. Pertama, dulu pesantren tidak membutuhkan pembiayaan besar, baik karena jumlah santrinya tidak banyak, maupun kebutuhan akan jenis dan jumlah alat-alat bangunan dan lain-lainnya relatif sangat sedikit. Kedua, baik kiainya, maupun tenaga-tenaga pendidik yang membantunya, merupakan dari kelompok-kelompok pedesaan, dengan demikian mereka dapat membiayai sendiri baik kehidupan keluarganya maupun kehidupan pesantren.
Ada tiga alasan utama mengapa pesantren harus menyediakan asrama bagi para santri. Antara lain: kemasyhuran seorang kiai, hampir semua pesantren berada di desa-desa dimana tidak tersedia perumahan yang cukup untuk menampung para santri, dan ada sikap timbal balik antara para santri dan kiai.
Masjid
Kedudukan masjid sebagai pusat pendidikan dalam tradisi pesantren merupakan manifestasi universalisme dari sistem pendidikan islam tradisionalisme. Dengan kata lain kesinambungan sistem pendidikan islam yang berpusat di masjid sejak masjid kuba didirikan pada masa nabi muhammad tetap terpancar dalam sistem pesantren.
Pengajian kitab kuning
Tujuan utama dari pengajaran ini adalah untuk mendidik calon-calon ulama’. Keseluruhan kitab-kitab klasik yang diajarkan dapat digolongkan dalam 8 kelompok, antara lain: nahwu dan saraf, fiqh, hadits, tafsir, tauhid, tasawuf dan etika, dan cabang-cabang lain seperti tarikh dan balaghah.
Santri
Ada dua kelompok santri: pertama, santri mukim yaitu murid-murid yang berasal dari daerah-daerah yang jauh dan menetap dalam kelompok pesantren. Kedua, santri kalong yaitu murid-murid yang berasal dari desa-desa sekitar pesantren yang biasanya tidak menetap dalam pesantren.
Seorang santri dan pergi dan menetap di pesantren karena berbagai alasan, yaitu, ingin mempelajari kitab-kitab lain yang membahas islam secara mendalam di bawah bimbingan kiai, ingin memperoleh pengalaman kehidupan pesantren, dan ingin memusatkan studinya tanpa disibukkan pekerjaan sehari-hari keluarganya.
Kiai
Menurut asal usulnya, perkataan kiai dalam bahasa jawa dipakai untuk tiga jenis gelar yang saling berbeda:
1. sebagai gelar kehormatan bagi barang-barang yang dianggap keramat; umpamanya, “kiai garuda kencana” dipakai untuk sebutan kereta emas yang ada di keraton yogyakarta.
2. gelar kehormatan untuk orang-orang tua pada umumnya
3. gelar yang diberikan oleh masyarakat kepada seorang ahli agama yang memiliki atau menjadi pimpinan pesantren dan mengajar kitab-kitab islam klasik kepada para santrinya.
Hubungan intelektual dan kekerabatan kiai
Sarana para kiai yanag palinng utama dalam usaha melestarikan pesantr4en adalah membangun solidaritas dan kerjasama sekuat-kuatnya antara sesama mereka. Cara praktis yang mereka tempuh untuk membangun solidaritas dan kerjasama tersebut adalah:
1. mengembangkan tradisi bahwa keluarga yang terdekat harus menjadi calon kuat menjadi pengganti kepemimpinan pesantren.
2. mengembangkan suatu jaringan aliansi perkawinan endoga mous antara keluarga kiai.
3. mengembangkan tradisi transmisi pengetahuan dan rantai transmisi intelektual antara sesama kiai dan keluarganya..
hubungan kekerabatan: geneologi sosial pemimpin pesantren
jika seorang kiai mempunyai anak laki-laki lebih dari satu, biasanya dia mengharapkan anak yang tertua untuk dapat menggantikan kedudukannya sebagai pemimpin pesantren bila ia meninggal. Sedangkan anak laki-laki lainnya dilatih untuk mendirikan suatu pesantren yang baru atau dapat dapat menggantikan kedudukan mertuanya yang kebanyakan juga pemimpin pesantren. Kebanyakan kiai juga mengawinkan putrinya dengan santrinya yang pandai, terutama bila anak tersebut masih kerabat atau anak kiai.
Hubungan kekerabatan yang ideal menurut pandangan kiai
Para kiai menganggap unit rumah tangga merupakan lembaga dimana suatu generasi mempersiapkan generasi penerus untuk kelestarian masyarakat islam. Menurut kiai hubungan laki-laki dan perempuan yang dibenarkan agamanya adalah melalui perkawinan, dimana tanggung jawab kemasyarakatan yang jelas dan lengkap diatur dan jelas pula hubungan suami istri dan anak-anak.
Geneologi intelektual
Sejak islam masuk ke jawa, para kiai selalu terjalin oleh intellectual chais (rantai intelektual) yang tidak terputus.
Hubungan yang ideal antara guru dan murid
Dalam tradisi pesantren, perasaan hormat dan kepatuhan murid kepada gurunya adalah mutlak dan tidak boleh putus, artinya berlaku seumur hidup si murid. Menurut agama islam, seorang murid harus menganggap gurunya sebagai ayahnya sendiri dan si murid harus berusaha menyenangkan gurunya, tidak boleh jalan di depannya, jangan sekali-sekali duduk di kursi yang biasa diduduki guru, jangan membuka percakapan dulu sebelum guru memulai, jangan berbicara terlalu banyak dengannya dan jangan menanyakan soal-soal yang membuat hatu guru tidak senang.
Kiai dan tarekat
Istilah tarekat dari kata arab ‘thariqah’. Sebagai suatu istilah generis, perkataan tarekat berarti ‘jalan’ atau lebih lengkap lagi ‘jalan menuju surga’ dimana diwaktu melakukan amalan-amalan tersebut berusaha mengangkat dirinya melampaui batas-batas kediriannya sebagai manusia dan mendekatkan dirinya kepada Allah SWT. dalam pengertian ini tarekat sering disamakan dengan tasawuf, yaitu dimensi esoteris dan aspek yang mendalam dari ajaran islam.
Tarekat dalam tradisi pesantren ada dua; tarekat yang dipraktekkan menurut cara-cara yang dilakukan oleh organisasi-organisasi tarekat dan tarekat yang dipraktekkan menurut cara di luar ketentuan organisasi-organisasi.
Perkembangan tarekat di jawa
Tarekat Satariyah mula-mula dikembangkan oleh Abdurrauf Sinkel. Kemudian menyebar ke jawea barat, di bawah pimpinan Abdul Muhyi, salah seorang murid Abdurrauf sinkel. Tarekat Qadariyah, bermula dari aceh dibawah pimpinan Hamzah Fansuri yang selama hidupnya banyak berkelana ke daerah-daerah lain termasuk jawa dengan maksud menyebarkan Tarekat Qadariyah. Sekh Khatib Sambas dikenal sebagai pendiri tarekat baru, Tarekat Qodiriyah wan Naqsabandiyah, yang menggabungkan dua buah tarekat yaitu: Tarekat Qodiriyah dan Tarekat Naqsabandiyah.
Tarekat siddiqiyah didiriklan oleh kiai muhktar mukti losari jawa timur pada tahun 1958. Tarekat wahiddiyah, didirikan ole Kiai Majid Ma’ruf pada tahun 1963. secara teoritis tarekat ini bersifat terbuka, karena seorang tidak harus mengucapkan sumpah untuk menjadi anggota
Tarekat mu’tabarah nahdliyyin, pada tanggal 10 oktober 1957, para kia mendirikan suatu badan federasi bernama pucuk pimpinan jami’iyah ahli thoriqoh mu’tabaroh, sebagai tindak lanjut dari keputusan mu’tamar NU tahun 1957 di magelang. dalam mu’tamar NU di semarang tahun 1979, nama nama badan itu diganti menjadi jami’iyah thoriqoh mu’tabaroh nahdliyin.
Faham ahlussunah wal-jama’ah.
Secara umum, perkataan ahlussunah wal jama’ah dapat diartikan para pengikut nabi Muhammad dan ijma’ ulama’. sebab dari munculnya ini adalah para kiai ada yang menentang pembaruan yang diadakan islam modern untuk tidak terbelenggu pada empat mazhab, maka para kiai itu mendirikan organisasi bernama “Jam’iyah Nahdhatul Ulama’”.
Faham ahli sunnah berpegang antara lain:
1. dalam masalah hukum, menganut dari salah satu empat mazhab
2. dalam soal tauhid, menganut ajaran imam Abu Hasan Al-Asary dan imam Abu Mansur Al-Maturidi
3. dalam bidang tasawuf, menganut dasar-dasar ajaran Imam abu Qosim Al-Junaid.
Read More..

