Tuesday, June 28, 2011

MAKALAH PEMBEGALAN DALAM PANDANGAN HUKUM ISLAM

PEMBEGALAN

I. PENDAHULUAN
Setiap media dalam satu hari lebih dari satu kali menginformasikan tentang adanya kriminalitas. Tidak dapat dipungkiri itulah yang terjadi dalam negri kita ini. Di sana –sini banyak terjadi pembunuhan, perampokan, pemerkosaan, pencurian, dan banyak lagi kriminalitas yang lain. Banyak sudah para pembuat onar itu yang ditangkap oleh aparat penegak hukum, tetapi masih banyak pula para pembuat onar yang masih berkeliaran. Sehingga membuat hati masyarakat tidak tenang, selalu resah diselimuti rasa ketakutan.
Dalam permasalahan di atas, agama Islam tidak hanya diam dan membiarkan begitu saja. Islam menyikapinya dengan serius. Sehingga terkadang dalam penetapan hukumnya dirasa berlebihan atau tidak manusiawi.
II. PERMASALAHAN
Dalam makalah saya ini, saya mencoba memaparkan tentang hal-hal yang berkaitan dengan kriminalitas yang lebih saya spesifikkan mengenai pembegalan. Yaitu antara lain:
A. Pengertian pembegalan
B. Orang yang melakukan pembegalan
C. Hukuman atas pelaku pembegalan
D. Sifat pembegal
E. Hal-hal yang dapat menghapuskan hukuman
F. Bukti untuk menetapkan tindak pidana pembegalan
G. Hak Ulul Amri dalam perkara pemberian hukuman terhadap pembegal ayng bertobat
III. PEMBAHASAN
A. Pengertian Pembegalan
Begal ialah penjahat yang merampas barang-barang di tengah jalan sepi . Pembegal juga disebut dengan “qathik” karena pencegahan orang dari melewati suatu jalan sebab takut dengan adanya pembegal .
B. Orang Yang Melakukan Pembegalan
Orang yang melakukan pembegalan itu disyaratkan, antara lain:
1. Islam
2. Baligh
3. Berakal sehat
4. Orang dzimmi
C. Hukuman Atas Pelaku Pembegalan
Allah berfirman:
انما جزاؤا الذين يحاربون الله ورسو له ويسعون فى الارض فسادا ان يقتلون او يصلبوا او تقطع ايديهم وارجلهم من خلاق او ينفوا من الارض. ذلك لهم خزي في الدنيا ولهم في الاخرة عذاب عظيم. الا الذين تابوا من قبل ان تقدروا عليهم. (المائدة: 33-34)
Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan rasul-Nya dan membuat kerusakan di bumi, harus dibunuh dan disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka secara silang, atau dibuang dari negri (tempat kediamannya). Yang demikian itu sebagai suatu penghinaan bagi mereka di dunia dan di akhirat mereka beroleh siksa yang besar. Kecuali orang-orang yang bertobat (diantara mereka) sebelum kamu dapat menguasai (menangkap) mereka.
Menurut riwayat yang kuat dan yang dipegangi oleh kebanyakan fuqaha’, ayat tersebut turun berkenaan dengan peristiwa orang-orang dari “urainah” yang tidak kerasan bertempat tinggal di Madinah. Kemudian Rasulullah mengirimkan unta-unta kepada mereka dan menyuruh untuk minum air susu dan air kencingnya (untuk obat). Kemudian pergilah mereka, akan tetapi setelah datang waktu pagi, mereka membunuh penggembalanya dan membawa lari onta-onta tersebut. Maka Rasulullah menyuruh mengejar mereka dan mereka dapat ditangkap. Kemudian turunlah ayat tersebut dan mereka dikenai hukuman .
Dari ayat di atas dapat diambil kesimpulan bahwa ada beberapa macam hukuman. Antara lain:
1) Hukuman mati
Hukuman mati ini dijatuhkan apabila para pembegal itu membunuh orang yang di begal, tetapi pembegal itu tidak mengambil hartanya.
