Friday, June 24, 2011

CORAK HUKUM ADAT

I. PENDAHULUAN
Hukum adat adalah aturan kebiasaan dalam hidup bermasyarakat. Sejak manusia di turunkan ke muka bumi, maka ia memulai hidupnya berkeluarga, kemudian bermasyarakat dan kemudian bernegara. Sejak manusia berkeluarga mereka telah mengatur dirinya dan anggota keluarganya. Menurut kebiasaan mereka, misalnya ayah mencari buruan atau mencari akar-akaran untuk bahan makanan, sedang ibu menghidupkan api untuk membakar hasil buruan kemudian bersantap bersama. Perilaku kebiasaan tersebut itu berlaku terus menerus, sehingga menjadi pembagian kerja yang tetap.
Hukum adat sebagai hasil budaya bangsa Indonesia bersendi pada dasar pikiran yang berbeda dengan dasar pikiran dan kebudayaan barat, dan oleh karena itu untuk dapat memahami hukum adat kita harus dapat menyelami dasar alam pikiran pada masyarakat Indonesia. Berbeda dengan cara hukum barat yang cenderung individualistis dan liberalistis. Adapun mengenai corak hukum adat yang bersendi pad alam pikiran Indonesia itu akan dibahas dalam makalah ini.
II. PERMASALAHAN
Dari uraian diatas dapat diungkapkan beberapa permasalahan yang akan dibahas dalam makalah ini, diantaranya:
1. Corak hukum adat mana yang membedakan antara alam pikiran hukum adat barat dan Indonesia?
2. Bagaimanakah kelaziman corak hukum adat secara normatif di Indonesia?
III. PEMBAHASAN
A. Corak hukum adat
Barat yang cenderung individualist dan liberalistis sangat berbeda dengan hukum adat yang bersendi pada alam pikiran Indonesia karena mempunyai corak yang khusus yaitu:
 Komunal (communal)
 Religio magis (magisch-religius)
 Konkrit (concreeto)
 Visual
Corak-corak tersebut di atas nampak dengan jelas implementasinya dalam kehidupan sehari-hari, yang digambarkan oleh Surojo Wignodipuro S.H. dalam “pengantar dan asas-asas hukum adat” sebagai berikut:
1) Corak komunal atau kebersamaan terlihat apabila warga desa melakukan kerja bakti atau gugur gunung, nampak sekali adanya kebiasaan hidup bergotong royong, solidaritas yang tinggi atau saling bantu-membantu. Rasa solidaritas yang tinggi menyebabkan orang selalu lebih mengutamakan kepentingan umum daripada kepentingan diri sendiri. Bahkan pada suku bangsa jawa terdapat pepatah adat yang dengan tepat menggambarkan corak komunal yaitu: dudu sanak dudu kadang, ning yen mati melu kelangan (bukan anggota keluarga bukan saudara sekandung, tetapi kalau ia meninggal merasa turut kehilangan)
2) Corak religio magis terlihat jelas sekali pada upacara-upacara adat dimana lazimnya diadakan sesajen-sesajen yang ditujukan pada roh-roh leluhur yang ingin diminta restu bantuannya. Juga acara selamatan pada setiap kali menghadapi peristiwa penting, seperti: kelahiran, khitanan, perkawinan, mendirikan rumah, pindah rumah sampai kematian.
3) Corak konkrit, tergambar dalam kehidupan masyarakat bahwa; pikiran penataan serba konkrit dalam realitas kehidupan sehari-hari menyebabkan satunya kata dengan perbuatan (perbuatan itu betul-betul merupakan realisasi dari perkataan nya). Misalnya: hanya memakai “jual” apabila nyata-nyata terlihat adanya tindakan-tindakan “pembayaran kontan
” dari si pembeli serta “penyerahan barang” dari si penjual.
4) Corak visual atau kelihatan menyebabkan dalam kehidupan sehari-hari adanya pemberian tanda-tanda yang kelihatan sebagai bukti penegasan atau peneguhan dari apa yang telah dilakukan atau yang dalam waktu dekat akan dilakukan. Misalnya” pemberian pening set (jawa) atau penyangcang (Sunda) merupakan penegasan dari telah terjadinya pertunangan, pemberian panjar pada transaksi jual beli merupakan penegasan adanya kehendak pemberian yang dalam waktu dekat akan dilakukan. Disamping coraknya yang berbeda, hukum adat juga mempunyai sifat-sifat g berbeda pula dengan hukum barat, karena adanya perbedaan alam pikiran dan cork yang mendasari hukum tersebut.
B. Hukum adat secara normative