Thursday, July 7, 2011

DEFINISI IDDAH, MEMINANG, DAN HAK MAHAR

IDDAH, MEMINANG, DAN HAK MAHAR


A. Iddah, Meminang, Dan Hak Mahar
الَّذِينَ يُتَوَفَّوْنَ مِنكُمْ وَيَذَرُونَ أَزْوَاجاً يَتَرَبَّصْنَ بِأَنفُسِهِنَّ أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍ وَعَشْراً فَإِذَا بَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَلاَ جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيمَا فَعَلْنَ فِي أَنفُسِهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ وَاللّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ {234} وَلاَ جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيمَا عَرَّضْتُم بِهِ مِنْ خِطْبَةِ النِّسَاء أَوْ أَكْنَنتُمْ فِي أَنفُسِكُمْ عَلِمَ اللّهُ أَنَّكُمْ سَتَذْكُرُونَهُنَّ وَلَـكِن لاَّ تُوَاعِدُوهُنَّ سِرّاً إِلاَّ أَن تَقُولُواْ قَوْلاً مَّعْرُوفاً وَلاَ تَعْزِمُواْ عُقْدَةَ النِّكَاحِ حَتَّىَ يَبْلُغَ الْكِتَابُ أَجَلَهُ وَاعْلَمُواْ أَنَّ اللّهَ يَعْلَمُ مَا فِي أَنفُسِكُمْ فَاحْذَرُوهُ وَاعْلَمُواْ أَنَّ اللّهَ غَفُورٌ حَلِيمٌ {235} لاَّ جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إِن طَلَّقْتُمُ النِّسَاء مَا لَمْ تَمَسُّوهُنُّ أَوْ تَفْرِضُواْ لَهُنَّ فَرِيضَةً وَمَتِّعُوهُنَّ عَلَى الْمُوسِعِ قَدَرُهُ وَعَلَى الْمُقْتِرِ قَدْرُهُ مَتَاعاً بِالْمَعْرُوفِ حَقّاً عَلَى الْمُحْسِنِينَ {236} وَإِن طَلَّقْتُمُوهُنَّ مِن قَبْلِ أَن تَمَسُّوهُنَّ وَقَدْ فَرَضْتُمْ لَهُنَّ فَرِيضَةً فَنِصْفُ مَا فَرَضْتُمْ إَلاَّ أَن يَعْفُونَ أَوْ يَعْفُوَ الَّذِي بِيَدِهِ عُقْدَةُ النِّكَاحِ وَأَن تَعْفُواْ أَقْرَبُ لِلتَّقْوَى وَلاَ تَنسَوُاْ الْفَضْلَ بَيْنَكُمْ إِنَّ اللّهَ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ {237})البقرة :234-235)
Artinya: Orang-orang yang meninggal dunia di antara mu dengan meninggalkan istri-istri (hendaklah para istri itu) menangguhkan dirinya (beridah) empat bulan sepulsuh hari. Kemudian apabila telah habis idahnya, maka tiada dosa bagimu (para wali) membiarkan mereka berbuat terhadap diri mereka menurut yang patut. Allah mengetahui apa yang kamu perbuat (234). Jika kamu menceraikan istri-istrimu sebelum kamu bercampur dengan mereka, padahal sesungguhnya kamu sudah menentukan maharnya, maka bayarlah seperdua dari mahar yang telah kamu tentukan itu, kecuali jika istri-istrimu itu memaafkan atau dimaafkan oleh orang yang memegang ikatan nikah, dan pemaafan kamu itu lebih dekat kepada takwa. Dan janganlah kamu melupakan keutamaan di antara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Melihat segala apa yang kamu kerjakan(235). Jika kamu menceraikan istri-istrimu sebelum kamu bercampur dengan mereka, padahal sesungguhnya kamu sudah menentukan maharnya, maka bayarlah seperdua dari mahar yang telah kamu tentukan itu, kecuali jika istri-istrimu itu memaafkan atau dimaafkan oleh orang yang memegang ikatan nikah, dan pemaafan kamu itu lebih dekat kepada takwa. Dan janganlah kamu melupakan keutamaan di antara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Melihat segala apa yang kamu kerjakan (236). Jika kamu menceraikan istri-istrimu sebelum kamu bercampur dengan mereka, padahal sesungguhnya kamu sudah menentukan maharnya, maka bayarlah seperdua dari mahar yang telah kamu tentukan itu, kecuali jika istri-istrimu itu memaafkan atau dimaafkan oleh orang yang memegang ikatan nikah, dan pemaafan kamu itu lebih dekat kepada takwa. Dan janganlah kamu melupakan keutamaan di antara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Melihat segala apa yang kamu kerjakan.( 237)
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نَكَحْتُمُ الْمُؤْمِنَاتِ ثُمَّ طَلَّقْتُمُوهُنَّ مِن قَبْلِ أَن تَمَسُّوهُنَّ فَمَا لَكُمْ عَلَيْهِنَّ مِنْ عِدَّةٍ تَعْتَدُّونَهَا فَمَتِّعُوهُنَّ وَسَرِّحُوهُنَّ سَرَاحاً جَمِيلاً (الاحزاب : 49)
Artinya :Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu menikahi perempuan-perempuan yang beriman, kemudian kamu ceraikan mereka sebelum kamu mencampurinya maka sekali-kali tidak wajib atas mereka idah bagimu yang kamu minta menyempurnakannya, Maka berilah mereka mut'ah dan lepaskanlah mereka itu dengan cara yang sebaik-baiknya.(Al-Ahzab: 49)
B. Tafsir Tahlili
الَّذِينَ يُتَوَفَّوْنَ : Orang-orang yang wafat (atau meninggal dunia) مِنكُمْ وَيَذَرُونَ أَزْوَاجاً يَتَرَبَّصْنَ : Di antara kamu dengan meninggalkan istri-istri, maka mereka menangguhkan (hendaklah para istri itu menahan) بِأَنفُسِهِن : Diri mereka (untuk kawin setelah suami mereka meninggal itu) أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍ وَعَشْراً: Selama empat bulan dan sepuluh (maksudnya hari) فَإِذَا بَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ: Apabila waktu mereka telah sampai (habis masa iddah mereka) فَلاَ جُنَاحَ عَلَيْكُمْ: Mereka tiada dosa bagi kamu (hai para wali) فِيمَا فَعَلْنَ فِي أَنفُسِهِنَّ: Membiarkan mereka berbuat pada diri mereka (misalnya bersolek dan menyiapkan diri untuk menerima pinangan) بِالْمَعْرُوف: Secara baik-baik (menurut agama) وَاللّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ : Dan Allah mengetahui apa-apa yang kamu kerjakan (baik yang lahir maupun yang batin) وَلاَ جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيمَا عَرَّضْتُم بِهِ مِنْ خِطْبَةِ النِّسَاء: Dan tak ada dosa bagimu meminang wanita-wanita itu secara sindiran( wanita-wanita yang kematian suami dan masih ada pada iddah mereka, misalnya kata seseorang’ engkau cantik’ atau “tiada wanita secantik engkau” atau “ siapa yang melihat mu, pasti jatuh cinta” أَوْ أَكْنَنتُمْ: Atau kamu sembunyikan (kamu rahasiakan) فِي أَنفُسِكُمْ : Dalam hati mu (rencana untuk mengawini mereka) عَلِمَ اللّهُ أَنَّكُمْ سَتَذْكُرُونَهُنَّ : Allah mengetahui bahwa kamu akan menyebut-nyebut mereka (dan tidak sabar untuk meminang, maka diperbolehkan nya secara sindiran) وَلَـكِن لاَّ تُوَاعِدُوهُنَّ سِرّاً : Tetapi janganlah kamu mengadakan perjanjian dengan mereka secara rahasia (maksudnya perjanjian kawin) إِلا: Melainkan (diperbolehkan) أَن تَقُولُواْ قَوْلاً مَّعْرُوفاً: Sekedar mengucapkan kata-kata yang baik (yang menurut syara’ dianggap sebagai sindiran pinangan) وَلاَ تَعْزِمُواْ عُقْدَةَ النِّكَاحِ : Dan janganlah kamu pastikan akan mengakadkan nikah (artinya melangsungkannya) حَتَّىَ يَبْلُغَ الْكِتَابُ: Sebelum yang tertulis (dari iddah) أَجَلَهُ: Habis waktunya (tegasnya sebelum iddahnya habis) وَاعْلَمُواْ أَنَّ اللّهَ يَعْلَمُ مَا فِي أَنفُسِكُمْ : Dan ketahuilah bahwa allah mengetahui apa yang ada di hatimu (apakah rencana pasti atau lainnya) فَاحْذَرُوهُ: Maka takutlah kepadaNya (dan jangan sampai menerima hukumannya disebabkan rencana pastimu itu وَاعْلَمُواْ أَنَّ اللّهَ غَفُورٌٌ : Dan ketahuilah bahwa Allah Maha Pengampun (terhadap orang yang takut kepadanya) حَلِيم: Lagi maha penyantun (hingga menengguhkan hukumnya terhadap orang yang berhak menerimanya) اَّ جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إِن طَلَّقْتُمُ النِّسَاء مَا لَمْ تَمَسُّوهُنُّ: Tidak ada dosa bagi kamu, jika kamu menceraikan istri-istri kamu sebelum kamu menyentuh mereka (menurut satu Qira’at “tumaasuuhunna’ artinya mencampuri mereka) أَو: Atau (sebelum) تَفْرِضُواْ لَهُنَّ فَرِيضَةً : Kamu menentukan maharnya (maksudnya maskawinnya. “ma” mashdariyah zharfiyah, maksudnya, tak ada resiko atau tanggung jawab mu dalam perceraian sebelum campur dan sebelum ditentukannya berapa maharnya, maka ceraikanlah mereka itu) وَمَتِّعُوهُن: Dan hendaklah mereka itu kamu beri mut’ah (atau pemberian yang menyenangkan hati mereka) عَلَى الْمُوسِعِ : Bagi yang mampu (maksudnya yang kaya di antara kamu) قَدَرُهُ وَعَلَى الْمُقْتِرِ : Sesuai dengan kemampuannya, sedangkan yang melarat (miskin) قَدْرُهُ: sesuai dengan kemampuannya pula ini menunjukkan bahwa tidak ada perbedaan tentang derajat atau kedudukan istri) مَتَاع: Yaitu pemberian (atau hiburan) بِالْمَعْرُوف: Menurut yang patut (menurut syara’ dan menjadi sifat bagi mata’an demikian itu) حَقّا: Merupakan kewajiban (“haqqan” menjadi sifat yang kedua atau masdar yang memperkuat) عَلَى الْمُحْسِنِينَ: Bagi orang-orang yang berbuat kebaikan (atau orang-orang yang taat) وَإِن طَلَّقْتُمُوهُنَّ مِن قَبْلِ أَن تَمَسُّوهُنَّ وَقَدْ فَرَضْتُم فَرِيضَةً فَنِصْفُ مَا فَرَضْتُمْ ْ : Dan jika kamu menceraikan istri-istri kamu sebelum kamu mencampuri mereka, padahal kamu telah menetapkan mahar mereka maka, maka bayarlah separoh dari yang telah kamu tetapkan itu (ini menjadi hak mereka, sedang separoh yang lain kembali padamu) إَلاَّ: Kecuali (atau tidak demikian hukumnya) أَوْ يَعْفُوَ الَّذِي بِيَدِهِ عُقْدَةُ النِّكَاح : Atau dimaafkan oleh orang yang pada tangannya tergenggam akad nikah (yaitu suami, maka mashar diserahkan kepada para istri semuanya. Tetapi menurut keterangan Ibnu Abbas, wali boleh bertindak sebagai penggantinya, bila wanita itu mahjurah/tidak boleh bertasaruf dan hal ini tidak ada dosa baginya, maka dalam hal ini tidak ada kesulitan) أَقْرَبُ لِلتَّقْوَى وَلاَ تَنسَوُاْ الْفَضْلَ بَيْنَكُمْ : Lebih dekat dari ketaqwaan. Dan jangan kamu keutamaan diantara kamu (artinya saling menunjukkan kemurahan hati) إِنَّ اللّهَ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ: : Sesungguhnya Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan (dan akan membalas mu sebaik-baiknya)
Al-Ahzab: 49
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نَكَحْتُمُ الْمُؤْمِنَاتِ ثُمَّ طَلَّقْتُمُوهُنَّ مِن قَبْلِ أَن تَمَسُّوهُنَّ : Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu menikahi perempuan-perempuan yang beriman, kemudian kamu ceraikan mereka sebelum kamu mencampurinya (menurut satu qira’at lafad tamassuhunna dibaca tumassuhunna artinya sebelum kalian menyetubuhi mereka. فَمَا لَكُمْ عَلَيْهِنَّ مِنْ عِدَّةٍ تَعْتَدُّونَهَا : Maka sekali-kali tidak wajib atas mereka idah bagimu yang kamu minta menyempurnakannya (yaitu yang kalian dengan quru’ atau bilangan yang lainnya. فَمَتِّعُوهَّ : Maka berilah mereka mut'ah (berilah mereka uang mut’ah sebagai pesangon dengan jumlah yang secukupnya, demikian itu apabila pihak lelaki belum mengucapkan maharnya kepada mereka, apabila ternyata ia telah mengucapkan jumklahnya maka uang mut’ah itu separoh dari mahar yang telah di ucapkannya. Demikian pendapat ibnu Abbas dan diikuti oleh imam Syafi’I) وَسَرِّحُوهُنَّ سَرَاحاً جَمِيلاً : Dan lepaskanlah mereka itu dengan cara yang sebaik-baiknya (yaitu dengan cara tanpa menimbulkan kemadharatan kepada dirinya)