2) Hukuman mati disalib
Hukuman itu dijatuhkan apabila para pembegal itu melakukan pembunuhan serta merampas harta benda. Jadi hukuman tersebut dijatuhkan atas pembunuhan dan perampasan hartanya. Dimana pembunuhan tersebut merupakan jalan untuk memudahkan pencurian harta .
Fuqaha’ berselisih pendapat tentang maksud firman Allah “atau disalib”.
Menurut sebagian fuqaha’, maksudnya disalib sampai mati kelaparan. Sedang menurut fuqaha’ lain, maksud penyaliban adalah hukuman mati dan penyaliban secara bersamaan. Sebagian mereka berpendapat dihukum mati dulu baru kemudian baru disalib. Ini pendapat Asyhab. Sebagian yang lain berpendapat, disalib hidup-hidup, baru kemudian dihukum mati di papan kayu. Ini adalah pendapat Ibnu Qasim dan Ibnu Majsyun .
Untuk masa sekarang hukuman mati dengan disalib sama dengan hukuman mati ditembak, dimana terhukum diikat pada kayu yang dibuat dalam bentuk salib, kemudian ditembak.
Mengenai masalah penyaliban, maka pendapat para fuqaha’ tidak sama. Menurut sebagian fuqaha, masa penyaliban adalah tiga hari. menurut fuqaha-fuqaha lain sampai mayat mulai berbau. Menurut fuqaha-fuqaha lain, lain lagi, asal sudah disalib maka sudah mencukupi. Menurut fuqaha golongan ke empat, disalib sampai dikenal oleh orang banyak dan supaya mayat diturunkan sebelum berbau .
3) Pemotongan anggota badan
Hukuman ini dijatuhkan atas pengganggu keamanan jika ia mengambil harta tetapi tidak membunuhnya. Yang dimaksud dengan pemotongan adalah pemotongan tangan kanan pembuat dan kaki kirinya sekaligus, yakni tangan dan kaki berseling-seling.
Di Indonesia pencurian biasa diancam dengan hukuman penjara selama-lamanya lima tahun (pasal 362). Sedang pencurian yang mengakibatkan ada orang mati, dihukum dengan penjara lima belas tahun, atau mengakibatkan mati atau luka berat. Sedangkan pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih, maka diancam dengan hukuman mati atau penjara selama-lamanya dua puluh tahun atau pidana penjara seumur hidup (pasal 265, ayat 3 dan 4) .
4) Pengasingan
Hukuman ini dijatuhkan apabila pengganggu keamanan hanya menakut-nakuti orang yang berlalu lintas, tetapi tidak mengambil harta dan tidak pula membunuh. Boleh jadi dengan perbuatan itu ia bermaksud mencari ketenaran nama diri dan oleh karena itu maka ia harus diasingkan, sebagai salah satu cara untuk mengurangi kebenarannya. Boleh jadi dengan perbuatannya tersebut pengganggu keamanan bermaksud meniadakan keamanan di jalan-jalan umum sebagai bagian dari negeri, dan oleh karena itu maka ia dihukum dengan meniadakan keamanan dirinya dari semua bagian negeri .
Fuqaha berselisih pendapat mengenai makna firman Allah “atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya)”. Menurut satu pendapat, maksud “dibuang” adalah dipenjarakan. Pendapat lain mengatakan bahwa pembuangan itu adalah dibuang dari satu negri ke negri lain, kemudian dipenjara di negri tersebut, hingga ada indikasi bahwa ia telah bertobat. Ini pendapat Ibnu Qasim dari Malik. Sedangkan jarak antara negri itu adalah minimal jarak untuk mengqasar shalat.
D. Menurut Syafi’i, pembuangan sesudah ditangkap itu bukan yang dimaksud. Tetapi maksudnya adalah, apabila mereka lari, maka kita usir mereka dengan cara mengejar mereka. Pendapat lain mengatakan bahwa pembuangan adalah hukuman yang disengaja.
