Monday, June 27, 2011

Makalah JANAZAH

I. PENDAHULUAN
Manusia hidup di dunia ini tidak akan selamanya karena hidup ini adalah suatu jalan untuk menuju akhirat. Oleh karena itu semua manusia pasti akan mati, tetapi mereka semua tidak akan tahu kapankah mereka akan dijemput ajalnya. Untuk itu kita dituntut untuk bersiap-siap agar kita nanti setelah ajal kita melayang kita tidak menyesal dan kita sudah siap menghadap sang khaliq.
Setelah kita mati maka tinggal lah jasad kita yang dalam hal ini adalah termasuk kewajiban orang-orang muslim yang masih hidup untuk mengurusinya. Maka dalam makalah ini saya akan mencoba memaparkan nya.
II. PERMASALAHAN
Yang menjadi bahasan dalam bab ini adalah kewajiban orang yang masih hidup kepada orang yang masih hidup kepada orang mati (janazah) yang terbagi menjadi enam antara lain:
A. Hal-hal yang sunah dikerjakan pada saat terjadi kematian dan sesudahnya
B. Memandikan mayat
C. Mengkafani mayat
D. Menyalati
E. Membawa dan mengantar mayat
F. Menguburkan mayat
III. PEMBAHASAN
A. Hal-hal yang sunah dikerjakan pada saat terjadi kematian dan sesudahnya
Disunatkan menalkin seseorang yang menghadapi kematian dengan ucapan laa ilaaha illallah karena ada hadits :
لقينواموتاكم شهادة ان لا اله الا الله
“Talqinlah saudara-saudaramu yang menghadapi kematian dengan ucapan Lai ilaha illallah.” (HR. Muslim dan Abu Daud)
Apabila seseorang benar-benar mati, pejamkanlah kedua matanya. Disunatkan segera menguburkan mayat apabila sudah jelas ada bukti kematiannya.
B. Memandikan mayat
Ada empat masalah yang berhubungan dengan ini
1. Hukum memandikan
2. Mayat bagaimana yang wajib dimandikan dan siapa yang boleh memandikan
3. Hukum mandi bagi orang yang selesai memandikan mayat
4. Tata cara memandikan
Hukum memandikan
Hukum memandikan ada dua, yaitu: fardhu Kifayat dan sunat Kifayat (dalam perbedaan pendapat). Abdul Wahab menghukumi wajib dengan dalil hadits Nabi yang berbunyi “sungguh mandikanlah dia tiga atau lima kali siraman”. Sedangkan yang menghukumi sunah berpendapat bahwa hadits ini bukan memerintahkan untuk memandikan tetapi mengajarkan tata cara memandikan mayat.
Mayat yang wajib dimandikan dan orang yang memandikan
Menurut kesepakatan ulama yang wajib dimandikan adalah orang mati muslim yang matinya tidak dalam pertempuran melawan orang kafir. Ulama tidak ikhtilaf tentang hukum memandikan orang mati sahid dan orang yang mati dalam keadaan musyrik.
Para ulama sepakat bahwa laki-laki dimandikan laki-laki dan begitu juga sebaliknya. Sedangkan tentang perempuan (mayat) dimana tidak ada perempuan, maka terjadi perbedaan dalam hal memandikan.
Sebagian ulama berpendapat boleh memandikannya tanpa melepas pakaian, sebagian lagi berpendapat tidak usah dimandikan cukup ditayamumi dan sebagian yang lain berpendapat tidak usah dimandikan dan tidak usah di tayamumi.
Hukum mandi bagi orang yang usai memandikan mayat
Para ulama berbeda pendapat tentang kewajiban mandi bagi orang yang telah selesai memandikan mayat, sebagian mengatakan wajib mandi dan sebagian yang lain berpendapat tidak wajib.
Tata cara memandikan mayat
Dalam memandikan ulama berbeda pendapat tentang dilepas atau tidaknya pakaian. Malik berpendapat dilepas pakaiannya, namun auratnya harus ditutup dan Syafi’i berpendapat bahwa tanpa melepas pakaian penutup aurat.
Mengenai mewudukan mayat Abu Hanifah berpendapat tidak usah dimandikan, Syafi’i mengatakan harus diwudukan dan Malik mengatakan sebaiknya diwudukan.
Dalam batasan siraman ulama berbeda pendapat, sebagian mengatakan wajib dan ada batas beberapa kali siraman dan sebagian yang lain berpendapat bahwa disunatkan ada batas berapa kali siraman.
Menurut Syafi’i tidak boleh kurang dari tiga siraman. Sedangkan menurut Malik tidak ada batas berapa kali yang penting ganjil, dan menurut Ahmad Hanafiah sama dengan Syafi’i.