C. Tafsir Ijmali
Ayat 234
Ungkapan yang sangat, yang dipergunakan untuk kematian seseorang adalah “tuwuffia” (diwafatkan), sebab pada hakekatnya seseorang yang mati itu, ialah karena nyawanya diambil. Yang sama dengan itu adalah ‘mutawaffa” (orang yang diwafatkan). Bukan “mutawafi”, sebab mutawaffi artinya yang mematikan. Diriwayatkan dari abu Aswad Ad-Dauli, bahwa ia pernah shalat jenasah, lalu ada orang bertanya kepadanya: “Manil mutawaffi” (siaspa yang mematikan) dijawab “Allah Ta’ala, dari situlah kemudian timbul kaidah nahwu.
Kata juz terpakai untuk pria dan wanita (suami dan istri). Sedang arti asalnya adalah: bilangan dobel. Kemudian, terpakai untuk suami dan istri, karena pada hakekatnya suami dan istri itu , adalah dua insan yang berpadu, sehingga seolah-olah menjadi satu. Karena itu suami istri ini dipakai dua kata yang satu, sekalipun lahiriyahnya dua, tetapi intinya satu. Karena itu kedua suami istri ini dituntut untuk bersatu, seolah-olah menjadi mata bagi yang lainnya.
Hikmah dibatasi iddah istri yang ditinggal mati suaminya dengan empat bulan sepuluh hari itu, karena tujuan pokok iddah ialah “baraatur rahim” (kebersihan rahim, sedang janin itu terbentuk di dalam rahim dalam tiga fase: fase pertama berbentuk nutfah, fase kedua: berbentuk darah menggumpal, dan fase ketiga: berbentuk daging.
Ayat 235-237
Al-qura’an membolehkan meminang perempuan yang dalam iddah dengan cara sindiran, misalnya dengan ucapan: engkau ini seorang perempuan yang cantik, engkau perempuan yang saleh, engkau ini perempuan dermawan.
Zamarkasi berkata :’rahasia” uang dimaksud dalam ayat di atas adalah kinayah dari nikah yang nikah itu asal artinya ialah bercampur. Dan itulah yang dirahasiakan (dalam perkawinan itu). Janganlah engkau mendekat seorang gadis
Kemudian kata ini dipergunakan untuk arti “kawin” yang berarti ‘aqad karena akad itu suatu sebab terjadinya perkawinan.
Penyebutan kata “azam” dalam ayat itu adalah lil mubalaghah larangan yang sangat keras untuk mengadakan perkawinan dlam ‘iddah, karena ‘azam untuk perbuatan tersebut merupakan muqadiamahnya. Kalau azam saja sudah dilarang apalagi melakukannya.
Allah menggunakan kata menyentuh untuk arti bercampur, adalah suatu kinayah yang halus yang biasa digunakan al-quran.
Abu Muslim berkata: kinayah yang dipergunakan Allah ta’ala untuk bercampur dengan menyentuh itu, sebagai didikan buat manusia agar dalam percakapannya selalu memilih kata-kata yang baik.
Khitab dalam firman Allah: Bahwa memaafkan itu jalan terdekat dari taqwa” dan “jangan kamu lupakan kelebihan antara kamu” itu tertuju untuk pria dan wanita, yang disampaikan dengan mengambil cara pada umumnya.
Ar-Rozi berkata; apabila pria dan wanita itu hendak disebut secara bersamaan, maka pada umumnya cukup dengan menyebutkan pria. Sebab pria itu adalh pokok, sedang wanita adalah cabang. Misalnya anda mengatakan; Qaimun(laki-laki berdiri), kemudian anda hendak juga menyebutkan wanita, maka anda mengatakan Qaimatun (wanita berdiri)
Hikmah diwajibkan mut’ah(pemberian) kepada istri yang ditalak untuk menghilanhkan perasaan keganasan talak dan mengurangi kejahatan harta terhadap dirinya.
Ibnu Abbas berkata: apabila si laki-laki itu orang yang kaya, maka mut’ahnya berupa khadam (pelayan) dan apabila miskin, mut’ahnya berupa tiga helai baju.
Diriwayatkan, bahwa al-Hasan bin ‘Ali, pernah memberikan mut’ah sebanyak 10.000, lalu perempuan itu berkata: Mut’ah ini telalu kecil, dari seorang habib yang menceraikan”. Adapun sebab diceraikannya istrinya ‘aisah al-Khats’amiyah itu ialah: bahwa ketika ali terbunuh dan al-Hasan dibaiat sebagai khalifah, ‘Aisah mengatakan rupanya kekuasaan khalifah ini menyenangkan engkau, ya amiral mukminin! Maka jawab al-Hasan: ‘Ali terbunuh, sedang engkau dengan kedudukan ini? Pergi, engkau ku talak tiga! Begitulah, lalu ‘Aisah berselimut dengan jilbabnya, dan ia menanti hingga habis masa iddahnya. Lalu oleh al-Hasan dikirimkan sebanyak 10.000, serta mahar yang belum terbayar. Maka ‘Aisah berkomentar: suatu pemberian yang terlalu kecil, dari seorang habib yang menceraikan, setelah utusan itu menyampaikan kepada Hasan, maka Hasan menangis seraya berkata: seandainya aku tidak menjatuhkan talak bain kurujuk dia.
Al-Ahzab ayat 49
Firman allah” apabila kamu telah menikah dengan perempuan-perempuan mukminah” itu merupakan suatu isyarat, bahwa seorang mu’min harus selalu mencari ladang yang baik untuk meletakkan nutfahnya itu dan supaya ia menikah dengan perempuan mukminah yang suci, karena imannya itulah yang akan dapat melindungi harga dirinya sehingga ia tidak terjatuh ke dalam lembah perbuatan keji dan kotor.
Kewajiban iddah bagi perempuan itu dalam rangka melindungi nasab, sebab laki-laki itu dituntut untuk merasa cemburu atas anaknya dan memperhatikan nya supaya tanamannya itu tidak disirami oleh orang lain.
D. Kandungan Hukum
QS. Al-Baqarah Ayat 234
1. Apakah ayat ini bisa dijadikan sebagai nasikh ayat yang menerangkan tentang iddah setahun itu.
Jumhur ulama’ berpendapat bahwa ayat ini adalah nasikh ayat “Dan orang-orang yang meninggal dunia di antara kamu, dan meninggalkan istri-istri hendaklah ia berwasiat untuk istri-istrinya itu supaya diberi kmakan setahun dengan tidak boleh diusir.” (QS. Al-Baqarah:240)
2. Masa berkabung
syari’at islam mewajibkan perempuan yanfg ditinggal mati suaminya itu supaya berkabung selama dalam iddah 4 bulan sepuluh hari.
QS. Al-Baqarah Ayat 235-237
1. Hukum meminang
Perempuan dalam kedudukan pinang ini ada tiga macam:
a) Perempuan yang boleh dipinang dengan terang-terangan dan dengan sindiran, yaitu perempuan yang masih single dan bukan dalam masa iddah.
b) Perempuan yang tidak boleh dipinang dengan sindiran maupun terang-terangan. Yaitu perempuan yang masih mempunyai suami
c) Perempuan yang boleh dipinang dengan sindiran, tidak boleh dengan terang-terangan. Yaitu perempuan yang ditinggal mati suaminya masih dalam iddah.
2. Perkawinan Dalam Iddah Sah Atau Tidak
Allah melarang pernikahan dalam masa iddah dan mewajibkan perempuan supaya menanti, baik dalam iddah talak maupun iddah wafat.
3. Hukum Mut’ah Untuk Perempuan Yang Ditalak
Bagi perempuan yang belum dicampuri dan belum ditentukan maharnya, jelas wajib mendapatkan mut’ah berdasarkan firman Allah: Dan berilah mereka mut’ah, wajib bagi orang yang kaya menurut kemampuannya, dan atas orang yang tidak mampu menurut kemampuannya.” Sekarang yang menjadi persoalan, apakah mut’ah itu wajib untuk semua perempuan yang ditalak?
Hasan Basri berpendapat wajib, berdasarkan keumumuman firman Allah: “ dan bagi perempuan-perempuan yang ditalak berhak mendapatkan mut’ah, sebagai suatu ketentuan atas orang-orang yang taqwa. (QS. Al-Baqarah)
Jumhur (Hanafiyah, Syafi’iah dan Hanabilah) berpendapat: Mut’ah bagi perempuan yang belum dicampuri dan belum ditentukan maharnya. Adapun bagi perempuan yang sudah ditentukan maharnya, mut’ah itu hukumnya sunnah.
4. Arti mut’ah dan ukurannya
Mut’ah ialah pemberian seorang suami kepada seoaran istrinya yang diceraikan, baik berupa uang, pakaian atau pembekalanapa saja, sebagai bantuan dan penghormatan kepada istrinya itu, serta menghindari kekejaman talak yang dijatuhkan itu.
Ulama berbeda pendapat dalam masalah ukurannya.
⊛ Imam Malik: Menurut hemat kami, mut’ah itu tidak ada batasannya tertentu, baik minimal maupun maksimal.
⊛ Imam syafi’I: Bagi orang yang mampu disunatkan mut’ah itu berupa khadam, sedang pertengahan berupa 30 dirham, dan bagi orang yang tidak mampu sekedarnya saja.
⊛ Imam Abu Hanifah: Sedikitnya berupa baju kurung, kudung dan tusuk konde, dan tidak lebih dari setengah mahar.
⊛ Imam Ahmad: Mut’ah itu berupa baju kurung dan kudung yang sekedar cukup dipakai buat shalat dan sesuai dengan kemampuan suami.
QS. Al-Ahzab
1. Talak sebelum nikah
Para ulama fiqh sepakat bahwa talak sebelum nikah itu tidak bisa jatuh, berdasarkan firman Allah: Apabila kamu kamu telah menikah dengan perempuan mukminah kemudian mereka itu kamu cerai.”
2. apakah terjadinya khalwat itu mengharuskan adanya iddah dan mahar
menurut dhahirnya ayat yang mengatakan “sebelum kamu sentuh mereka itu” yang merupakan kata sindiran tentang jima’, menunjukkan, bahwa khulwat itu sekalipun sudah benar-benar terjadi, tidak mengharuskan adnya iddah dan mahar seperti halanya kewajiban iddah dan mahar yang disebabkan jima’.
3. tentang kewajiban mut’ah
dhahirnya firman Allah “akan Tetapi berilah mereka itu mut’ah” itu menunjukkan wajibnya mut’ah untuk perempuan-perempuan yang dicerai sebelum dicampuri, baik sudah ditentukan maharnya ataupun belum.
E. Kesimpulan
Perempuan yang masih dalam ‘iddah karena ditinggal mati suaminya atau karena talak bain, boleh dipinang dengan sindiran.
Mengadakan akad nikah dalam keadaan ‘iddah itu hukumnya haram, dan perkawinannya dinilai fasid
Muta’ah untuk orang yang ditalak yang belum ditentukan maharnya, hukumnya wajib dan sunnah untuk perempuan-perempuan lainnya.
Boleh menceraikan perempuan yang belum dicampuri, kalau memang ada kepentingan yang mendesak
Perempuan yang ditalak yang belum pernah dicampuri, berhak mendapat setengah mahar, apabila maharnya itu telah ditentukan.
Seorang muslim harus memilih calon istrinya itu seorang mukminah yang suci.
Talak itu dapat meruntuhkan sendi-sendi rumah tangga, karena itu tidak layak dijatuhkan kecuali dalam situasi dharurat.
Perempuan yang belum pernah dicampuri, apabila dicerai tidak wajib iddah, dengan kesepakatan ulama’
Seorang suami harus mengatasi bahaya istrinya yang dicerai itu dengan cara memberi mut’ah
Menyakiti hati perempuan yang ditalak itu diharamkan, bahkan harus dilepas dengan cara yang sopan dan baik.



