Hukum adat Indonesia yang normative pada umumnya menunjukkan corak yang tradisional, keagamaan, kebersamaan, konkrit dan visual, terbuka, dan sederhana, dapat berubah dan menyesuaikan, tidak di kodifikasi, musyawarah dan mufakat .
 Tradisional
Hukum adat itu pada umumnya bercorak tradisional, artinya bersifat turun temurun, dari zaman nenek moyang sampai ke anak cucu sekarang keadaannya masih tetap berlaku dan dipertahankan oleh masyarakat yang bersangkutan. Misalnya dalam hukum kekerabatan adat orang batak yang menarik garis keturunan lelaki, sejak dulu sampai sekarang tetap saja mempertahankan hubungan kekerabatan yang disebut “dalihan na tolu” (bertungku tiga) yaitu hubungan antara marga hula-hula, dengan tubu (dongan sebutuha) dan bolu. Sehingga dengan adanya hubungan kekerabatan tersebut tidak terjadi perkawinan antara pria dan wanita yang satu keturunan (satu marga)
Contoh corak tradisional di lampung bahwa dalam hukum kewarisan berlaku sistem mayorat lelaki, artinya anak tertua lelaki menguasai seluruh harta peninggalan dengan kewajiban mengurus adik-adik nya sampai dewasa dan dapat berdiri sendiri. Harta peninggalan itu tetap tidak terbagi-bagi, merupakan milik keluarga bersama, yang kegunaannya untuk kepentingan anggota keluarga.
 Keagamaan
Hukum adat itu pada umumnya bersifat keagamaan (magis religius) artinya perilaku hukum atau kaidah-kaidah hukumnya berkaitan dengan kepercayaan terhadap yang gaib dan atau berdasarkan pada ajaran ketuhanan yang maha esa.
Oleh karena apabila manusia akan memutuskan sesuatu atau mau melakukan sesuatu biasanya berdoa memohon keridhaan tuhan yang ghaib, dengan harapan karya itu akan berjalan sesuai dengan yang dikehendaki, dan tidak melanggar pantangan (pamali) yang dapat berakibat timbulnya kutukan dari yang maha kuasa.
Corak keagamaan dalam hukum adat ini terangkat pula dalam pembukaan UUD 1945 alenia yang ketiga yang berbunyi ”atas berkat rahmat Allah yang maha kuasa dan dengan didorong oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaan nya”.
 Kebersamaan
Hukum adat mempunyai corak yang bersifat kebersamaan (komunal), artinya ia lebih mengutamakan kepentingan bersama. ”satu untuk semua dan semua untuk satu” hubungan hukum antara anggota masyarakat yang satu dan yang lain didasarkan oleh rasa kebersamaan, tolong menolong, dan gotong-royong.
Oleh karenanya hingga sekarang kita masih melihat rumah gadang di tanah Minangkabau, ”tanah pusaka” yang tidak terbagi secara individual melainkan menjadi milk bersama dan untuk kepentingan bersama .bahkan corak dan sifat kebersamaan ini terangkat pula dalam pasal 33 ayat 1 UUD 1945 yang mengatakan”” perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas kekeluargaan”. Kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan, bukan kemakmuran orang-seorang. Sebab itu perekonomian disusun atas sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
 Konkrit dan visual
Corak hukum adat adalah konkrit artinya jelas, nyata, berwujud dan visual artinya dapat terlihat, tampak, terbuka, tidak tersembunyi. Jadi sifat hubungan hukum yang berlaku dalam hukum adat itu “terang dan tunai”, tidak samar-samar, terang disaksikan, diketahui, dilihat dan di dengar orang lain, dan nampak terjadi “ijab Qobul” (serat terima)nya. Misalnya dalam jual beli jatuh bersamaan waktunya antara pembayaran harga dan penyerahan barangnya. Jika barang diterima pembeli, tetapi harga belum dibayar maka itu bukan jual beli melainkan hutang piutang.
 Terbuka dan sederhana
Corak hukum adat itu “terbuka” artinya dapat menerima masuknya unsur-unsur yang datang dari luar asal saja tidak bertentangan dengan jiwa hukum adat itu sendiri. Corak dan sifatnya yang sederhana artinya bersahaja, tidak rumit, tidak banyak administrasi nya bahkan kebanyakan tidak tertulis, mudah dimengerti dan dilaksanakan berdasar saling percaya mempercayai.