Menurut Malik bahwa disunatkan memandikan mayat dengan cara basuhan pertama dengan air jernih, kedua dengan air bercampur daun bidara dan ketiga dengan air bercampur kapur barus.
C. Mengafani mayat
Dasar hukum hadits Nabi yang artinya: bahwa Rasulullah dikafani dengan tiga lapis kain putih, tanpa garis dan sorban, dan berdasarkan riwayat Abu Daud dari Laila binti Qa’iral Tsaqifiyah, yang artinya: Saya termasuk orang yang memandikan Ummu Kultsum, putri Rasulullah Saw. Pertama kali yang diberikan Rasulullah kepada saya adalah sarung, lalu jubah perempuan lalu kerudung panjang, lalu selimut, kemudian setelah itu saya masih diberi lagi satu lapis pakaian.”
Ulama yang mendasarkan hukum atas dua hadits tersebut secara tekstual berpendapat bahwa mayat laki-laki dikafani berlapis tiga, sedangkan mayat perempuan dikafani rangkap lima ini sesuai dengan pendapat Syafi’i, Ahmad dan mayoritas ulama.
Abu Hanifah berpendapat untuk perempuan minimal tiga dan laki-laki minimal rangkap dua sedangkan menurut Malik tidak ada batas untuk laki-laki dan perempuan, namun disunatkan ganjil.
Menyalati mayat
Ada beberapa masalah tentang shalat janazah yang wajib Kifayat:
1. Tata cara shalat janazah
2. Siapa yang melakukan dan lebih berhak
3. Waktunya
4. Tempatnya
5. Syarat-syaratnya
A. Tata cara shalat janazah
Para sahabat berselisih dalam menentukan bilangan takbir dari tiga sampai tujuh kali, namun mayoritas ulama menentukan empat kali. Dalam takbir kedua dan seterusnya ulama berbeda pendapat, sebagian mengangkat tangan dan sebagian yang lain tidak.
Mengenai bacaan fatihah menurut Imam Malik dan Abu Hanifah tidak ada bacaan fatihah yaitu dengan cara setelah takbir pertama hanyalah membaca hamdalah dan pujian-pujian kepada Allah, takbir kedua membaca shalawat kepada Nabi, setelah takbir ketiga mendoakan mayat dan membaca salam setelah takbir ketiga.
Sedangkan menurut Syafi’i adalah membaca fatihah setelah takbir pertama, membaca shalawat setelah takbir kedua, setelah takbir kedua mendoakan mayat dan membaca salam setelah takbir keempat. Imam Ahmad dan Abu Daud sependapat dengan pendapat imam Syafi’i.
Salam dalam shalat janazah terjadi ikhtilaf tentang berapa kali salaman. Menurut jumhur satu kali salaman, menurut ulama dan Abu Hanifah dua kali salam. Ini termasuk salah satu dari dua pendapat Syafi’i. Ulama juga berbeda pendapat tentang keras atau tidaknya ketika salam.
Posisi imam dalam hal ini sebagian ulama berpendapat bahwa imam berdiri di arah tengah janazah baik janazah laki-laki atau perempuan. Sebagian yang lain berpendapat bahwa bila janazah perempuan imam berdiri di tengah janazah, sedangkan untuk janazah laki-laki di arah kepalanya. Dan sebagian lagi berpendapat bahwa imam berdiri di arah dada janazah laki-laki dan perempuan, ini pendapat Abu Hanifah dan Ibn Qasim.
Sedangkan untuk Malik dan Syafi’i tidak ada ketentuannya, sebagian lagi berpendapat bahwa imam berdiri di arah mana saja untuk janazah laki-laki dan perempuan.
Para ulama berbeda pendapat tentang urutan peletakan janazah laki-laki dan perempuan bila dishalatkan bersama-sama. Pendapat pertama menyatakan bahwa janazah perempuan diurutan berikutnya dan pendapat kedua sebaliknya, sedangkan pendapat ketiga menegaskan bahwa janazah laki-laki dan perempuan perempuan dishalatkan sendiri-sendiri.
Makmum yang tertinggal takbir maka harus melengkapi takbir yang tertinggal ini berdasarkan dengan hadits yang artinya “apa yang bisa kau lakukan, anggaplah sebagai shalat dan apa yang tertinggal maka sempurnakanlah” (HR. Bukhari dan Tirmidzi)
Apabila ada orang yang tertinggal menyalatkan janazah sedangkan janazah telah di kubur menurut Malik tidak boleh menyalati di atas kubur dan menurut Abu Hanifah hanya walinya yang boleh dan sedangkan menurut Syafi’i, Ahmad dan Daud dan mayoritas ulama memperbolehkannya dengan syarat penguburannya belum lama, batas massanya tidak mereka sepakati namun maksimal satu bulan setelah penguburannya.