DAFTAR PUSTAKA

Mahyudi Syaf dan Bahrun Abubakar, Terjemah Tafsir Jalalain 1, Sinar Baru, Bandung; 1990
Mahyudi Syaf dan Bahrun Abubakar, Terjemah Tafsir Jalalain 111, Sinar Baru, Bandung; 1990
Mu’aammal Hamidy dan Drs. Imron A. Manan, Terjemah Ayat Ahkam Ash-Shabuni 1, Bina Ilmu, Surabya:1985
Mu’aammal Hamidy dan Drs. Imron A. Manan, Terjemah Ayat Ahkam Ash-Shabuni 11, Bina Ilmu, Surabya:1985
Read More..

Lirik Lagu Bob Marley No, woman, no cry

No, woman, no cry;
No, woman, no cry;
No, woman, no cry;
No, woman, no cry.
Cause – cause – cause I remember when a we used to sit
In a government yard in Trenchtown,
Oba – obaserving the hypocrites – yeah! –
Mingle with the good people we meet, yeah!
Good friends we have, oh, good friends we have lost
Along the way, yeah!
In this great future, you can’t forget your past;
So dry your tears, I seh. Yeah!
No, woman, no cry;
No, woman, no cry. Eh, yeah!
A little darlin’, don’t shed no tears:
No, woman, no cry. Eh!
Said – said – said I remember when we used to sit
In the government yard in Trenchtown, yeah!
And then Georgie would make the fire lights,
I seh, logwood burnin’ through the nights, yeah!
Then we would cook cornmeal porridge, say,
Of which I’ll share with you, yeah!
My feet is my only carriage
And so I’ve got to push on through.
Oh, while I’m gone,
Everything’s gonna be all right!
Everything’s gonna be all right!
Everything’s gonna be all right, yeah!
Everything’s gonna be all right!
Everything’s gonna be all right-a!
Everything’s gonna be all right!
Everything’s gonna be all right, yeah!
Everything’s gonna be all right!
So no, woman, no cry;
No, woman, no cry.
I seh, O little – O little darlin’, don’t shed no tears;
No, woman, no cry, eh.
No, woman – no, woman – no, woman, no cry;
No, woman, no cry.
One more time I got to say:
O little – little darlin’, please don’t shed no tears;
No, woman, no cry.
Read More..