E. Sifat pembegalan
Mengenai sifat pembegal yang diterima tobatnya, fuqaha berselisih pula dalam tiga pendapat
1) Ia masuk ke negri bukan islam
2) Ia mempunyai kelompok
3) Bagaimanapun keadaannya, baik ia mempunyai kelompok atau tidak, dan baik ia masuk ke negri bukan islam atau tidak.
Dan diperselisihkan pula apabila pembegal membangkang, kemudian oleh penguasa diberi keamanan dengan syarat ia mau memberhentikan perbuatan pembegalannya. Menurut satu pendapat, ia da[at diberi keamanan, dan hukuman pembegalan pun gugur atas dirinya. Menurut pendapat lain, tidak ada pemberian keamanan untuknya, karena yang diberi keamanan hanyalah orang musyrik.
F. Hal-Hal Yang Dapat Menghapuskan Hukuman
Mengenai hal-hal yang dapat menggugurkan hukuman atas pembuat onar adalah firman Allah “kecuali orang-orang yang bertobat (diantara mereka)sebelum kamu dapat menguasai mereka”(QS. Al-Maidah:34).
Berkenaan dengan ayat ini terdapat dua persoalan yang diperselisihkan. Pertama, apakah tobatnya dapat diterima. Kedua, apabila dapat diterima, maka bagai mana sifat pembegal yang dapat diterima tobatnya.
Apakah tobatnya dapat diterima ad dua pendapat dari kalangan ahli ilmu. Pendapat pertama mengatakan bahwa tobatnya diterima berdasarkan firman Allah “kecuali orang-orang yang bertobat (diantar mereka) sebelum kamu dapat menguasai (menangkap) mereka”. Sedang pendapat kedua mengatakan bahwa tobatnya tidak dapat diterima. Pendapat ini dikemukakan oleh fuqaha yang berpendapat bahwa ayat tersebut tidak berkenan dengan orang-orang yang melakukan keonaran.
Sifat tobat yang dapat menggugurkan hukuman terdapat beberapa pendapat, antara lain:
a. Tobatnya dapat terjadi dengan dua cara, pertama, pembegal meninggalkan perbuatannya, meski penguasa belum datang. Kedua, pembegal meletakkan senjata dan datang kepada penguasa dengan segala ketundukan.
b. Tobatnya dengan cara meninggalkan perbuatannya, kemudian duduk di tempat, dan menampakkan sikap tobat itu pada tetangganya.
c. Tobatnya dengan cara menghadap penguasa sebelum dapat ditangkap. Sebab apabila ia meninggalkan perbuatannya. cara ini belum dapat menggugurkan hukuman, jika kemudian ia dapat ditangkap sebelum ia datang menghadap kepada penguasa.
Para ulama berselisih pendapat mengenai tobat yang dapat menggugurkan hadd, pertama, tobat yang hanya menggugurkan hadd hirabah saja. Sedang hak-hak Allah sedang hak Adami selain hadd hirabah, masih tetap berlaku. Ini pendapat Malik. Kedua, taubat tidak hanya menghapus had hirobah, tapi seluruh hak Allah dan hak adami, seperti zina, minuman khamar dan pencurian ikut terhapus. Sedangkan pembunuhan, utang piutang harta dan lain-lain tidak ikut terhapus, kecuali ahli waris memaafkan.
Ketiga, tobat menghapus semua hak allah, ia dihukum dengan pembunuhan., jika ia punya tanggungan harta, diganti dengan harta yang ada ditangannya.
Keempat, tobat menghapus semua hak allah dan semua hak manusia berupa harta benda yang masih ada ditangannya, ia harus mempertanggungjawabkan nya.
G. Bukti Untuk Menetapkan Tindak Pidana Pembegalan
Mengenai dengan apa perbuatan hirabah dapat ditetapkan? Ditetapkan berdasarkan pengakuan dan kesaksian.