B. Janazah yang boleh dishalatkan
Mayoritas ulama sepakat memperbolehkan shalat terhadap janazah yang berikrar dengan ucapan La Ilaha Illallah walaupun berdosa besar atau melakukan bid’ah. Hanya saja Malik menghukumi makruh bila ulama mengikuti janazah orang yang melakukan bid’ah. Kesepakatan tersebut berdasarkan hadits nabi yang artinya: “shalatlah atas janazah yang telah berikrar dengan mengucapkan La ilaha Illallah.”
Menyolatkan orang yang mati bunuh diri para ulama berbeda pendapat tentang pembolehannya. Mereka yang tidak mau menyalatkan mempunyai landasan hadits nabi yang diriwayatkan oleh Jabir bin Samurah, yang artinya, “Sesungguhnya Rasulullah Saw tidak mau menyalatkan janazah orang yang mati bunuh diri.” Ulama yang menganggap hadits ini shahih maka mereka menggunakannya. Sedangkan ulama yang menganggap hadits ini tidak shahih berpendapat bahwa orang yang mati bunuh diri sama hukumnya dengan orang Islam pada umumnya.
Mengenai usia berapa janazah bayi disalatkan Malik berpendapat bahwa bayi tidak disalatkan hingga dia mulai bersuara. Ini sesuai dengan pendapat Ibn Abi Syafi’i dan Abu Hanifah berpendapat bahwa bayi mati harus disalatkan bila pernah bernafas yakni telah berada pada kandungan selama empat bulan atau lebih.
Ulama juga berpendapat bahwa apabila ada janazah tidak lengkap sekujur tubuh maka wajib dishalati. Ini karena menghormati seluruhnya.
C. Waktu shalat janazah
Pendapat sebagian ulama yang mengatakan tidak boleh menyalatkan janazah di dalam tiga waktu, yaitu mata hari terbenam, mata hari terbit dan ketika miring sedikit di atas kepala.
Pendapat Syafi’i shalat janazah boleh dilakukan kapan saja.
D. Tempat shalat janazah
Sebagian ulama memperbolehkan shalat janazah di masjid. Sedangkan sebagian yang lain memakhruhkan, termasuk Abu Hanifah dan sebagian pengikut Malik.
E. Syarat-syarat shalat janazah
Suci dari hadits dan hadas serta menghadap kiblat.
D. Membawa dan mengantar mayat
Dalam kesunatan mengiringi janazah terdapat perbedaan pendapat. Ulama madinah berpendapat bahwa kesunatannya adalah berjalan di depan janazah. Dan ulama Kaffah, Abu Hanifah dan yang lain menyatakan bahwa lebih utama di belakang janazah.
Sebagian ulama mewajibkan berdiri ketika ada janazah yang lewat, mereka berpegang pada perintah Rasulullah Saw dalam hadits Amir bin Rabi’al, yang artinya “Rasulullah Saw bersabda, bila kamu melihat janazah lewat berdirilah hingga kamu ditinggalkannya atau hingga janazah itu diletakkan di kubur.”
Berdiri saat penguburan oleh sebagian ulama di larang sedangkan yang lain tidak bila kita di atas kubur.
E. Mengubur mayat
Para ulama sepakat tentang wajibnya penguburan janazah. Dengan dasar dari firman Allah Swt
الم نجعل الارض كفاتا احياء وامواتا (المرسلت 25-26)
Artinya: Bukankah kami menjadi bumi sebagai tempat berkumpul orang-orang hidup dan orang-orang mati.
IV. KESIMPULAN
Setelah manusia mati maka terdapat kewajiban-kewajiban terhadap orang yang masih hidup untuk mengurusinya yaitu antara lain: memandikan, mengafani, menyalati dan menguburkannya. Apabila ada manusia mati sedangkan orang yang hidup tidak mengurusinya maka berdosalah orang muslim.
V. PENUTUP
Demikianlah makalah ini saya buat, maka pastilah banyak kekurangan dan kesalahan. Untuk itu saya mohon kritik dan saran demi kesempurnaan makalah ini untuk pengetahuan kepada saya.

DAFTAR PUSTAKA

Imam Ghozali Said, Achmad Zainudin, Terjemah Bidayatul Mujtahid, Jakarta : Pustaka Amani, 2002
Imron Abu Umar, Terjemah Fathul Qarib, Kudus : Menara Kudus, 1984
Abdurrahman Al Jaziri, Fiqh Empat Mazhab, Cinta Ilmu, Jakarta, 1996

No comments:

Post a Comment