Wednesday, July 6, 2011

MAKALAH KAIDAH FIQHIYAH

SEPULUH KAIDAH FIQHIYAH


I. Pendahuluan
Kaidah-kaidah fiqih yaitu kaidah-kaidah yang bersifat umum yang mengelompokkan masalah-masalah fiqih terperinci menjadi beberapa kelompok adalah merupakan kaidah atau pedoman yang memudahkan mengistinbathkan hukum bagi suatu masalah yaitu dengan cara menggolongkan masalah-masalah yang serupa di bawah suatu kaidah.
Kaidah itu digali dari sumber-sumber hukum, baik melalui al qur’an dan as sunnah. Karena itu setiap kaidah didasarkan atas nash-nash pokok yang dapat dinilai sebagai standar hukum fiqih sehingga sampai dari nash itu dapat diwakili dari sekian populasi nash-nash ahkam.
II. Permasalahan
Dalam makalah ini kami bersama-sama untuk mendiskusikan permasalahan mengenai sepuluh kaidah yaitu mulai kaidah sebelas sampai kaidah dua puluh.
III. Pembahasan
1. Kaidah pertama
الخرا با لضمان
“Hak mendapatkan hasil disebabkan oleh keharusan menanggung kerugian”
Dasar kaidah ini ialah hadist Nabi:
انَ رجلا ابتاع عبدا فاقام عنده ما شا ء الله ان يقيْم, ثموجد به عيبا فخا صمه الى النبي صلى الله عليه وسلم فردَ ه عليه فقا ل الرجل: يا رسول الله فقد استعمل غلا مى فقال: الخراج با لضمان.
“Bahwa seorang laki-laki menjual seorang budak, maka budak itu bermukim di tempat pembeli dalam beberapa hari kemudian si pembeli mendapatkan cacat pada budak tersebut dan melaporkan kepada nabi SAW, maka nabi mengembalikan budak itu kepada laki-laki yang menjual. Maka berkata lah laki-laki itu: “Wahai rasulullah, ia (pembeli) telah mempekerjakan (mengambil manfaat) terhadap budakku”. Rasulullah bersabda: “Hak mendapatkan hasil itu disebabkan oleh keharusan menanggung kerugian”.
2. Kaidah kedua
الخروج من الخلا ف مستحبَ
“Keluar dari khilaf itu adalah keutamaan”.
Maksud dari kaidah ini ialah bahwa menghindari barang atau perbuatan yang hukum halalnya atau bolehnya diperselisihkan adalah terpuji atau dianjurkan.
Dasar kaidah ini ialah sabda nabi SAW:
فمن اتقى الشبها ت فقدا ستبرأ لدينه وعرضه
“Maka barang siapa menjaga diri dari subhat (tidak jelas hukumnya) maka ia telah mencari kebersihan untuk agama dan kehormatannya”.
Menurut Tajuddin As-Subky, kaidah ini berasal dari firman Allah:
ياايّها الذين امنوااجتنوْاكثرامن الظّنّ انّ بعض الظّنّ اثْم
“Hai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan dari prasangka, sesungguhnya sebagian prasangka itu adalah dosa”.
Selanjutnya beliau berkata, bahwa ayat ini mengandung perintah untuk meninggalkan sesuatu pekerjaan yang tidak berdosa, karena dikhawatirkan jatuh kepada pekerjaan yang berdosa. Tindakan berhati-hati ini memang kadang-kadang menganggap ada terhadap barang yang tidak ada, dan sesuatu yang diragukan menjadi seperti sungguh-sungguh.
Contoh dari perbuatan dalam rangka keluar dari khilaf, artinya melaksanakan sesuatu dengan cara yang dapat dibenarkan oleh dua pendapat yang berbeda ialah:
Mengutamakan menggosok anggota wudlu, meratakan dalam mengusap kepala, meninggalkan shalat ada’ di belakang orang yang shalat qodlo’ dan sebaliknya, melakukan shalat qashar dalam bepergian yang berjarak tiga markhalah dan meninggalkan qashar dalam jarak yang kurang dan sebagainya.
Dalam memperhatikan dan menjaga khilaf itu ada beberapa syarat, yaitu:
1. Jangan sampai membawa khilaf yang lain. Karena itu memutus shalat witir itu lebih utama dari pada menyambung nya.
2. jangan sampai menselisihi sunnah yang tsabitah. Sehingga karenanya dihukumi sunnah mengangkat tangan dalam shalat, dan tidak perlu memperhatikan pendapat yang membatalkan shalat dari sebagian ulama Hanafi, karena hadist tentang mengangkat tangan ini adalah jelas dari nabi SAW diriwayatkan dari 50 orang sahabat.
3. Hendaknya kuat dasarnya, tidak hanya yang dianggap sebagai suatu kesilapan, sehingga karena itu puasa itu dalam bepergian lebih utama bagi yang kuat, dan tidak perlu diperhatikan pendapat Adh-Dhohiry yang menganggap bahwa puasanya tidak sah. Dalam hal ini Tahuddin As-Subky mengatakan, bahwa kalau pendapat itu kemah dan jauh dari dasar penetapan hukum syara’ maka dianggap sebagai kesilapan, bukan perbedaan pendapat.
Jadi diutamakan keluar dari khilaf itu kalau kedudukan dua pendapat itu sama atau hampir sama, sehingga tidak semua perbedaan pendapat diperhatikan.
3. Kaidah ketiga
الدّفع اقوى من الرفع
“Menolak itu lebih kuat dari pada mengangkat”
Artinya menolak agar tidak terjadi itu lebih kuat daripada mengembalikan seperti sebelum terjadi.
Menjaga diri agar tidak sakit lebih utama dari pada mengobati setelah sakit.
Contoh pelaksanaan kaidah ini ialah:
Air musta’mal apabila sampai dua kulah, kembalinya menjadi suci diperselisihi, tetapi kalau sejak semula sudah dua kulah banyaknya, disepakati sucinya. Bedanya kalau sudah banyak sejak semula berarti menolak, dan banyak setelah musta’mal berarti mengangkat. Jadi menolak lebih kuat dari pada mengangkat.
4. Kaidah keempat

الرّ خص لا تنا ط با لمعاصى
“Keringanan atau rukhshoh itu tidak dihubungkan atau dikaitkan dengan kemaksiatan-kemaksiatan”.
Rukhshoh diberikan adalah karena adanya sebab, namun apabila sebab itu ada kaitannya dengan perbuatan maksiat atau perbuatan haram, maka rukhshoh ini tidak diberikan. Atau dengan kata lain, pada perbuatan maksiat itu tidak diberikan rukhshoh.
Bepergian untuk maksiat tidak diizinkan untuk mengqosor dan menjamak, atau berbuka puasa. Sedang kalau bepergiannya tidak maksiat semua ini dibolehkan.
5. Kaidah kelima
الرّ خص لا تنا ط با لشّكّ
“Keringanan atau ruhsoh tidak dikaitkan atau dihubungkan dengan syak (ragu-ragu)”
Artinya apabila orang ragu-ragu tentang dibolehkannya qashar, maka ia wajib menyempuranakan shalatnya, karena yang asal ibadah harus dikerjakan secara sempurna.
Demikian juga bagi mereka yang ragu-ragu akan mubah akan bolehnya mengusap sepatu, wajib membasuh kedua kakinya, karena yang asal dalah membasuh. Mengusap adalah ruhsoh dengan syarat-syarat. Apabila tidak yakin denan syarat-syarat, maka kembali kepada asal yaitu fardlu untuk membasuh.
6. Kaidah keenam
الرّ ضا با لشّيء رضا بما يتو لّد منْه
“Rela terhadap sesuatu adalah (juga) rela terhadap apa yang timbul dari sesuatu itu”
Searti dengan kaidah ini adalah kaidah:
المتو لد منْ مأ ذون فيه لا اثر له
“Yang timbul dari sesuatu yang telah diizinkan (diterima) tidak ada pengaruh baginya”.
Artinya apabila seseorang telah rela dan menerima sesuatu, maka ia harus menerima segala rentetan persoalan akibat dari sesuatu yang telah diterima. Yang berarti menerima segala resiko akibat penerimaannya.
Contoh: orang membeli barang yang sudah cacat, dia harus rela terhadap semua keadaan akibat dari cacat itu. Misalnya: cacatnya berkembang lebih besar. Demikian pula membeli binatang yang sakit, dia harus menerima semua yang terjadi akibat dari sakitnya binatang itu.
7. Kaidah ketujuh
السّؤال معاد فى الجواب
“Pertanyaan itu diulangi di dalam jawaban”
Jadi hukum dari pada suatu jawaban itu adalah terletak pada soalnya. Sehingga apabila seorang hakim bertanya dengan maksud minta keterangan kepada seorang tergugat: “Apakah istrimu telah engkau talak?”. Apabila dijawab: “Ya”, maka istri tergugat telah berlaku hukum sebagai wanita yang telah ditalak oleh suaminya. Dalam hal ini tergugat telah mengakui atas gugatan muda’iy.
8. Kaidah kedelapan
لا ينسب الى سا كت قوْل
“Tidak dapat diserupakan kepada orang yang diam, suatu perkataan”
Kaidah ini adfalah kata-kata Imam Syafi’i dan berdasarkan kaidah ini, maka diamnya seseorang tidak menepati kedudukan sebagi orang yang bicara.
Diamnya janda waktu diminta ijin untuk dikawinkan tidak berarti memberi ijin.
Pengecualian dari kaidah ini ialah diamnya gadis waktu diminta ijin untuk dikawinkan. Sabda Rasul SAW:
واذْ نها صما تها
“Ijin adalah diamnya”
Diamnya seorang tertuduh setelah disumpah adalah berarti mengingkari tuduhan
9. Kaidah kesembilan
ما كان اكثر فعلا كان اكثر فضلا
“Apa yang lebih banyak perbuatannya, tentu lebih banyak keutamaanya”
Dasar dari kaidah ini adalah sabda Nabi SAW kepada Aisyah RA:
اجرك على قدر نصبك
“Pahalamu adalah berdasarkan kadar usahamu”
Sesuai dengan hadist yang menjadi dasar kaidah ini, maka dengan sendirinya yang dimaksud oleh kaidah ialah perbuatan kebaikan, sehingga makin banyak diperbuat, makin tambah keutamaannya.
Contoh: shalat witir dengan cara diputus lebih utama dibanding dengan secara disambung, sebab dengan diputus akan tambah niat, takbir, dan salam.
Merupakan pengecualian dari kaidah ini ialah beberapa perbuatan, diantaranya ialah:
1) Shalat qashar dalam bepergian yang memenuhi syarat-syaratnya, lebih baik dari pada shalat dengan tidak qashar.
2) Membaca surat-surat pendek dalam shalat lebih utama dari pada bacaan panjang potongan dari surat yang panjang karena inilah yang banyak dikerjakan oleh Nabi SAW.
3) Shadaqah qurban dengan lebih dahulu dimakan sedikit untuk mengambil barakah, lebih utama dari pada seluruhnya dishadaqahkan, sesuai dengan saba nabi SAW:
كلوا و تصدّ قوْا وادّ خروا
“Makan lah kamu sekalian, kemudian shadaqah kan dan simpanlah”
10. Kaidah kesepuluh
المتعدّى افضل من القا صر
“Perbuatan yang mencangkup kepentingan orang lain, lebih utama daripada yang hanya terbatas untuk kepentingan sendiri”.
Suatu perbuatan yang dapat menghasilkan kemanfaatan yang dapat mencakup kepada orang lain, lebih utama dari pada perbuatan yang manfaatnya hanya dirasakan oleh dirinya sendiri.
Berdasarkan kaidah ini maka Abu Ishak, Imam Haramain, dan ayahnya berpendapat, bahwa bagi yang melakukan fardu kifayah mempunyai kelebihan daripada melakukan fardu ‘ain, karena dengan melakukan fardlu kifayah itu berarti menghilangkan kesukaran-kesukaran yang pada umat.
Menurut Imam Syafii, mencari ilmu itu lebih utama dari pada shalat sunnah, karena mencari ilmu akan bermanfaat kepada orang banyak, sedangkan shalat sunnah itu hanya manfaatnya hanya pada diri sendiri.
IV. Kesimpulan
Dari penjabaran kaidah-kaidah di atas, kita dapat mengambil kesimpulan bahwa di dalam penentuan hukum Islam telah ditetapkan kaidah-kaidah yang dapat dijadikan sebagai sumber hukum dalam menentukan suatu permasalahan hukum yang belum ada dalam nash al qur’an atau as sunnah.
V. Penutup
Demikianlah makalah yang dapat kami sampaikan. Kami sadar dari makalah ini banyak sekali kekurangannya untuk itu saran dan kritik yang membangun selalu kami harapkan demi sempurnanya makalah ini.


