Friday, June 24, 2011

BUGHAT

I. PENDAHULUAN
Kaum Bughat pertama kali muncul pada masa Ali bin Abu Thalib menjadi khalifah, yaitu sesudah khalifah Ustman bin Affan meninggal dunia. Segolongan kaum muslimin yang berlainan faham dan politik nya dalam menjalankan roda pemerintahan, lalu menentang pemerintahan khalifah ali bin abu thalib dan menyatakan keluar dari pemerintahan itu. Kaum inilah yang dinamakan kaum khawarij, artinya keluar dari pemerintah.
Menurut riwayat, jumlah kaum khawarij pada waktu itu adalah kira-kira 8000 orang. Khalifah ali mengutus ibnu abbas kepada mereka untuk berunding, setelah berunding dan bertukar pikiran, 4000 orang diantara mereka kembali masuk ke dalam pemerintahan, sedang yang 4000 lagi masih tetap menjadi gerombolan. Dalam suatu negara yang berdasarkan Islam, gerombolan seperti itu wajiblah diperangi.
II. PERMASALAHAN
Dalam makalah ini saya mencoba memaparkan hal-hal yang berkaitan dengan Bughat, antara lain:
1. Pengertian Bughat
2. Syarat-syarat Bughat
3. Gerombolan Bughat yang tertangkap
4. Penyelesaian perkara Bughat
III. PEMBAHASAN
1. Pengertian Bughat
Kata-kata “Bughat” adalah bentuk jamak dari “baghin” yang berarti pendurhaka atau pelawan, sedangkan kata-kata “Bughat” berarti segolongan manusia pendurhaka atau pelawan
Menurut istilah syariat Islam, kaum Bughat adalah segolongan umat Islam yang melawan atau mendurhakai imam atau pemerintah yang adil dan menjalankan hukum syari’at Islam. Perlawanan mereka dilakukan secara terorganisasi atau teratur dibawah satu pimpinan dan komando .
Perbuatan Bughat ini melawan hukum selama imam atau pemerintah menjalankan syari’at. Akan tetapi pengertian melawan hukum itu akan lenyap, jika imam atau pemerintah tidak menjalankan hukum syari’at Islam.
Ada satu peraturan yang langsung dari nabi bahwa pemerintah atau imam tidak menjalankan syari’at Islam itu tidak perlu ditaati.
Dalam sebuah hadits dinyatakan:
عن ابن عمر ر.ع. عن النبى ص.م. قال: السمع والطاعة على المرء المسلم فيما احب او كرها مالم يؤمرو بمعصية فلا سمع ولا طاعة (رواه البخارى ومسلم)
Artinya:” dari ibnu umar r.a. dari nabi SAW beliau bersabda: mendengar dan menaati terhadap imam yang adil merupakan kewajiban orang muslim, baik yang ia sukai maupun yang ia benci selama ia tidak diperintah melakukan maksiat, tidaklah boleh didengar dan ditaati”. (H.R. Bukhori dan Muslim) .
2. Syarat-Syarat Bughat
Dalam istilah ketatanegaraan, perbuatan pemberontakan dinamakan jarimah siasiyah (tindak pidana politik)
Jarimah Siasiyah belum dinamakan tindak pidana politik yang sebenarnya, kecuali kalau memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
a. Perbuatan itu ditunjukkan untuk menggulingkan negara dan semua badan eksekutif lainnya atau tidak mau lagi mematuhi pemerintah nya.
b. Ada alasan yang mereka kemukakan, apa sebabnya mereka memberontak, walaupun alasan itu lemah sekali.
c. Pemberontak telah mempunyai kekuatan dengan adanya orang yang mereka taati (pengatur pemberontakan) atau ada pimpinan nya.
d. Telah terjadi pemberontakan yang merupakan perang saudara dalam negara, sesudah mereka mengadakan persiapan atau rencana.