Dalam hal ini, Malik menerima kesaksian orang yang dirampas atas orang yang merampas.
Menurut imam Syafi’i, kesaksian kawan serombongan diperbolehkan jika mereka tidak mengaku harta dirinya dan harta temannya telah dirampas.
Malik juga berpendapat bahwa perbuatan hirabah dapat ditetapkan berdasarkan kesaksian pendengaran.
H. Hak Ulil Amri dalam perkara pemberian hukuman terhadap pembegal yang bertobat
Ulil amri adalah penguasa dalam islam.
Allah SWT berfirman:
يا ايها الذين امنوا اطعيوا الله و اطيعوا الرسول والى الامر منكم.......
Artinya:
Hai orang-orang yang beriman! Taatilah Allah dan taatilah Rosul dan Ulil Amri.” (Q.S. Annisa:59)
Setiap peraturan yang dibuat disertai dengan hukumannya yang akan dijatuhkan kepada siapa saja yang melanggarnya.
Hukum Allah bersumber pada peraturan Al-Qur’an, hukuman Rosul bersumber pada hadits-haditsnya yang shahih, sedangkan hukuman Ulul Amri bersumber pada peraturan perundang-undangan dalam negara. Inilah yang disebut hukum ta’zir dalam perkara pidana adalah Ulul Amri atau penguasa dalam negara,
Hukuman Allah dan Rosul tidak dapat ditambahi, diubah, atau dikurangi. Akan tetapi, hukuman Ulul Amri dapat dikurangi, dirubah, atau ditambah, atau dihapus kalau tidak perlu lagi, sesuai dengan keadaan negara dan sesuai pula dengan cara berpikirnya Ulul Amri dalam suatu negara islam.
Bagaimana tobat sipembegal?
Melihat ayat di atas, tobat itu hanya penghapuskan hukuman yang berupa hak Allah disebut dalam ayat sebelumnya. Akan tetapi, hak Ulul Amri tidak dapat dihapuskan. Dalam pengertian, sipembegal itu berhak diberi hukuman dengan hukuman Ulil Amri berupa human ta”zir.
Dengan demikian, walaupun sipembegal telah bertobat (menyerah sebelum ditangkap), hal itu dapat menggugurkan hak Allah. Ada dua macam hak yang akan dipikul oleh sipembegal yang bertobat, yaitu:
a. Hak Ulul Amri sendiri
b. Hak Adami yang berupa qisas tas barang-barang yang telah diambilnya.
Oleh sebab itu, bagaimanapun juga, sipembegal ini perlu diadili di pengadilan walaupun ia telah bertobat. Hal ini dilakukan untuk menyelesaikan pertanggungjawabannya selam ia membegal
IV. KESIMPULAN
Dari beberapa uraian diatas dapat diambil kesimpulan bahwa pembegalan ialah suatu perbuatan seseorang untuk melakukan perampasan di jalan sepi. Macam-macam hukuman atas pelaku pembegalan itu terdiri dari empat macam, yaitu; hukuman mati, hukuman mati di salib, pemotongan anggota badan dan yang terakhir adalah pengasingan.
V. PENUTUP
Demikianlah makalah ini saya susun. Saya yakin dalam makalah ini masih jauh dari kesempurnaan. Untuk itu saran dan kritik yang membangun sangat kami harapkan demi kesempurnaan makalah ini. Akhirnya semoga makalah in bermanfaat. Amiin.

DAFTAR PUSTAKA

Ahmad Hanafi, MA, Asas-Asas Hukum Pidana Islam, Bulan Bintang, Jakarta; 1967
Drs. H. Ibu Mas’ud, Drs. H. Zainal Abidin S, Fiqh Madzhab Syafi’I, Pustaka Setia, Bandung: 1999
Drs. Imam Ghazali, Ahmad Zaidun, Terjemah Bidayatul Mujtahid, Pustaka Amani, Jakarta; 2002
Drs. Sulkhan Yasin, Kamus Lengkap Bahasa Indonesia, Amanah, Surabaya; 1997
Muhammad bin Qosim al-Ghozi, Sarah Fathul Qorib, Darul Ihya’, Indonesia, tth
Prof. Moeltjatno, SH, KUHP, Bumi Aksara, Jakarta; 2003

No comments:

Post a Comment