DAFTAR PUSTAKA

Abdul Mujib, Kaidah-Kaidah Ilmu Fiqih, Bandar Jaya, Jakarta: 2004
Jaih Mubarak, Kaidah Fiqih, Raja Grafindo, Jakarta: 2002
Abdul Wahab Khalaf, Kaidah-Kaidah Hukum Islam, Raja Grafindo, Jakarta: 2002
Read More..

MAKALAH SISTEM PERADILAN MILITER

SISTEM PERADILAN MILITER
PENDAHULUAN
Sangat sedikit diantara sekian banyak rakyat Indonesia yang menaruh perhatian pada hukum militer. Mungkin orang menganggap bahwa hukum militer itu cukup untuk diketahui oleh kalangan militer saja. Hal ini tentu tidak salah, tetapi juga tidak seluruhnya benar
Hukum militer dari suatu negara merupakan sub sistem hukum dari negara tersebut, karena militer itu adalah bagian dari dari suatu masyarakat/bangsa yang melakukan tugas khusus. Melakukan tugas pembelaan negara dan bangsa, dengan menggunakan senjata atau dengan kata lain tugas utamanya adalah bertempur. [1]
Militer adalah orang terdidik, dilatih dan dipersiapkan untuk bertempur. Karena itu bagi mereka diadakan norma-norma atau kaidah-kaidah yang khusus. Mereka harus tunduk tanpa reserve pada tata kelakuan yang ditentukan dengan pasti dan yang pelaksanaannya di awasi dengan ketat.
Pengadilan Militer sebagai wujud nyata bagi masyarakat umum adalah lembaga penegakan hukum/displin bagi para anggota militer.
PEMBAHASAN
Undang-undang nomor 31 tahun 1997 tidak secara tegas memberikan defenisi Peradilan Militer. Namun beberapa pendapat pakar bis dijadikan acuan:
• Peradilan adalah segala sesuatu mengenai perkara pengadilan (kamus besar bahasa Indonesia).
• Peradilan adalah segala sesuatu yang bertalian dengan tugas hakim memutus perkara, baik perdata maupun pidana, untuk menjamin ditaatinya hukum materil (Sudikno Mertokusumo).
• Militer adalah yang mereka yang berikatan dinas secara sukarela pada angkatan perang, yang wajib berada dalam dinas secara terus menerus dalam tenggang waktu ikatan dinas.(pasal 46 KUHPM).
• Peradilan Militer adalah pelaksanaan kekuasaan kehakiman di lingkungan angkatan bersenjata, untuk menegakkan hukum dan keadilan dengan memperhatikan kepentingan penyelenggaraan pertahanan keamanan negara (pasal 5 UU No. 31 Tahun 1997).
Dalam UU No. 7 Tahun 1946 Peradilan tentara di bagi menjadi 2 Tingkat, yaitu:
1. Mahkamah Tentara
2. Mahkamah Tentara Agung.
Peradilan Tentara berwenang mengadili perkara pidana yang merupakan kejahatan dan pelanggaran yang dilakukan oleh:
1. Prajurit Tentara (AD) RI, Angkatan laut dan Angkatan Udara
2. Orang yang oleh presiden dengan PP ditetapkan sama dengan prajurit
3. Orang yang tidak termasuk gol 1 dan 2 tetapi berhubungan dengan kepentingan ketentaraan.
Pengadilan juga diberi wewenang untuk mengadili siapapun juga, bila kejahatan yang dilakukan termasuk dalam titel I dan II buku II KUHP yang dilakukan dalam daerah yang dinyatakan dalam keadaan bahaya.
Mahkamah Tentara; pengadilan tingkat pertama yang berwenang mengadili perkara dengan tersangka prajurit berpangkat Kapten ke bawah.
Mahkamah Tentara Agung; pada tingkat pertama dan terakhir untuk perkara:
1. Terdakwanya serendah-rendahnya berpangkat Mayor
2. Seorang yang jika dituntut di pengadilan biasa diputus oleh PT atau MA
3. Perselisihan kewenangan antara Mahkamah-mahkamah tentara
Mahkamah Tentara Agung pada tingkat kedua dan terakhir, mengadili perkara yang telah diputus oleh mahkamah tentara.
Persidangan di pisahkan menjadi dua yakni persidangan untuk perkara kejahatan dan perkara pelanggaran.
KESIMPULAN
Militer sebagai orang terdidik, dilatih dan dipersiapkan untuk bertempur, bagi mereka diadakan norma-norma yang khusus. Mereka harus tunduk tanpa reserve pada tata kelakuan yang telah ditentukan dan diawasi dengan ketat. Karena kekhususan dalam mengemban tugas ini, mengakibatkan terjadinya pemisahan peradilan anggota tentara dengan masyarakat umum. Penegakan disiplin yang sangat ketat dan harus dipertanggung jawabkan di lembaga khusus jika melanggar. Mereka diadili dengan aturan yang khusus berlaku bagi mereka dengan tidak mengesampingkan kenyataan yang hidup ditengah masyarakat.
PENUTUP
Demikianlah makalah ini kami buat, tentunya masih jauh dari kesempurnaan, untuk itu saran dan kritik yang membangun sangat saya harapkan demi sempurnanya makalah ini, dan semoga bermanfaat. Amiin.



DAFTAR PUSTAKA
Salam, Faisal. Peradilan Militer Indonesia. Bandung: Mandar Maju, 1994
Soetoprawiro, koenpiatmanto. Pemerintah dan peradilan di indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti, 1994
Sjarif, Amiroeddin. Hukum Disiplin Militer Indonesia. Jakarta: Rineka Cipta, 1996.
Read More..