e. Setelah diajak berunding dengan bijaksana sebagaimana yang telah dilakukan oleh khalifah ali ra terhadap ahli ramal dan shiffin .
Keterangan tentang persoalan ini dapat dijumpai dalam sepucuk surat yang dikirim oleh khalifah ali kepada kaum Bughat
احدا فان فعلتم نفدت اليكم بالحرب (رواه احمد والحكم)
Dari Abdullah bin Syaddad ia berkata, berkata Ali R.A. kepada kaum khawarij, “kamu boleh berbuat sekehendak hatimu dan antara kami dan antara kamu hendaklah ada perjanjian, yaitu supaya kamu jangan menumpahkan darah yang diharamkan (membunuh). Jangan merampok di jalan, jangan menganiaya seseorang. Jika kamu berbuat itu, penyerangan akan diteruskan terhadap kamu sekalian (HR. Ahmad dan Hakim)
Dengan keterangan ini, dapat ditegaskan bahwa gerombolan itu belum boleh diperangi begitu saja selagi mereka bersedia diajak berunding dan belum merusak .
3. Gerombolan Bughat Yang Tertangkap
Cara memerangi bughat hendaklah dengan cara membela diri, sebagaimana yang telah dijelaskan. Berarti dengan tertib dari yang seringan-ringan nya, karena yang dimaksud adalah supaya mereka kembali taat kepada imam dan melenyapkan kejahatan mereka . Kaum bughat yang tertawan hendaklah diperlakukan;
a) Kalau ada yang luka jangan ada yang menambah lukanya, seperti memukul dan sebagainya.
b) Tidak boleh dibunuh.
c) Mereka yang lari tidak perlu di cari, kecuali bila ia mengganggu keamanan.
d) Harta bendanya tidak boleh dijadikan rampasan.
Hadits Rasulullah SAW. Menyebutkan:
عن ابن عمر ر ع. قال: قال رسو ل الله ص م, هل تدرى كيف حكم الله فيمن بغى من هذه الامة قال الله ورسوله اعلم قال : لا يجهر على جريحها ولا يقتل اسير ولا يطلب هاربها ولا يقسم فيئها (رواه البخارى والحكم)
Dari Ibnu Umar R.A. ia berkata “Telah bersabda Rasulullah SAW. Tahukah engkau bagai mana hukum Allah dalam perkara orang-orang yang telah jadi kaum bughat dari umat ini? Seorang dari sahabat berkata, Allah dan Rasul-Nya yang lebih tahu, Rasulullah bersabda “tidak boleh ditambah lukanya, tidak boleh dibunuh tawanan nya, tidak perlu dicari mereka yang lari, dan tidak boleh dibagi-bagi rampasan nya. (HR. Al-Bazzar dan Hakim)
4. Penyelesaian Perkara Bughat
Allah berfirman:
وان طائفتان من المؤمنين اقتتلوا فاصلحوا بينهما فان بغت احداهما على الاخراى فقاتلواالتي تبغى حتى تفىء الى امرالله فان فاْصلحوا بينهما بالعدل (الحجرات: 9)
Dan jika ada dua golongan dari orang-orang mu’min berperang maka damaikan lah antara keduanya, jika salah satu dari dua golongan itu berbuat aniaya, maka perangilah golongan yang berbuat aniaya itu, sehingga golongan itu kembali pada perintah Allah. Jika golongan itu telah kembali (kepada perintah Allah) maka damaikan lah antara keduanya dengan adil dan berlaku adillah (Al-Hujarat:9)
Harus diakui bahwa kaum bughat itu berbahaya menurut hukum negara. Oleh karena itu, mereka harus ditumpas dan diselesaikan perkaranya.
Penjelasannya adalah sebagai berikut:
a) Diperangi lebih dahulu sebagai langkah utama
b) Di adili di muka pengadilan sebagai langkah terakhir
Dalam ayat di atas dinyatakan kalimat “dua golongan dari orang-orang mu’min” yang mengandung satu pengertian , bahwa “satu golongan “ itu, mu’min bukan pemerintah dan mungkin pula yang satu golongan pemerintah.
