Wednesday, July 6, 2011

MAKALAH SISTEM PERADILAN MILITER

SISTEM PERADILAN MILITER
PENDAHULUAN
Sangat sedikit diantara sekian banyak rakyat Indonesia yang menaruh perhatian pada hukum militer. Mungkin orang menganggap bahwa hukum militer itu cukup untuk diketahui oleh kalangan militer saja. Hal ini tentu tidak salah, tetapi juga tidak seluruhnya benar
Hukum militer dari suatu negara merupakan sub sistem hukum dari negara tersebut, karena militer itu adalah bagian dari dari suatu masyarakat/bangsa yang melakukan tugas khusus. Melakukan tugas pembelaan negara dan bangsa, dengan menggunakan senjata atau dengan kata lain tugas utamanya adalah bertempur. [1]
Militer adalah orang terdidik, dilatih dan dipersiapkan untuk bertempur. Karena itu bagi mereka diadakan norma-norma atau kaidah-kaidah yang khusus. Mereka harus tunduk tanpa reserve pada tata kelakuan yang ditentukan dengan pasti dan yang pelaksanaannya di awasi dengan ketat.
Pengadilan Militer sebagai wujud nyata bagi masyarakat umum adalah lembaga penegakan hukum/displin bagi para anggota militer.
PEMBAHASAN
Undang-undang nomor 31 tahun 1997 tidak secara tegas memberikan defenisi Peradilan Militer. Namun beberapa pendapat pakar bis dijadikan acuan:
• Peradilan adalah segala sesuatu mengenai perkara pengadilan (kamus besar bahasa Indonesia).
• Peradilan adalah segala sesuatu yang bertalian dengan tugas hakim memutus perkara, baik perdata maupun pidana, untuk menjamin ditaatinya hukum materil (Sudikno Mertokusumo).
• Militer adalah yang mereka yang berikatan dinas secara sukarela pada angkatan perang, yang wajib berada dalam dinas secara terus menerus dalam tenggang waktu ikatan dinas.(pasal 46 KUHPM).
• Peradilan Militer adalah pelaksanaan kekuasaan kehakiman di lingkungan angkatan bersenjata, untuk menegakkan hukum dan keadilan dengan memperhatikan kepentingan penyelenggaraan pertahanan keamanan negara (pasal 5 UU No. 31 Tahun 1997).
Dalam UU No. 7 Tahun 1946 Peradilan tentara di bagi menjadi 2 Tingkat, yaitu:
1. Mahkamah Tentara
2. Mahkamah Tentara Agung.
Peradilan Tentara berwenang mengadili perkara pidana yang merupakan kejahatan dan pelanggaran yang dilakukan oleh:
1. Prajurit Tentara (AD) RI, Angkatan laut dan Angkatan Udara
2. Orang yang oleh presiden dengan PP ditetapkan sama dengan prajurit
3. Orang yang tidak termasuk gol 1 dan 2 tetapi berhubungan dengan kepentingan ketentaraan.
Pengadilan juga diberi wewenang untuk mengadili siapapun juga, bila kejahatan yang dilakukan termasuk dalam titel I dan II buku II KUHP yang dilakukan dalam daerah yang dinyatakan dalam keadaan bahaya.
Mahkamah Tentara; pengadilan tingkat pertama yang berwenang mengadili perkara dengan tersangka prajurit berpangkat Kapten ke bawah.
Mahkamah Tentara Agung; pada tingkat pertama dan terakhir untuk perkara:
1. Terdakwanya serendah-rendahnya berpangkat Mayor
2. Seorang yang jika dituntut di pengadilan biasa diputus oleh PT atau MA
3. Perselisihan kewenangan antara Mahkamah-mahkamah tentara
Mahkamah Tentara Agung pada tingkat kedua dan terakhir, mengadili perkara yang telah diputus oleh mahkamah tentara.
Persidangan di pisahkan menjadi dua yakni persidangan untuk perkara kejahatan dan perkara pelanggaran.
KESIMPULAN
Militer sebagai orang terdidik, dilatih dan dipersiapkan untuk bertempur, bagi mereka diadakan norma-norma yang khusus. Mereka harus tunduk tanpa reserve pada tata kelakuan yang telah ditentukan dan diawasi dengan ketat. Karena kekhususan dalam mengemban tugas ini, mengakibatkan terjadinya pemisahan peradilan anggota tentara dengan masyarakat umum. Penegakan disiplin yang sangat ketat dan harus dipertanggung jawabkan di lembaga khusus jika melanggar. Mereka diadili dengan aturan yang khusus berlaku bagi mereka dengan tidak mengesampingkan kenyataan yang hidup ditengah masyarakat.
PENUTUP
Demikianlah makalah ini kami buat, tentunya masih jauh dari kesempurnaan, untuk itu saran dan kritik yang membangun sangat saya harapkan demi sempurnanya makalah ini, dan semoga bermanfaat. Amiin.



DAFTAR PUSTAKA
Salam, Faisal. Peradilan Militer Indonesia. Bandung: Mandar Maju, 1994
Soetoprawiro, koenpiatmanto. Pemerintah dan peradilan di indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti, 1994
Sjarif, Amiroeddin. Hukum Disiplin Militer Indonesia. Jakarta: Rineka Cipta, 1996.

No comments:

Post a Comment