Friday, July 1, 2011

Makalah ILMU RASMIL QUR’AN

ILMU RASMIL QUR’AN

I. PENDAHULUAN
Al-Qur’an adalah kalamullah yang di turunkan kepada nabi muhammad melalui malaikat Jibril, darinya ditetapkan sumber Islam dalam menangani bermacam macam kasus.
Al-Qur’an masa nabi masih di tulis berserakan seperti pada pelepah kurma, kulit unta dan lain. Maka pada khalifah Abu Bakar, al-Qur'an itu di kumpulkan atas permintaan umar karena pada masa itu terjadi peperangan yang mengakibatkan banyak penghafal al-Qur'an yang sahid dalam peperangan. Begitu pula ada masa Usman, al-Qur'an di tulis kembali. Karena pada masa ini Islam telah berkembang luas sehingga terjadi banyak dialek bahasa dan mempengaruhi al-Qur'an sehingga dengan kebijakan khalifah di tulislah al-Qur'an untuk pegangan umat islam supaya tidak terjadi perpecahan.
II. PERMASALAHAN
Dalam makalah ini kami akan mencoba kembali memaparkan hal yang berkaitan dengan ilmu rosmil quran yang antara lain:
a. Dasar-dasar ilmu rosmil al-Qur'an
b. Cara-cara menulis al-Qur'an .
III. PEMBAHASAN
A. Dasar-Dasar Ilmu Rosmil Quran
Pada masa Ustman dia membentuk badan yang di ketuai oleh Zaid bin Tsabit untuk menyalin berapa muskhaf yang akan dikirimkan di kota-kota besar. Tharikoh ini diistilahkan oleh para ulama dengan nama Rosmul Mushaf. Kerap kali rosam ini di beri kedudukan yang tinggi, adalah karena khalifah yang telah menyetujui nya dan menetapkan pelaksanaannya.
Bahkan ada yang mengatakan bahwa rasam Usmany, adalah rasam taukif yang di letakan cara menulis nya oleh Nabi. Mereka menisbahkan pada Nabi, padahal Nabi seorang yang ummy, tidak pandai menulis, adalah Nabi pernah berkata kepada mu’awiyah, seorang penulis wahyu : “Letakan dawat, tahrifkan kalam, nasabkan ba, ceraikan sin, dan jangan engkau menjelekkan mim, tuliskan dengan sebaik-baiknya lafad Allah, panjangkan Arrahman, perbaiki tulisan Arrahim, letakkan kalam di telinga engkau yang kiri yang demikian itu lebih dapat memberi ingatan kepada engkau.
Diantara orang yang sangat keras mempertahankan pendapat ini ialah Ibn Mubarak yang telah menguraikan dalam kitabnya, ia berkata kepadanya: “Sahabat ataupun orang lain tidak turut campur tangan walaupun sedikit, dalam menentukan cara penulisan al qur’an dan menetapkan tulisan yang dipakai untuk itu. Hal itu adalah semata-mata menurut ketentuan yang ditetapkan oleh Nabi. Beliau lah yang menyuruh sahabat menulis nya dalam bentuk yang terkenal ini, dengan menambah alif, mengurangi nya karena ada rahasia-rahasia yang tidak dapat dicapai oh akal. Itu adalah suatu rahasia yang dikhususkan Allah untuk kitabnya ini yang tidak diberikan kepada kitab-kitab lain. Sebagaimana nadzam al Qur’an, mu’jis maka rasamnya pun mu’jis. Bagaimana akal bisa mengetahui rahasia menambah alif pada perkataan (مائة) tidak ditambah pada perkataan (فئة) . Dan bagaimana pula akal mengetahui rahasia menambah(ي) pada dan ( ). Bahkan bagaimana akal mengetahui rahasia ditambah alif pada ( ) di surat al Hajj, tidak ada alif pada ( )di surat saba’. Bagaimana akal bisa mengetahui rahasia ditambah alif pada ( ) diaman saja dijumpai, sedang pada ( )di surat al Furqan tidak ditambah alif. Bagaimana akal bisa mengetahui rahasia ditambah alif pada ( ) dan tidak adanya alif pada ( ) dan ( ) di surat Al Baqarah. Bagaimana akal mengetahui rahasia ditambah alif pada ( ) tidak adanya alif pad ( ) di surat An Nisa. Terus bagaimana pula akal mengetahui sebab dibuang sebagian huruf di kalimat-kalimat yang serupa, sedang pada sebagian yang lain tidak, seperti pada ( ) di surat Yusuf dan Azzukhruf, sedangkan pada tempat yang lain tidak dibuang bagaimana pula akal dapat mengetahui sebab di tulis alif sesudah wawu pada ( ) surat al Fusillat dan dibuangnya pada surat-surat yang lain. Demikian pula adanya alif pada ( ) secara mutlak tetapi dibuang ( ) yang terdapat dalam surat al Anfal demikian pula adanya alif pada ( ) dimana saja dia diperoleh, tetapi dibuangnya di surat al Furqan. Begitu bagaimana akal mengetahui sebab dibuang sebagian ta’ dan tidak dibuang pada sebagian. Itu semuanya adalah karena rahasia-rahasia ketuhanan dan maksud-maksud kenabian. Hal itu tidak diketahui oh manusia, karena dia adalah rahasia-rahasia batin yang hanya diketahui dengan limpahan tuhan semata, sama dengan lafal-lafal dan huruf-huruf potongan di permulaan surat. Baginya ada rahasia-rahasia yang besar dan makna-makna yang banyak.
Dengan berpegang kepada dasar ini, Az Zaqany mengarang al manahil, menetapkan bahwa sebagian dari keistimewaan-keistimewaan rasam ustmany, ialah rasam itu menunjukkan kepada makna yang tersembunyi, seperti tambahan ya pada tulisan kalimat ( ) pada firman Allah Swt: wassama a banainaha bi aidin= dan kami telah ciptakan langit dengan tangan-tangan (Q. S. 51, Adz Dzariyat: 47), yang ditulis dengan dua ya. Hal itu untuk mengisyaratkan kepada keagungan kekuasaan Allah yang telah membina langit. Dan bahwa kekuatan Allah itu tidak dapat disamai oleh sesuatu kekuatan pun, sesuai dengan kaidah ziyadatul mabna tadullu ala ziyadatil ma’na= berlebih huruf dalam bentuk kalimat menunjukkan kepada berlebih makna.
Tidaklah dapat jika ragu bahwa hal ini adalah lantaran terlalu dalam mentaqdiskan rasa, Ustmany. Tidaklah dir\terima akal sedikitpun dan bahwa rasam ini tauqifi dan tidak pula rasam itu mengandung rahasia yang di kandung oleh Fawatihus Suwari. Tidak ada suatu hadist pun yang shahih yang menerangkan bahwa rasam al qur’an adalah tauqif dan tidak ada jalan masuk membandingkan hal ini dengan huruf-huruf potong yang menjadi permulaan surat-surat al qur’an. Sebenarnya para penulislah yang telah mempergunakan istilah ini dimasa Ustman. Dan istilah itu disetujui oleh khalifah. Bahkan khalifah membuat suatu pedoman yang harus dipegangi diwaktu terjadi perbedaan pendapat yaitu:
“Apabila kamu bewrselisih dengan Zaid ibn Tsabit pada sesuatu lafal al qur’an maka tulislah dengan bahasa quraisy”.
Menghormati rasam Ustmany dan memandang baik dituruti rasam itu adalah suatu urusan yang berbeda dengan menetapkan bahwa rasam itu diterima dari nabi dengan tauqifi. Banyak ulama yang mengharuskan kita mengikuti rasam ini.
B. Cara-cara Menulis al-Qur'an
Ahmad bin Hambal berkata:




“Haram menyalahi tulisan mushaf Ustman, baik pada wawu, alif, ya atau yang selainnya”.
Diwaktu menanyakan kepada Malik tentang pendapatnya mengenai irang yang menulis al-Qur'an dengan kaidah hija’iyah (kaidah imlak), Malik berkata :

“ Saya tidak berpendapat demikian, akan tetapi hendaklah ditulis menurut tulisan pertama”.
Dalam fiqih syafi’iyah dan hanafiyah ad pendapat-pendapat yang serupa. Namun demikian tidak ada seorangpun yang mengatakan bahwa rasam ini taiqifi dan mengandung rahasia azali. Mereka mengharuskan kita mengikuti rasam itu, adalah untuk memelihara persatuan, supaya kita tetap berpegang pada satu syi’ar dan satu istilah. Karena yang membuat dustur iuni adalah Ustman, sedang yang melaksanakannya adalah zaid binzabid seorang penulis wahyu dan orang kepercayaan rasul.
Dalam pada itu, ada sebagian ulama yang tidak saja membolehkan kita menyalahi rasam Ustamani bahkan dengan tandas menjelaskan bahwa rasam itu istilakhi, sekali-kali bukan tauqifi.
Diantara yang berkata demikian adalah Abubakar al Bakillani dalam kitabnya al intisari. Beliau berkata: “ Adapun bentuk tulisan maka allah tidak memfardukan sesuatupun atas umat pada bentuk tulisan itu, karenanya tidaklah diharuskan penulis-penulis al-Qur'an dan ahli khath yang menulis muskhaf mengikuti satu rasam saja, tidak boleh yang lain, lantaran mewajibkan yang demikian itu haruslah dengan ada dalil tauqf. Tidak ada di dalam nash-nash al-Qur'an dan tidak ada pula dalam mafhumnya bahwasanya rasam al-Qur'an dan dhabitnya haru sdg cara tertentu, batas tertentu, tidak boleh dilampaui. Tidak ada pula di dalam iojma’ umat dan tidak ada pula ditunjuki yang demikian oleh kias-kias syar’I bahkan sunnah menunjukkan kepada boleh kita rasamkan mana yang mudah, karena rasulallah tidak menerangkan kepada para penulis cara yang haru ditempuh di dalam menulis mushaf dan tidak pula melarang seorang penulisnya, oleh karena itu berbeda-bedalah tulisan mushaf. Ada diantara mereka orang yang menulis kalimat menurut makhraj lafal. Dan ada juga yang menambah tau menguranginya, karena dia mengetahui bahwa yang demikian itu adalah istilah. Karena itu bolehlah ditulis dengan huruf-huruf kuffah dan khath pertama dan boleh dijadikan lam berupa kaf dan dibengkokan alif, dan boleh pula ditulis dengan cara yang lain dengan khath dan hija yang baru.
Sebabnya yang demikian ini ialah, khath-lhath hanyalah tanda dan rasam yang merupakan isyarat dan rumus. Maka setiap rasam yang menunjukkan kepada kata yang memudahkan kita membacanya dengan baik, dapat lah dibenarkan.
Segala orang yang mengatakan bahwa wajib atas manusia menempuh rasam yang satu wajibkah dia menegakkan hujah untuk membuktikan kebenaran perkataannya.
IV. KESIMPULAN
Dalam rasmil al-Qur'an terjadi perbedaan pendapat, sebagian berpendapat bahwa rasam usmani adalah tauqifi jadi tidak boleh dirubah sebagian yang lain berpendapat bahwa rasam ustmani bukan tauqifi jadi bisa dirubah sesuai apa yang mudah dipahami oleh umat.
V. PENUTUP
Demikianlah makalah ini kami buat. Kami sadar dalam hal pembuatan makalah ini pasti banyak kekurangannya, untuk itu saran dan kritik selalu kami harapkan demi sempurnanya makalah ini. Dan mudah-mudahan bermanfaat. Amiiiin



DAFTAR PUSTAKA

Dawud al Aththar, Pespektif Baru Ilmu Ai Qur’an, Pustaka Hidayah, Bandung, 1994,
Teungku Muhammad Hasbi Ash Shiddiqie, Ilmu-Ilmu Al Qur’an, Riski Putra, Semarang, 2002
Subhi As Shahih, Membahas Ilmu Ilmu Al Qur’an, Penerjemah Tim Pustaka Firdaus, Pestaka Firdaus, Jakarta, 1985
Read More..