Keterbukaan nya misal dapat dilihat dari masuknya pengaruh hukum hindu, dalam hukum perkawinan adat yang disebut “kawin anggau”. Jika suami mati maka istri kawin lagi dengan saudara suami. Atau masuknya pengaruh hukum islam dalam hukum waris adat yang disebut bagian “sepikul segendong”, bagian warisan bagi ahli waris pria dan wanita sebanyak 2:1
Kesederhanaan misalnya dapat dilihat dari terjadinya transaksi-transaksi yang berlaku tanpa surat-menyurat misalnya dalam perjanjian bagi hasil antara pemilik tanah dan penggarap, cukup adanya kesepakatan dua belah pihak tanpa adanya suatu surat menyurat dan kesaksian kepada kepala desa. Begitu pula dalam transaksi yang lain seperti gadai, sewa-menyewa, hutang piutang, sangat sederhana karena tidak dengan bukti tertulis.
 Dapat berubah dan menyesuaikan
Hukum adat itu dapat berubah, menurut keadaan, waktu dan tempat. Orang Minangkabau berkata “sekali aik gadang sakali tapian beranja, sakali raja baganti, sakali ada berubah” (begitu air besar, begitu pula tempat pemandian bergeser, begitu pemerintah berganti, begitu pula adat lalu berubah). Adat yang nampak pada kita sekarang sudah jauh berbeda dari adat dimasa Hindia Belanda. Begitu pula apa yang dikatakan di atas kebanyakan transaksi tidak dibuat dengan bukti tertulis, namun sekarang dikarenakan kemajuan pendidikan dan banyaknya penipuan yang terjadi dalam masyarakat, maka sudah banyak pula setiap transaksi itu dibuat dengan surat menyurat walaupun di bawah tangan tidak atau belum dimuka notaris.
 Tidak di kodifikasi
Hukum adat kebanyakan tidak ditulis, walaupun ada juga yang dicatat dalam aksara daerah, bahkan ada yang dibukukan dengan cara yang tidak sistematis, namun hanya sekedar sebagai pedoman bukan mutlak yang harus dilaksanakan, kecuali yang bersifat perintah tuhan. Jadi hukum adat pada umumnya tidak di kodifikasi seperti hukum adat (Eropa), yang disusun secara teratur dalam kitab yang disebut kitab perundangan. Oleh karenanya maka hukum adat itu mudah berubah, dan dapat disesuaikan dengan perkembangan masyarakat.
 Musyawarah dan mufakat
Hukum adat mengutamakan adanya musyawarah dan mufakat, di dalam keluarga, di dalam hubungan kekerabatan, dan ketetanggaan, baik untuk memulai suatu pekerjaan maupun dalam mengakhiri pekerjaan, apalagi yang bersifat “peradilan”. Dalam menyelesaikan perselisihan antara yang satu dengan yang lain. Di dalam penyelesaian perselisihan selalu diutamakan jalan penyelesaian secara rukun dan damai dengan musyawarah dan mufakat, dengan saling memaafkan, tidaklah tergopoh-gopoh begitu saja langsung menyampaikan ke pengadilan negara. Jalan penyelesaian damai itu membutuhkan adanya I’tikad baik dari para pihak dan adanya semangat yang adil dan bijaksana dari orang yang dipercayakan sebagai penengah atau semangat dari Majelis Permusyawaratan Adat .
IV. KESIMPULAN
Dari uraian di atas dapat diambil kesimpulan bahwa corak dan sifat hukum adat yang ada dalam alam pikiran masyarakat Indonesia sangat berbeda dengan corak dan sifat hukum adat menurut alam pikiran masyarakat barat. Yang cenderung individualist dan liberalis. Mengenai hukum Indonesia yang normatif pada umumnya menunjukkan corak yang tradisional, kebersamaan, keagamaan, konkrit dan visual, terbuka dan sederhana, dapat berubah dan menyesuaikan, tidak di kodifikasi, musyawarah dan mufakat.
V. PENUTUP
Demikianlah makalah ini kami buat. Kami sadar dalam makalah ini pasti banyak sekali kekurangannya untuk itu saran dan kritik yang membangun sangat kami harapkan demi sempurnanya makalah ini. Dan mudah-mudahan makalah ini bermanfaat Amin.


DAFTAR PUSTAKA

Prof. H. Hilman Hadikusuma, SH. Pengantar Ilmu Hukum Adat Indonesia. Mandar Maju, Bandung: 1992
Kusmadi Pudjosewojo. Pedoman Pelajaran Tata Hukum Indonesia. Aksara Baru, Jakarta: 1976
Prof. H.A.M. Effendy, SH. Pengantar Hukum Adat. Toha Putra, Semarang: 2001.

No comments:

Post a Comment