Adapun dalam kalimat “ maka damaikan lah olehmu” pertama kali ayat tersebut disebut sebelum perintah perang dan keduanya disebutkan setelah perintah berperang.
Adapun perintah mendamaikan ditunjukkan kepada orang yang berwenang untuk mendamaikan, dalam hal ini adalah wewenang penguasa negara.
Apabila pemberontakan telah terjadi, langkah pertama ialah mengajak kedua golongan itu untuk berdamai saja, yaitu antara golongan yang menyerang dan diserang, terutama tokoh-tokoh pemimpinnya.
Apabila diantara kedua golongan itu tidak mau berdamai melainkan terus menerus memberontak, ada satu peraturan yang berupa maklumat perang dari allah terhadap golongan yang memberontak itu.
Menurut As-Syafi’i, kata “kembali” yang dinyatakan dalam ayat diatas mengandung pengertian:
a. Si pemberontak itu lagi
b. Si pemberontak itu meletakkan senjata.
Akan tetapi yang jelas bahwa yang dimaksud dengan kembali ialah kembali pada pengakuan negara di bawah pimpinan imam yang adil yang menjalankan syariat islam.
Hanya cara mereka itu, adakalanya dengan kesadaran sendiri, maupun kekerasan, mereka harus di bawa ke muka pengadilan untuk di selesaikan perkara mereka, dan membuat perdamaian menurut yang seadil adilnya.
Sesungguhnya kaum pemberontak terhadap negara yang menjalankan hukum syariat islam, dapat dikatakan penyamun besar terhadap allah dan rasulnya, serta membuat kekacauan dan kerusakan di muka bumi. Ini lebih besar dari pada kerusakan yang ditimbulkan oleh penyamun biasa. Oleh sebab itu, hukuman yang akan dijatuhkan kepada mereka yang telah kembali kepada pengakuan negara yang adil itu adalah hukuman si penyamun atau si perampok, yang terbagi atas dua bagian, yaitu;
a. Hukuman terhadap mereka yang kembali setelah ditangkap atau diperangi lebih dulu.
b. Hukuman terhadap mereka yang tobat (kembali) sebelum ditangkap atau diperangi.
IV. KESIMPULAN
Bughat adalah segolongan kaum muslimin yang menentang imam (pemerintah yang adil) dengan menyerang, serta tidak mau mengikutinya atau tidak memberikan hak imam yang menjadi kewajibannya, dan mempunyai alasan yang kuat untuk memberontak, serta ada seseorang pemimpin yang mereka taati.
Bila pemberontak itu sudah di berikan nasehat oleh imam secara baik-baik dan telah ditempuh cara-cara lain yang baik agar mereka bersedia mengikuti motiv yang mendorong mereka bersikap keras tidak mau tunduk kepada imam yang adil, tidak bersedia sadar diri dan bertobat, mereka masih bersikeras membangkang ,maka sang imam baru dibolehkan memberi tahu, bahwa mereka akan di bunuh sebagai langkah yang terakhir.
V. PENUTUP
Demikianlah makalah yang saya susun. Saya yakin dalam makalah ini masih jauh dari kesempurnaan. Untuk itu saran dan kritik sangat kami harapkan demi kesempurnaan makalah ini. Akhirnya semoga makalah ini bermanfaat. Amiin.


DAFTAR PUSTAKA

Drs. Ibnul Mas’ud. Drs Zainul Arifin. Fiqih Madzab Syafi’i. Pustaka Setia, Bandung: 2000
Drs. Imron Abu Umar. Terjemah Fathul Qorib Juz 2. Menara Kudus, Kudus: 1983
Sulaiman Rasyid, Fiqh Islam, Sinar Baru Algesindo, Bandung; 2004

No comments:

Post a Comment