Makalah PENCURIAN (SHIRQAH) Dalam Pandangan Islam

PENCURIAN (SHIRQAH)

I. PENDAHULUAN
Di zaman sekarang ini, di negara kita sangat rawan adanya kriminalitas. Diantaranya yaitu pencurian, pembunuhan, perampokan dikarenakan sulitnya lapangan pekerjaan yang ada di negara kita ini, sehingga timbullah kejahatan-kejahatan diantaranya adalah seperti di atas , tapi dalam makalah ini yang akan di bahas adalah mengenai pencurian.
Karna pencurian ini adalah kejahatan yang sering dilakukan oleh banyak kalangan manusia pada umumnya, selain itu adalah suatu kejahatan yang dilarang oleh agama maupun pemerintah
II. PERMASALAHAN
Dengan makalah saya akan membahas tentang:
a. Pengertian mencuri
b. Syarat nilai barang curian
c. Pencurian oleh orang banyak
d. Syarat-syarat pencuri yang harus dikenai hadd.
III. PEMBAHASAN
A. Pengertian


Kata “shariqah” menurut bahasa adalah mengambil harta dengan sembunyi- sembunyi. Sedang menurut syara’ adalah mengambil harta secara sembunyi–sembunyi dan aniaya dari tempat simpanan harta itu tadi. sedangkan menurut bahasa mencuri adalah mengambil barang orang lain secara sembunyi-sembunyi tanpa adanya amanat untuk menjaga barang tersebut. Saya katakan demikian karena fuqaha sepakat bahwa pengkhianatan penumpasan secara halus (korupsi, ikhtilas) tidak terkena hadd potong tangan, kecuali pendapat Iyas bin Muawiyah yang menjatuhkan had potong tangan dalam kasus perampasan secara halus (korupsi).
Segolongan fuqaha juga mewajibkan potong tangan bagi seseorang yang meminjam perhiasan, kemudian mengingkari nya. Pendapat ini berdasarkan sebuah hadist yang berbunyi:
اَنها كانت تستعير لحلى, وان رسول الله ص م قطعها لموضع جحودها (احرجه مسلم وابو داود)
Artinya: “Bahwa seorang perempuan makzumiyah (dari kabilah makzum) meminjam perhiasan, dan Rasul memotong tangannya karena mengingkarinya. (HR. Muslim dan Abu Daud)
B. Syarat nilai barang curian
Ada beberapa syarat yang harus di perselisihkan berkenaan dengan barang yang di curi, diantaranya yang terkenal adalah syarat nishab. Adapun nishab mencuri yaitu 3 dinar dan barang itu sudah di simpan dan kalau kurang dari satu nishab atau sudah cukup satu nishab tetapi tidak dalam keadaan terjaga, tidak boleh dipotong tangannya. Jumhur fuqaha juga mensyaratkan nishab, kecuali pendapat yang diriwayatkan dari Hasan Al Basri yang mengatakan bahwa sedikit yang di curi itu atau banyak. mungkin Hasan Al Basri itu beralasan dengan hadits abu hurairah yang ditarjih oleh Bukhari dan Muslim dari Nabi Muhammad SAW :
لعن الله السارق يسرق عيضة فتقطع يده ويسرق الحبل فتقطع يده (احرجه البخارى)

“Allah melaknati pencuri, ia mencuri telur, lalu dipotong tangannya, dan ia mencuri tali lalu dipotong tangannya. (HR. Bukhari dan Muslim).
C. Pencurian oleh orang banyak
Dari masalah ini fuqoha’ berselisih, yaitu apabila orang banyak mencuri , maka menurut Malik, maka semua pencuri itu di potong tangan nya , pendapat ini juga dipegangi oleh Syafi’I, Ahmad, dan Abu Tsaur
Sedang menurut Abu Hanifah, tangan mereka tidak di potong , sehingga masing –masing orang itu mencuri harta yang mencapai satu nishab. Sedangkan menurut fuqoha’ yang menetapkan hukuman potong tangan atas semuanya ber pen dapat bahwa hukuman tersebut hanya berkaitan dengan kadar yang di curi. Nilai barang curian itulah yang mengharuskan dikenainya hukuman potong tangan , demi untuk menjaga keselamatan harta.
D. Syarat-syarat pencuri yang harus dikenai hadd.
Mencuri adalah sebagian dari dosa besar, orang yang mencuri wajib di hukum yaitu di potong tangan nya, Apabila ia mencuri yang pertama kalinya maka di potong tangan nya yang kanan (dari pergelangan tapak tangan ), bila mencuri yang kedua kalinya , maka di potong kaki kirinya (dari ruas tumit) , mencuri yang ketiga kalinya di potong tangan nya yang kiri, dan yang ke empat di potong kaki nya yang kanan . dan kalau ia masih mencuri maka ia dipenjarakan sampai tobat.
Adapun syarat- syarat pencuri yang harus dipotong tangan adalah
1. Baligh
2. Berakal
3. Barang yang di curi genap satu nishab
4. Barang yang di curi bukan miliknya sendiri dan bukan barang yang mirip dengan miliknya.
1) Baligh dan berakal
Pencuri yang sudah baligh, berakal dan tidak dipaksa oleh orang lain, baik ia orang muslim, dzimmi atau murtad harus dipotong tangannya, anaknya orang gila dan orang yang dipaksa (oleh orang lain) mencuri tidak dipotong tangannya (tidak dijatuhi hukuman)
2) Barang yang di curi genap satu nishab
Tangan pencuri boleh dipotong (harus) apabila barang yang di curi satu nishab, yaitu 3 dinar dan barang itu sudah disimpan.
3) Barang yang di curi bukan miliknya sendiri dan bukan barang yang mirip dengan miliknya.
Orang yang mencuri barang milik orang lain wajib dipotong tangannya, tapi apabila barang yang di curi mirip miliknya sendiri maka tidak dipotong tangannya. Seperti:
 Mencuri barang miliknya
 Mencuri barang sendiri yang dipinjam
 Mencuri barang bangsa sendiri
Adapun selain itu barang yang mirip miliknya sendiri seperti milik ayah, milik anak,. Apabila kita mengambil barangnya maka tidak dikenai hadd .
Sedangkan kerja sama dua orang pencuri dan apabila satu berada di dalam dan yang satu berada diluar, itu dalam madzab Maliki terjadi perbedaan pendapat. Jika dua orang pencuri bekerja sama dengan cara yang satu bertugas mengambil barang di dalam rumah, kemudian mendekatkan barang yang di curi ke sebuah lubang di rumah itu, lalu diterima oleh pencuri yang diluar, maka menurut satu pendapat, pencuri yang berada diluar rumah yang menerima barang itulah yang dipotong tangannya . Dan pendapat lain mengatakan bahwa dua pencuri itu tidak ada yang dipotong. Pendapat ketiga, mengatakan pencuri yang mendekatkan barang ke lubang itulah yang dipotong tangannya.
Sedang pendapat ini berpangkal pada tepat atau tidaknya penamaan atas orang tersebut sebagai pencuri yang mengeluarkan suatu barang dari tempat penyimpanan .
Adapun mengenai macam barang yang dicuri, ulama sepakat bahwa itu semua barang yang dapat dimiliki, tidak berpikir, dapat dijual, dengan mendapatkan imbalan. Semua pencurian terhadap barang ini dikenai hukuman potong tangan kecuali barang-barang basah yang dapat dimakan. . dan pencurian barang-barang pada dasarnya mubah untuk diambil, fuqoha memperselisihkannya.
Dan menurut Abu Hanifah, hukuman potong tangan tidak dikenai pada pencurian makanan dan barang-barang pada dasarnya itu boleh (mubah) untuk diambil seperti bintang buruan, kayu bakar dan rumput .
Sedangkan Abu Hanifah dalam melarang penjatuhan hukuman potong tangan pada pencurian makanan basah berpegang pada sabda Nabi:
لا قطع فى تمر ولا كتر (احرجه ابو داود والترمدي)
“Tidak ada hukuman potong tangan pada pencurian buah, tidak pula pada anggur (HR Abu Dawud dan Tirmidzi)ز
Dari persoalan ini fuqoha berselisih pendapat tentang seseorang yang mencuri hamba kecil yang gugu, tidak bisa mengerti pembicaraan. Jumhur fuqoha berpendapat bahwa pencuri itu di potong tangannya dan menurut Malik, jika sudah besar dan mengerti, maka pencuri itu di potong tangannya sedang Abu Hanifah tidak di potong.
Sedang apabila yang mencuri anak kecil yang merdeka, menurut Malik pencurian di potong tangannya, sedang menurut Abu Hanifah, tidak di potong tangannya. Ini juga merupakan pendapat Ibnu Majisyun dari kalangan pengikut Malik.
IV. KESIMPULAN
Pencurian adalah mengambil barang orang lain secara sembunyi-sembunyi tanpa adanya amanat untuk menjaga barang tersebut. Sedang syarat- syarat mencuri yaitu:
• Baligh
• Berakal
• Barang yang di curi genap satu nishab.
• Barang yang di curi milik sendiri.
Adapun apabila ke empat syarat tersebut sudah terpenuhi, tapi curiannya belum genap satu nishab maka belum kena hukuman potong tangan, tetapi bisa di ta’zir.
V. PENUTUP
Demikianlah makalah ini saya susun. Saya yakin dalam makalah ini masih jauh dari kata sempurna. Untuk itu saran dan kritik dari pembaca sangat saya harapkan demi kesempurnaan makalah ini. Semoga makalah ini bermanfaat. Amiin.




DAFTAR PUSTAKA

Drs. Muh Rifa’i, Moh Zuhri “Kifayatul Akhyar”, Semarang
Drs.H.Imron Abu Amar, Terjemahan Fat-Hul Qorib, Kudus,1983
Ibnu Rusyd, Bidayatul Mujtahid, Semarang; 1990
Sayid Sabiq, Fiqh Sunnah, PT. Al-ma’arif, Bandung; 1984
Read More..